Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 88.430.811,- ( DELAPAN PULUH DELAPAN JUTA EMPAT RATUS TIGA PULUH RIBU DELAPAN RATUS SEBELAS), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 63.174.714,- ( ENAM PULUH TIGA JUTA SERATUS TUJUH PULUH EMPAT RIBU TUJUH RATUS EMPAT BELAS) ditambah bunga sebesar 25.256.097,- ( DUA PULUH LIMA JUTA DUA RATUS LIMA PULUH ENAM RIBU SEMBILAN PULUH TUJUH), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
5. Menyatakan Sah dan berharga sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Surat Petnyataan Melepaskan Hak Atas Tanah No 1918/SPMHAT/TGT/X/2018 atas nama Warsini Berikut sekaligus atas tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
|