Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pdt.P/2024/PN Tgt AGUS SETIA PRIHATIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 5/Pdt.P/2024/PN Tgt
Tanggal Surat Selasa, 13 Feb. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1AGUS SETIA PRIHATIN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan pemohon;
2. Memberi izin kepada Pemohon untuk perbaikan/mengganti tempat kelahiran dan nama orang tua di Akta kelahiranĀ  Pemohon dari Kelahiran di SAMUNTAI dengan Nama Orang Tua Bapak SUDI menjadi Kelahiran LATI BILAS dengan Nama Orang Tua Bapak SUDIONO.
3. Memerintahkan kepada Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Paser untuk mencatat tentang perbaikan / penggantian tempat kelahiran danĀ  nama orang tua pemohon tersebut di Akta Kelahiran Nomor 1309/AKI-CS/PL/2003 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Paser, tanggal 28 Juli 2003.
4. Membebankan biaya perkara ini kepada pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak