Dakwaan |
URAIAN SINGKAT KEJADIAN
Pada hari, tanggal, bulan, tahun, waktu dan TKP tersebut diatas telah terjadi terjadi peristiwa Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 KUHP, yang dilakukan oleh sdra HADI SAPRULLAH Bin ADDUL AZIZ HAMDI (Alm) terhadap korban sdr. IWAN R NAPITUPULU,IR Anak Dari Ir W NAPITUPULU (Alm), yang terjadi Di di dalam Kantor Pabrik Pt.M3a Desa Tabruk Kec. Batu Engau Kab.Paser Kaltim, adapun kejadianya pada saat Pelapor berada dilokasi kerja sortasi buah sawit (Greding) dan tidak lama kemudian datang mobil Truk KT-8706 ED yang mana supirnya Sdra. Idrul ,setelah itu Pelapor selaku Pengawas (Asisten Sortasi) melakukan perkerjaan pelapor yaitu menyortir buah sawit yang dibawa oleh Sra.Idrul ,selanjutnya setelah selesai menyortir buah yang dibawa oleh Sdra.Idrul ,kemudian pelapor dan Team mengembelikan buah mentah dan Jangkos milik Sdra.Idrul sebanyak 3 ton lebih,setelah selesai sortiran dilaksanakan mobil Sdra.Idrul keluar dan tidak lama kemudian pelapor di telepon oleh Askep untuk rapat Bersama diKantor dan habis itu pelapor kekantor dan rapat berlangsung dan tidak lama kemudian dari ruang sebelah kantor melalui jendela ruang kantor Terlapor memanggil- manggil pelapor untuk keluar dari ruangan rapat kemudian pelapor keluar dari ruang rapat untuk menjumpai terlapor ,setelah ketemu terlapor menanyakan “kenapa buah sawit saya dikembalikan” dan pelapor menjawab sesuai SOP buah sawit mentah dikembalikan kemudian Terlapor marah dan langsung tangan kanannya mencekik leher pelapor sampai merasa kesakitan dan susah bernapas dan pelapor tidak ada melakukan perlawanan setelah itu dipisahkan oleh Sdra.Indra dan istri telapor berteriak, dan akhirnya keributan tersebut terpisah kemudian pelapor ditarik oleh manager pabrik kedalam ruangan dan terlapor dibawa keluar kantor , atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan di Laporkan ke kantor Polsek Batu Engau untuk ditindak lanjuti. |