Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
85/Pid.Sus/2024/PN Tgt SUREZ TARUNA PRATAMA, S.H AKSAN DALLE Als SADAM Bin DALLE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 85/Pid.Sus/2024/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-456/O.4.13.4/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SUREZ TARUNA PRATAMA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AKSAN DALLE Als SADAM Bin DALLE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa Terdakwa Aksan Dalle alias Sadam bin Dalle pada hari Sabtu tanggal 03 Februari 2024 sekira pukul 01.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Café Diamond jalan Hj. Abu Amin RT 010 RW 001 Desa Tepian Batang Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen)”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---

  • Bahwa Pada Hari Jumat tanggal 02 Februari 2024 terdakwa membawa 1 (satu) bilah senjata penikam atau senjata penusuk jenis badik sejak terdakwa berangkat dari rumah Orang Tua terdakwa sekitar pukul 15.00 WITA menuju rumah teman adik kandung terdakwa yang berada di sekitaran Terminal lama km. 4 Desa Tepian Batang Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, terdakwa sudah janjian dengan adik terdakwa A.n sdra. ANGGAR untuk menemani adik terdakwa menagih utang ke rumah teman adik terdakwa, setelan menemani adik terdakwa menagih utang di rumah teman adik terdakwa, terdakwa berangkat ke rumah Orang Tua teman terdakwa An sdra. WISNU, setelah itu terdakwa dan sdra. WISNU membeli minuman keras dan membawa minuman keras tersebut ke rumah kontrakan sdra. WISNU yang berada di seberang Cafe Diamond JL. HJ. Abu Amin RT. 010 RW. 001 Desa Tepian Batang Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, kemudian pada pukul 23.00 WITA terdakwa dan sdra. WISNU berpindah dari rumah kontrakan sdra. WISNU ke Cafe Diamond, Pada saat di Cafe Diamond, dan terdakwa terlibat cekcok atau adu mulut dengan pengunjung Cafe Diamond, kemudian sekitar pukul 01.00 WITA anggota kepolisian datang dan melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan pengunjung Cafe Diamond, saat terdakwa diperiksa terdakwa didapati membawa 1 (satu) buah senjata tajam jenis Badik yang terbuat dari besi yang kedua belah sisinya tajam ujungnya runcing dengan gagang warna merah terbuat dari kayu yang panjangnya + 13,5cm, yang disimpan dikantong celana sebelah kanan Terdakwa, kemudian terdakwa berserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Paser untuk proses lebih lanjut;
  • Bahwa, 1 (satu) buah senjata penikam atau senjata penusuk jenis badik tersebut bukan digunakan terdakwa untuk pekerjaan rumah tangga serta tidak dipergunakan untuk melakukan pekerjaan terdakwa
  • Bahwa dalam membawa menguasai dan menyimpan senjata tajam jenis badik tersebut terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan senjata tersebut bukan merupakan senjata Pusaka.

----------------- Perbuatan Terdakwa Aksan Dalle alias Sadam bin Dalle ebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang – Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.

Pihak Dipublikasikan Ya