| Dakwaan |
DAKWAAN:
PERTAMA
---------- Bahwa Terdakwa BERNADUS KAI Alias NADUS Anak Dari ANTONIUS ROTAN (Alm) pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 sekira pukul 02.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2026 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di sebuah pondok kebun kelapa sawit, Desa Bukit Seloka Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara – cara sebagai berikut:
- Berawal Pada Hari Selasa Tanggal 24 Februari 2026 sekira pukul 02.00 WITA team opsnal Anggota Polsek Long Ikis diantaranya Saksi ABI FAHRUL Bin ERWANTO dan Saksi MUHAMMAD YUSUP Bin YUSRIN melakukan penyelidikan terkait dengan peredaran Narkotika jenis sabu di Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur. Adapun hasil penyelidikan team opsnal Anggota Polsek Long Ikis tersebut diketahui bahwa orang yang sering mengedarkan Narkotika Jenis Sabu di Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur atas nama Terdakwa BERNADUS KAI Alias NADUS Anak Dari ANTONIUS ROTAN (Alm) di sebuah pondok kebun kelapa sawit, Desa Bukit Seloka Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur. Kemudian team Opsnal Anggota Polsek Long Ikis beserta Saksi MUHAMMAD PATI PURAB selaku warga setempat yang ikut menyaksikan penangkapan dan penggeledahan dan selanjutnya di temukan barang bukti berupa 5 (lima) paket/bungkus plastik yang berisi serbuk Kristal warna putih bening yang di duga Narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 1 (satu) buah tas selempang warna ungu kombinasi coklat cream dengan motif tenun, 1 (satu) buah tas selempang merk R-BEAT warna hitam abu-abu muda, 1 (satu) buah paperback bertuliskan Amanda berwarna coklat, uang tunai sebanyak Rp. 3.230.000 (tiga juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah handphone merk TECNO SPARK 30 C warna hitam dengan nomer Sim 1 : 082256626253 dan sim 2 : 087822067979, dengan nomer imei 1 : 354004501606168, nomer imei 2 : 354004501606176, 1 (satu) buah sendok takar yang terbuat dari sedotan plastic warna hitam ukuran besar, 1 (satu) buah sendok takar yang terbuat dari sedotan plastic warna kuning ukuran sedang, 1 (satu) buah sendok takar yang terbuat dari sedotan plastic warna putih ukuran kecil, 1 (satu) bungkus plastic berwarna putih bening yang didalamnya berisi plastic klip dengan berbagai macam ukuran, , dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat silver kombinasi biru tua dengan Noka: MHIJM1114JK799481, NOSIN: JM11E178148 yang barang tersebut adalah milik Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa beserta dengan barang bukti tersebut di bawa dan diamankan oleh Team Opsnal Polsek Long Ikis untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa awalnya membeli sabhu-sabhu dari Sdra. HERMAN (DPO) sudah sebanyak kurang lebih 8 kali, yaitu dengan cara menelpon terlebih dahulu dra. HERMAN untuk memesan barang berupa narkotika jenis shabu-shabu tersebut dan barang tersebut selalu diantar dan barang yang diamankan oleh polisi pada saat penangkapan, kemudian pada hari minggu tanggal 15 Februari 2026 sekira pukul 09.00 WITA Terdakwa menghubungi Sdra. HERMAN menghubungi melalui telpon bahwa Terdakwa memesan barang berupa narkotika sebanyak 2 bungkus dan akan menyetor uang hasil penjualan barang pengmabilan/pemesanan yang sebelumnya kemudian pukul 15.30 wita sdra HERMAN menelpon Terdakwa bahwa Sdra. HERMANsudah berada di pinggir jalan di dalam kebun sawit yang tidak jauh dari desa tempat Terdakwa tinggal kemudian Terdakwa langsung mendatangi sdra. HERMAN menggunakan sepeda motor Honda beat milik Terdakwa dan setelah Terdakwa sampai sdra HERMAN dari dalam mobil miliknya langsung memberikan Terdakwa barang berupa plastic warna hitam yang mana didalamnya berupa narkotika jenis shabu sebanyak 2 bungkus yang mana didalam 1 bungkus tersebut berisi 50 (lima puluh) gram narkotika jenis shabu dan total semua yang Terdakwa dapat adalah 100 (seratus) gram dan Terdakwa memberika uang hasil penjualan sebelumnya sebanyak Rp. 130.000.000 (seratus tiga puluh juta rupiah) yang mana dari 1 (satu) gramnya Terdakwa diberi harga Rp. 1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah), setelah mendapatkan barang tersebut, Selanjutnya Terdakwa langsung pulang ke pondok kebun kelapa sawit milik Terdakwa yang berada di desa bukit seloka Kec. Long Ikis Kab. Paser Kaltim
- Bahwa harga perpaket Narkotika jenis shabu yang dijual Terdakwa tersebut adalah Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dan Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) untuk beratnya Terdakwa tidak tahu pasti karena Terdakwa hanya menggunakan sendok takar tidak ditimbang namun bila ada yang membeli ½ (setengan) gram atau lebih baru Terdakwa menimbang menggunakan timangan digital.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Pegadaian Cabang Tanah Grogot Nomor 83/10966.00/2026 tanggal 25 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang Yessy Widya Sari NIK. P83428, disaksikan oleh Brigpol Andrika Danang Saputra NRP. 93060687, bahwa 5 (lima) bungkus paket plastik klip berisi serbuk kristal warna putih dengan hasil timbangan berat kotor 59,4 (lima puluh Sembilan koma empat) gram, dan berat bersih 56,38 (lima puluh enam koma tiga puluh delapan) gram, selanjutnya disisihkan paket tersebut dengan berat kotor 0,53 (nol koma lima tiga) gram, dan berat bersih 0,29 (nol koma dua sembilan) gram untuk uji sampel Laboratorium Forensi Polda Jawa Timur;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensi Polda Jawa Timur No Lab: 02254/NNF/2026 tanggal 31 Maret 2026 dengan kesimpulan nomor barang bukti 07693/2026/NNF hasil pengujian: Parameter Uji, identifikasi Positif Metamfetamin, mengandung Metamfetamin, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika jenis shabu-shabu tersebut tidak mempunyai surat ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Lampiran II dan Lampiran III Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa BERNADUS KAI Alias NADUS Anak Dari ANTONIUS ROTAN (Alm) pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 sekira pukul 02.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2026 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di sebuah pondok kebun kelapa sawit, Desa Bukit Seloka Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara – cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------
- Berawal Pada Hari Selasa Tanggal 24 Februari 2026 sekira pukul 02.00 WITA team opsnal Anggota Polsek Long Ikis diantaranya Saksi ABI FAHRUL Bin ERWANTO dan Saksi MUHAMMAD YUSUP Bin YUSRIN melakukan penyelidikan terkait dengan peredaran Narkotika jenis sabu di Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur. Adapun hasil penyelidikan team opsnal Anggota Polsek Long Ikis tersebut diketahui bahwa orang yang sering mengedarkan Narkotika Jenis Sabu di Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur atas nama Terdakwa BERNADUS KAI Alias NADUS Anak Dari ANTONIUS ROTAN (Alm) di sebuah pondok kebun kelapa sawit, Desa Bukit Seloka Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur. Kemudian team Opsnal Anggota Polsek Long Ikis beserta Saksi MUHAMMAD PATI PURAB selaku warga setempat yang ikut menyaksikan penangkapan dan penggeledahan dan selanjutnya di temukan barang bukti berupa 5 (lima) paket/bungkus plastik yang berisi serbuk Kristal warna putih bening yang di duga Narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 1 (satu) buah tas selempang warna ungu kombinasi coklat cream dengan motif tenun, 1 (satu) buah tas selempang merk R-BEAT warna hitam abu-abu muda, 1 (satu) buah paperback bertuliskan Amanda berwarna coklat, uang tunai sebanyak Rp. 3.230.000 (tiga juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah handphone merk TECNO SPARK 30 C warna hitam dengan nomer Sim 1 : 082256626253 dan sim 2 : 087822067979, dengan nomer imei 1 : 354004501606168, nomer imei 2 : 354004501606176, 1 (satu) buah sendok takar yang terbuat dari sedotan plastic warna hitam ukuran besar, 1 (satu) buah sendok takar yang terbuat dari sedotan plastic warna kuning ukuran sedang, 1 (satu) buah sendok takar yang terbuat dari sedotan plastic warna putih ukuran kecil, 1 (satu) bungkus plastic berwarna putih bening yang didalamnya berisi plastic klip dengan berbagai macam ukuran, , dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat silver kombinasi biru tua dengan Noka: MHIJM1114JK799481, NOSIN: JM11E178148 yang barang tersebut adalah milik Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa beserta dengan barang bukti tersebut di bawa dan diamankan oleh Team Opsnal Polsek Long Ikis untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Pegadaian Cabang Tanah Grogot Nomor 83/10966.00/2026 tanggal 25 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang Yessy Widya Sari NIK. P83428, disaksikan oleh Brigpol Andrika Danang Saputra NRP. 93060687, bahwa 5 (lima) bungkus paket plastik klip berisi serbuk kristal warna putih dengan hasil timbangan berat kotor 59,4 (lima puluh Sembilan koma empat) gram, dan berat bersih 56,38 (lima puluh enam koma tiga puluh delapan) gram, selanjutnya disisihkan paket tersebut dengan berat kotor 0,53 (nol koma lima tiga) gram, dan berat bersih 0,29 (nol koma dua sembilan) gram untuk uji sampel Laboratorium Forensi Polda Jawa Timur;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensi Polda Jawa Timur No Lab: 02254/NNF/2026 tanggal 31 Maret 2026 dengan kesimpulan nomor barang bukti 07693/2026/NNF hasil pengujian: Parameter Uji, identifikasi Positif Metamfetamin, mengandung Metamfetamin, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis shabu-shabu tersebut terdakwa tidak mempunyai surat ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam BAB III Pasal VII Angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. |