| Dakwaan |
DAKWAAN
PERTAMA:
Bahwa Terdakwa RINTANG PURNOMO Als BLACK Bin TIARJA pada Hari kamis tanggal 11 Desember 2025 sekitar jam 10.00 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember 2025, atau pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat Di sebuah Rumah di Jl. Padang malut Kec. Batu Sopang Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram” perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:-------------------------------------------------------
- Pada Hari kamis, tanggal 11 Desember 2025 sekitar Jam10.00 wita Terdakwa pergi menuju Rumah Sdr. IBAY (Daftar Pencarian Orang) yang berada di Desa mariga Kec. Batu sopang Kab. Paser Kaltim dan setelah Terdakwa sampai di Rumah Sdr. IBAY di Desa mariga Kec. Batu sopang Kab. Paser Kaltim Sdr. IBAY memberikan 1 (satu) bungkus sabu yang beratnya kurang lebih kurang lebih 20 (dua puluh) gram kepada Terdakwa kemudian terdakwa membagi 1 (satu) bungkus sabu yang beratnya kurang lebih 20 (dua puluh) gram yang terdakwa dapatkan dari Sdr. IBAY (Daftar Pencarian Orang) Terdakwa menjadi menjadi 21 (dua puluh satu) paket sabu dengan rincian:
- 1 (satu) paket sabu yang beratnya kurang lebih 18 (delapan belas) gram;
- 10 (sepuluh) paket sabu yang beratnya masing masing kurang lebih 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram yang akan terdakwa jual dengan harga Rp. 200.000.- (dua ratus ribu rupiah);
- 10 (sepuluh) paket sabu yang beratnya masing masing kurang lebih 0,30 (nol koma tiga puluh) gram yang akan terdakwa jual harga Rp. 300.000.- (tiga ratus ribu rupiah) Kemudian.
Kemudian 10 (sepuluh) paket sabu yang beratnya masing masing kurang lebih 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gramTerdakwa masukan kedalam 1 (satu) Buah Botol Kecil Yang Berbalut Lakban Berwarna “HITAM” lau 10 (sepuluh) paket sabu yang beratnya masing masing kurang lebih 0,30 (nol koma tiga puluh) gram dengan harga Rp. 300.000.- (tiga ratus ribu rupiah) Terdakwa masukan kedalam 1 (satu) Buah Botol Kecil Yang Bertuliskan “HAPPYDENT” Berwarna “PUTIH” dan 1 (satu) paket sabu yang beratnya kurang 18 (delapan belas) gram Terdakwa bungkus dengan plastik klip kosong. Setelah itu terdakwa pulang pulang ke rumah kontrakan terdakwa yang beralamat di Jl. Padang malut Kec. Batu Sopang Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur, sesampainya dirumah kontrakan, terdakwa bertemu dengan Sdr. AIDIL (DPO) yang sedang menunggu terdakwa di rumah kontrakan terdakwa, lalu terdakwa memberikan Sdr. AIDIL (DPO) 1 (satu) Buah Botol Kecil Yang Berbalut Lakban Berwarna “HITAM” yang di dalamnya terdapat 10 (sepuluh) paket sabu yang beratnya masing masing kurang lebih 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram dan 1 (satu) Buah Botol Kecil Yang Bertuliskan “HAPPYDENT” Berwarna “PUTIH” yang di dalamnya terdapat 10 (sepuluh) paket sabu yang beratnya masing masing kurang lebih 0,30 (nol koma tiga puluh untuk dijual oleh Sdr. AIDIL (DPO) lalu Sdr. AIDIL (DPO) pergi dari rumah kontrakan terdakwa. kemudian Terdakwa masuk kedalam Rumah Terdakwa dan menyisihkan 1 (satu) paket sabu yang beratnya kurang 18 (delapan belas) gram menjadi 27 (dua puluh tujuh) paket sabu dengan rincian:
- 5 (lima) paket sabu yang beratnya masing masing kurang lebih 5 (lima) Gram dengan harga Rp. 1.800.000.- (satu juta delapan ratus ribu rupiah)
- 21 (dua puluh satu) paket sabu yang beratnya masing maring kurang lebih 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram dengan harga Rp. 200.000.- (dua ratus ribu rupiah)
- dan 1 (satu) paket sabu yang beratnya kurang lebih 10 (sepuluh) gram
Kemudian seluruh 27 (dua puluh tujuh) paket sabu Terdakwa sudah disishkan terdakwa masukan ke dalam 1 (satu) Buah Botol Besar Yang Berbalut Lakban Berwarna “HITAM” lalu Terdakwa masukan 1 (satu) Buah Botol Besar Yang Berbalut Lakban Berwarna “HITAM” tersebut ke dalam 1 (satu) Buah Kotak Yang Bertuliskan “MIXIO” Warna “SILVER” yang kemudian Terdakwa simpan di dalam jok motor YAMAHA GEAR 125 Warna “PUTIH” No Polisi KT 4152 EAG.
Pada Hari kamis, tanggal 11 Desember 2025 sekitar jam 12.00 wita terdakwa menerima transfer uang melalui rekening SEA BANK milik terdakwa sejumlah Rp. 1.750.000.- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dari hasil penjualan narkotika jenis sabu Sdr. AIDIL (DPO) setelah itu terdakwa mentransfer uang sebesar Rp. 1.500.000.- (satu juta lima ratus ribu rupiah) melalui akun SEA BANK milik Terdakwa ke Nomor rekening BNI 1794020843 atas nama BAYHAKI milik Sdr. IBAY(DPO).
Pada Hari kamis, tanggal 11 Desember 2025 sekitar jam 15.50 wita Sdr. AIDIL (DPO) mentransfer hasil penjualan narkotika jenis sabu kepada terdakwa melalui rekening SEA BANK milik terdakwa sejumlah Rp. 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ” kemudian Terdakwa mengirimkan uang sebesar Rp. 600.000.- (enam ratus ribu rupiah) melalui akun SEA BANK milik Terdakwa ke Nomor rekening BNI 1794020843 atas nama BAYHAKI milik Sdr. IBAY.
Pada Hari kamis, tanggal 11 Desember 2025 sekitar jam 18.40 wita Sdr. AIDIL (DPO) mentransfer hasil penjualan narkotika jenis sabu kepada terdakwa melalui rekening SEA BANK milik terdakwa sejumlah Rp. 1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa mengirimkan uang sebesar Rp. 1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) melalui akun SEA BANK milik Terdakwa ke Nomor rekening BNI 1794020843 atas nama BAYHAKI milik Sdr. IBAY. Tidak lama kemudian Sdr. AIDIL (DPO) ke rumah terdakwa dan memberikan 16 (enam belas) paket sabu sisa yang belum terjual lalu terdakwa letakan 16 (enam belas) paket sabu tersebut di belakang kursi yang Terdakwa duduki di teras depan halaman Rumah di Desa Songka Rt. 003 Kec. Batu Sopang Kab. Paser Kaltim setelah itu Sdr. AIDIL (DPO) pergi dari rumah kontrakan terdakwa.
Pada Hari kamis, tanggal 11 Desember 2025 sekitar jam 19.20 wita datang satu orang laki laki yang tidak Terdakwa kenal yang ingin membeli narkotika jenis shabu lalu Terdakwa memberikan 1 (satu) paket sabu dengan harga Rp. 200.000.- (dua ratus ribu rupiah) dan orang tersebut memberikan Terdakwa uang tunai sebesar Rp. 200.000.- (dua ratus ribu rupiah) dan sekitar 5 (lima) menit setelah itu datang seorang Perempuan yang tidak Terdakwa kenal yang ingin membeli narkotika jenis shabu lalu Terdakwa memberikan 1 (satu) paket sabu dengan harga Rp. 200.000.- (dua ratus ribu rupiah) dan orang tersebut memberikan Terdakwa uang tunai sebesar Rp. 200.000.- (dua ratus ribu rupiah).
- Pada hari Kamis tanggal 11 bulan Desember tahun 2025 jam 20.30 Wita saksi ISWAHYUDI Bin MUHADI dan saksi JANTJE TUTKEY Anak Dari ALBERT TUTKEY beserta anggota satresnarkoba datang ke sebuah rumah di Desa Songka Rt. 003 Kec. Batu Sopang Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur untuk mengamankan terdakwa RINTANG PURNOMO Als BLACK Bin TIARJA selanjutnya di lakukan penggeledahan badan dan tempat lainnya dan dari hasil penggeledahan tersebut di temukan 1 (satu) Buah Botol Kecil Yang Berbalut Lakban Berwarna “HITAM” setelah dibuka didalamnya terdapat 6 (enam) Paket Plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berbagai macam berat dan ukuran dan ditemukan 1 (satu) Buah Botol Kecil Yang Bertuliskan “HAPPYDENT” Berwarna “PUTIH” setelah dibuka didalamnya terdapat 8 (delapan) Paket Plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berbagai macam berat dan ukuran yang berada di balik kursi teras rumah kemudian di temukan 1 (satu) Unit Sepeda Motor “YAMAHA GEAR 125” Warna “PUTIH” Nopol “ KT 4152 EAG” No. Mesin ”E32WE-0398638” No.Rangka “MH3SEG710RJ282515”, Beserta kunci yang terparkir di samping rumah kemudian ditemukan 1 (satu) Buah Kotak Yang Bertuliskan “MIXIO” Warna “SILVER” yang didalamnya terdapat 1 (satu) Buah Botol Besar Yang Berbalut Lakban Berwarna “HITAM” setelah dibuka didalamnya terdapat 27 (dua puluh tujuh) Paket Plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berbagai macam berat dan ukuran kemudian ditemukan 2 (dua) Bandel plastik klip kosong, 4 (empat) Buah plastik klip kosong, 1 (satu) Buah Timbangan Digital warna “HITAM”, 2 (dua) buah sendok takar yang terbuat dari sedotan plastik berwarna “HITAM” yang berada didalam jok motor kemudian ditemukan 1 (Satu) Buah Handphone Merk “SAMSUNG GALAXY A16” WARNA “HITAM” No. Handphone “081258689305” Dengan No Imei “357582389001567” yang berada didalam kantong celana kemudian ditemukan Uang Tunai Sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) yang berada di dalam kantong celana dan barang – barang tersebut di akui milik terdakwa RINTANG PURNOMO Als BLACK Bin TIARJA.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang PT. Pengadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot Nomor: 16/10966.00/2025 tanggal 12 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang YENNY WIDYA SARI NIK.P83428, Disaksikan oleh YANUARIUS DANI, SH NRP.98010590, bahwa 41 (empat puluh satu) bungkus paket plastik klip berisi serbuk kristal warna putih dengan hasil timbangan berat kotor 23,83 (dua puluh tiga koma delapan tiga) gram, dan berat bersih 16,04 (enam belas koma nol empat) gram
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Samarinda No. :LHU.100.K.05.16.25.0277 tanggal 22 Desember 2025 yang ditandatangani secara elektornik oleh Ketua Tim Pengujian EVA YUN DELIYANA, S.Si,Apt, bahwa Nomor Kode Sampel: 25.100.11.16.05.0274 berupa 1 (satu) Amplop coklat berisikan serbuk kristal tidak berwarna dengan berat netto 90,1 mg yang dikirim dan diuji lab tersebut adalah Metamfetamin terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun dengan pekerjaan terdakwa.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.----
ATAU
KEDUA:
Bahwa Terdakwa RINTANG PURNOMO Als BLACK Bin TIARJA pada Hari kamis tanggal 11 Desember 2025 sekitar jam 20.30 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember 2025, atau pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat Di sebuah Rumah di Desa Songka Rt. 003 Kec. Batu Sopang Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “Setiap orang yang tanpa hak memeiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:---------------------------------------------
- Pada hari Kamis tanggal 11 bulan Desember tahun 2025 jam 20.30 Wita saksi ISWAHYUDI Bin MUHADI dan saksi JANTJE TUTKEY Anak Dari ALBERT TUTKEY beserta anggota satresnarkoba datang ke sebuah rumah di Desa Songka Rt. 003 Kec. Batu Sopang Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur untuk mengamankan terdakwa RINTANG PURNOMO Als BLACK Bin TIARJA selanjutnya di lakukan penggeledahan badan dan tempat lainnya dan dari hasil penggeledahan tersebut di temukan 1 (satu) Buah Botol Kecil Yang Berbalut Lakban Berwarna “HITAM” setelah dibuka didalamnya terdapat 6 (enam) Paket Plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berbagai macam berat dan ukuran dan ditemukan 1 (satu) Buah Botol Kecil Yang Bertuliskan “HAPPYDENT” Berwarna “PUTIH” setelah dibuka didalamnya terdapat 8 (delapan) Paket Plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berbagai macam berat dan ukuran yang berada di balik kursi teras rumah kemudian di temukan 1 (satu) Unit Sepeda Motor “YAMAHA GEAR 125” Warna “PUTIH” Nopol “ KT 4152 EAG” No. Mesin ”E32WE-0398638” No.Rangka “MH3SEG710RJ282515”, Beserta kunci yang terparkir di samping rumah kemudian ditemukan 1 (satu) Buah Kotak Yang Bertuliskan “MIXIO” Warna “SILVER” yang didalamnya terdapat 1 (satu) Buah Botol Besar Yang Berbalut Lakban Berwarna “HITAM” setelah dibuka didalamnya terdapat 27 (dua puluh tujuh) Paket Plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berbagai macam berat dan ukuran kemudian ditemukan 2 (dua) Bandel plastik klip kosong, 4 (empat) Buah plastik klip kosong, 1 (satu) Buah Timbangan Digital warna “HITAM”, 2 (dua) buah sendok takar yang terbuat dari sedotan plastik berwarna “HITAM” yang berada didalam jok motor kemudian ditemukan 1 (Satu) Buah Handphone Merk “SAMSUNG GALAXY A16” WARNA “HITAM” No. Handphone “081258689305” Dengan No Imei “357582389001567” yang berada didalam kantong celana kemudian ditemukan Uang Tunai Sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) yang berada di dalam kantong celana dan barang – barang tersebut di akui milik terdakwa RINTANG PURNOMO Als BLACK Bin TIARJA.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang PT. Pengadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot Nomor: 16/10966.00/2025 tanggal 12 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang YENNY WIDYA SARI NIK.P83428, Disaksikan oleh YANUARIUS DANI, SH NRP.98010590, bahwa 41 (empat puluh satu) bungkus paket plastik klip berisi serbuk kristal warna putih dengan hasil timbangan berat kotor 23,83 (dua puluh tiga koma delapan tiga) gram, dan berat bersih 16,04 (enam belas koma nol empat) gram
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Samarinda No. :LHU.100.K.05.16.25.0277 tanggal 22 Desember 2025 yang ditandatangani secara elektornik oleh Ketua Tim Pengujian EVA YUN DELIYANA, S.Si,Apt, bahwa Nomor Kode Sampel: 25.100.11.16.05.0274 berupa 1 (satu) Amplop coklat berisikan serbuk kristal tidak berwarna dengan berat netto 90,1 mg yang dikirim dan diuji lab tersebut adalah Metamfetamin terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun dengan pekerjaan terdakwa.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 609 Ayat (2) Undang-Undang RI huruf a Undang-Undang No.1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana Jo Undang-Undang No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. |