Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
197/Pid.Sus/2016/PN Tgt HERU SURYADMIKO. R, SH MUHAMMAD RAMLI Alias RAMLI Bin RUSLAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Jun. 2016
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 197/Pid.Sus/2016/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Jun. 2016
Nomor Surat Pelimpahan B-1222/Q.4.13/Ep.1/06/2016
Penuntut Umum
NoNama
1HERU SURYADMIKO. R, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD RAMLI Alias RAMLI Bin RUSLAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

     

    KESATU

     

    Bahwa terdakwa Muhammad Ramli Alias Ramli Bin Ruslan (Alm) pada hari Jumat tanggal 01 April 2016 sekira jam 14.00 wita atau setidak-tidaknya masih dalam bulan April 2016 atau masih dalam tahun 2016 di rumah terdakwa Jl. DR. Cipto Mangunkusumo Kelurahan Tanah Grogot Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Propinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya di daerah lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “ dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut :

    Berawal terdakwa membeli obat YORINDO berbentuk tablet bulat pipih kecil warna putih berlogo huruf “Y” dari sdr. MAEKEL MANDALA (masih dalam pencarian pihak kepolisian) sebanyak 1000 (seribu) butir dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), kemudian terdakwa membagi seperlunya menjadi beberapa lintingan yang berisi 8 (delapan) butir dan 4 (empat) butir selanjutnya terdakwa jual kepada pembeli untuk lintingan berisi 8 (delapan) butir seharga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan yang lintingan berisi 4 (empat) butir seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sampai dengan hari Jumat tanggal 01 April 2016 terdakwa menjual kepada saksi AGUS Bin SALIHIN sebanyak 1 (satu) linting berisi 4 (empat) butir seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan pada saksi AULIA RAHMAN Bin MAULUDDIN sebanyak 1 (satu) linting yang berisi 4 (empat) butir namun terdakwa memberikan 4 (empat) linting yang masing-masing berisi 4 (empat) butir ditambah 4 (empat) butir yang dimasukkan dalam plastik rokok sehingga saksi AULIA RAHMAN Bin MAULUDDIN membayar sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) kepada terdakwa, selanjutnya datang saksi YOHANES YAKOB MUSKITA Anak Dari ANTON MEZAK MUSKITA dan saksi YUDI IRAWAN Bin ASMONO (keduanya merupakan petugas kepolisian) berdasarkan surat tugas nomor : Sp.Gas/23/IV/2016/Resnarkoba tanggal 01 April 2016 mengamankan terdakwa, saksi AULIA RAHMAN Bin MAULUDDIN dan saksi AGUS Bin SALIHIN kemudian  saksi YOHANES YAKOB MUSKITA Anak Dari ANTON MEZAK MUSKITA dan saksi YUDI IRAWAN Bin ASMONO berdasarkan surat nomor : Sp.Dah/22/IV/2016/Resnarkoba tanggal 01 April 2016 melakukan penggeledahan terhadap terdakwa hingga ditemukan 1 (satu) buah kotak pensil yang di dalamnya terdapat 17 (tujuh belas) linting obat YORINDO berbentuk tablet bulat pipih kecil warna putih berlogo huruf “Y” masing-masing berisi 8 (delapan) butir totalnya sebanyak 136 (seratus tiga puluh enam) butir, 13 (tiga) belas linting obat YORINDO berbentuk tablet bulat pipih kecil warna putih berlogo huruf “Y” masing-masing berisi 4 (empat) butir totalnya sebanyak 52 (lima puluh dua) butir, 1 (satu) buah dompet warna hitam merk Giorgio Armani, uang tunai sebanyak Rp. 1.110.000,- (satu juta seratus sepuluh ribu rupiah), 1 (satu) buah handphone merk Nokia C1, 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna putih, 1 (satu) buah handphone merk Mito warna hitam, penggeledahan terhadap saksi AGUS Bin SALIHIN ditemukan 1 (satu) linting obat YORINDO berbentuk tablet bulat pipih kecil warna putih berlogo huruf “Y” berisi 4 (empat) butir, serta penggeledahan terhadap saksi AULIA RAHMAN Bin MAULUDDIN ditemukan 4 (empat) linting obat YORINDO berbentuk tablet bulat pipih kecil warna putih berlogo huruf “Y” masing-masing berisi 4 (empat) butir total sebanyak 16 (enam) belas butir dan 4 (empat) butir obat YORINDO berbentuk tablet bulat pipih kecil warna putih berlogo huruf “Y” di dalam bungkus plastik rokok;
    Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.:4272/NOF/2016 tanggal 21 April 2016 yang diperiksa dan ditandatangani oleh ARIF ANDI SETIYAWANM S.Si, MT; IMAM MUKTI, S.Si, Apt, M.Si dan LULUK MULJANI serta diketahui oleh Kalabfor Cabang Surabaya Ir. R. AGUS BUDIHARTA denga kesimpulan bahwa barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus kertas warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka dan diberi nomor bukti 5324/2016/NOF berupa 3 (tiga) butir tablet warna putih logo “Y” dengan berat netto 0,606 gram milik terdakwa MUHAMMAD RAMLI Alias RAMLI Bin RUSLAN (Alm).adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil mempunyai efek sebagai obat anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras, kemudian setelah diperiksa barang bukti habis untuk pemeriksaan;
    Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak berwenang dalam hal mengedarkan obat yang masuk dalam Daftar Obat Keras.

     

    Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

     

    ATAU

     

    KEDUA

     

    Bahwa terdakwa Muhammad Ramli Alias Ramli Bin Ruslan (Alm) pada hari Jumat tanggal 01 April 2016 sekira jam 14.00 wita atau setidak-tidaknya masih dalam bulan April 2016 atau masih dalam tahun 2016 di rumah terdakwa Jl. DR. Cipto Mangunkusumo Kelurahan Tanah Grogot Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Propinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya di daerah lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “ sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, atau kemanfaatan, dan mutu”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut :

    Berawal terdakwa membeli obat YORINDO berbentuk tablet bulat pipih kecil warna putih berlogo huruf “Y” dari sdr. MAEKEL MANDALA (masih dalam pencarian pihak kepolisian) sebanyak 1000 (seribu) butir dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), kemudian terdakwa membagi seperlunya menjadi beberapa lintingan yang berisi 8 (delapan) butir dan 4 (empat) butir selanjutnya terdakwa jual kepada pembeli untuk lintingan berisi 8 (delapan) butir seharga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan yang lintingan berisi 4 (empat) butir seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sampai dengan hari Jumat tanggal 01 April 2016 terdakwa menjual kepada saksi AGUS Bin SALIHIN sebanyak 1 (satu) linting berisi 4 (empat) butir seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan pada saksi AULIA RAHMAN Bin MAULUDDIN sebanyak 1 (satu) linting yang berisi 4 (empat) butir namun terdakwa memberikan 4 (empat) linting yang masing-masing berisi 4 (empat) butir ditambah 4 (empat) butir yang dimasukkan dalam plastik rokok sehingga saksi AULIA RAHMAN Bin MAULUDDIN membayar sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) kepada terdakwa, selanjutnya datang saksi YOHANES YAKOB MUSKITA Anak Dari ANTON MEZAK MUSKITA dan saksi YUDI IRAWAN Bin ASMONO (keduanya merupakan petugas kepolisian) berdasarkan surat tugas nomor : Sp.Gas/23/IV/2016/Resnarkoba tanggal 01 April 2016 mengamankan terdakwa, saksi AULIA RAHMAN Bin MAULUDDIN dan saksi AGUS Bin SALIHIN kemudian  saksi YOHANES YAKOB MUSKITA Anak Dari ANTON MEZAK MUSKITA dan saksi YUDI IRAWAN Bin ASMONO berdasarkan surat nomor : Sp.Dah/22/IV/2016/Resnarkoba tanggal 01 April 2016 melakukan penggeledahan terhadap terdakwa hingga ditemukan 1 (satu) buah kotak pensil yang di dalamnya terdapat 17 (tujuh belas) linting obat YORINDO berbentuk tablet bulat pipih kecil warna putih berlogo huruf “Y” masing-masing berisi 8 (delapan) butir totalnya sebanyak 136 (seratus tiga puluh enam) butir, 13 (tiga) belas linting obat YORINDO berbentuk tablet bulat pipih kecil warna putih berlogo huruf “Y” masing-masing berisi 4 (empat) butir totalnya sebanyak 52 (lima puluh dua) butir, 1 (satu) buah dompet warna hitam merk Giorgio Armani, uang tunai sebanyak Rp. 1.110.000,- (satu juta seratus sepuluh ribu rupiah), 1 (satu) buah handphone merk Nokia C1, 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna putih, 1 (satu) buah handphone merk Mito warna hitam, penggeledahan terhadap saksi AGUS Bin SALIHIN ditemukan 1 (satu) linting obat YORINDO berbentuk tablet bulat pipih kecil warna putih berlogo huruf “Y” berisi 4 (empat) butir, serta penggeledahan terhadap saksi AULIA RAHMAN Bin MAULUDDIN ditemukan 4 (empat) linting obat YORINDO berbentuk tablet bulat pipih kecil warna putih berlogo huruf “Y” masing-masing berisi 4 (empat) butir total sebanyak 16 (enam) belas butir dan 4 (empat) butir obat YORINDO berbentuk tablet bulat pipih kecil warna putih berlogo huruf “Y” di dalam bungkus plastik rokok;
    Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.:4272/NOF/2016 tanggal 21 April 2016 yang diperiksa dan ditandatangani oleh ARIF ANDI SETIYAWANM S.Si, MT; IMAM MUKTI, S.Si, Apt, M.Si dan LULUK MULJANI serta diketahui oleh Kalabfor Cabang Surabaya Ir. R. AGUS BUDIHARTA denga kesimpulan bahwa barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus kertas warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka dan diberi nomor bukti 5324/2016/NOF berupa 3 (tiga) butir tablet warna putih logo “Y” dengan berat netto 0,606 gram milik terdakwa MUHAMMAD RAMLI Alias RAMLI Bin RUSLAN (Alm).adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil mempunyai efek sebagai obat anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras, kemudian setelah diperiksa barang bukti habis untuk pemeriksaan.
    Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian dan tidak memiliki ijin dari pihak berwenang dalam hal mengadakan, menyimpan, mempromosikan dan mengedarkan obat yang masuk dalam Daftar Obat Keras.

     

    Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 196 Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan

.

Pihak Dipublikasikan Ya