Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk merubah atau meperbaikan Akte Kelahiran anak kedua laki-laki Pemohon yaitu akte nomor : 5796/AKI-CS/2010 tanggal 30 Desember 2010 khususnya pada tanggal, bulan dan tahun anak kedua Pemohon yaitu
dari :
- bahwa di Jone, pada tanggal enam bulan Desember tahun dua ribu tiga telah Lahir MUHAMMAD ZAPAR SIDIK.
Menjadi
- bahwa di Jone, pada tanggal dua puluh tujuh bulan November tahun dua ribu dua telah Lahir MUHAMMAD ZAPAR SIDIK.
dan memerintahkan pula kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Paser untuk melakukan pencatatan atas perbaikan/perubahan Kutipan Akte Kelahiran anak kedua laki-laki Pemohon nomor : 5796/AKI-CS/2010 tanggal 30 Desember 2010 Dalam daftar yang sedang berjalan atau setidak tidaknya di dalam daftar yang dipergunakan untuk itu ;
3.Membebankan biaya yang timbul atas permohonan ini kepada pemohon ;
|