Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
376/Pid.Sus/2017/PN Tgt JHONSON EVENDI TAMBUNAN, SH IRWAN Als ACO Bin AMIR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Des. 2017
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 376/Pid.Sus/2017/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 11 Des. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-2322 /Q.4.13/EPP.2/12/2017
Penuntut Umum
NoNama
1JHONSON EVENDI TAMBUNAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRWAN Als ACO Bin AMIR[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

 

Bahwa terdakwa IRWAN Als ACO Bin AMIR pada hari Minggu tanggal 22 Oktober 2017 sekira jam 22.45 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Oktober tahun 2017 bertempat di Pasar penampungan Desa senaken tepatnya di depan kios penjahit baju AN NUR Kec. Tanah Grogot Kab. Paser kaltim atau  setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot “Tanpa hak Memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Berawal dari saksi MUHAMMAD ALFAUZIAH Bin HIKMAH dan saksi SUCI HERMIASARI Binti M. THOHARI bersama anggota Kepolisian Sektor Tanah Grogot melaksanakan Operasi Pekat Mahakam Disekitar lokasi Pasar penampungan Desa senaken dimana pada saat itu terdakwa sedang duduk-duduk sambil minum tuak, kemudian terhadap terdakwa dilakukan penggeledahan dan dari hasil penggeledahan ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik terbuat dari besi bergagang kayu dengan panjang sekitar 12 cm lengkap dengan sarungnya yang terdakwa selipkan di pinggang sebelah kiri terdakwa, kemudian anggota kepolisian menanyakan surat ijin kepemilikan senjata tajam tersebut dan terdakwa tidak dapat menunjukkan surat ijin kepemilikan sehingga terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor kepolisian untuk proses lebih lanjut;    ;

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Pihak Dipublikasikan Ya