| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 194/Pid.Sus/2017/PN Tgt | JHONSON EVENDI TAMBUNAN, SH | INSAN KAMIL Als AMENG Bin SANIF UTUH | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 14 Jun. 2017 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 194/Pid.Sus/2017/PN Tgt | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 13 Jun. 2017 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1191/Q.4.13/Euh.2/06/2017 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN PRIMAIR Bahwa terdakwa INSAN KAMIL Als AMENG Bin SANIF UTUH pada hari Kamis tanggal 16 Maret 2017 sekira jam 18.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Maret tahun 2017 bertempat di Jalan Gajah Mada Kel/Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kalimantan Timur Kab. Paser Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan“Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I “. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : Berawal pada hari Kamis tanggal 16 Maret 2017 sekira pukul 15.00 wita terdakwa berbincang dengan sdri. DESI (DPO) melalui pesan singkat/sms dan sepakat untuk membeli sabu-sabu secara patungan dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), kemudian sekira jam 18.00 wita terdakwa menemui sdri. DESI di Jalan Payau rupiah Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kalimantan Timur dan mengambil uang untuk membeli sabu-sabu dari sdri. DESI sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), dan sesuai kesepakatan dengan sdri. DESI, maka terdakwa menambahkan dengan menggunakan uang terdakwa sendiri sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa menghubungi sdr. SANI (DPO) melalui telepon dan mengatakan terdakwa akan membeli sabu-sabu, kemudian terdakwa dan sdr. SANI bertemu di jalan Gajah Mada Kel/Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kalimantan Timur Kab. Paser Kalimantan Timur, kemudian terdakwa berangkat ke Jalan Gajah Mada dengaan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna Biru putih nomor polisi KT 5228 EZ dan setibanya di Jalan Gajah Mada dan bertemu dengan sdr. SANI terdakwa langsung menyerahkan uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), selanjutnya sdr. SANI memberitahukan kepada terdakwa bahwa sabu-sabu yang terdakwa pesan ada di dalam kotak rokok Marlboro warna- merah yang berada dipinggir jalan 30 (tiga puluh meter) dari tempat terdakwa berdiri, selanjutnya terdakwa mengambil kotak rokok yang berisi sabu-sabu tersebut dan terdakwa masukkan kekantong celana bagian belakang yang terdakwa gunakan, selanjutnya terdakwa pergi meninggalkan sdr. SANI untuk bertemu dan menyerahkan sabu-sabu tersebut kepada sdri. DESI dan pada saat terdakwa akan menyerahkan sabu-sabu tersebut terdakwa ditangkap oleh anggota kepolisian Polres Paser dan menemukan sabu-sabu sebanyak 1(satu) yang terdakwa bawa; Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik yang dikeluarkan oleh Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab : 3736 / NNF/ 2017 tanggal 20 April 2017 yang di tandatangani oleh Ir. R. AGUS BUDIHARTA selaku Kalabfor cabang Surabaya dan sdr. ARIF ANDI SETIYAWAN S.Si, MT, sdri. LULUK MULJANI , dan sdri. ANISWATI ROFIAH, A.Md selaku pemeriksa telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik INSAN KAMIL Als AMENG Bin SANIF UTUH berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,128 gram dan di beri nomor bukti 4380/2017/NNF Dengan hasil kesimpulan: adalah benar kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika; Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 064/ 10966.00/2017 tanggal 20 Maret 2017 yang dikeluarkan oleh Kantor Pegadaian cabang Tanah Grogot dan ditandatangani oleh sdr. ROZIKIN, SE selaku pimpinan Kantor Pegadaian cabang Tanah Grogot dan sdr. BUDIYANTO selaku penimbang, serta disaksikan oleh AIPTU JOKO PURNOMO dengan hasil timbangan barang sebanyak 1 (satu) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan total berat kotor 0, 33 gram dan total berat bersih 0, 17 gram;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
SUBSIDAIR Bahwa terdakwa INSAN KAMIL Als AMENG Bin SANIF UTUH pada hari Kamis tanggal 16 Maret 2017 sekira jam 18.25 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Maret tahun 2017 bertempat di Jalan Ahmad Yani RT. 10 Desa Jone Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman “. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : Berawal dari anggota satuan resnarkoba Polres Paser mendapatkan informasi bahwa dari masyarakat bahwa di Jalan Ahmad Yani RT. 10 Desa Jone Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kalimantan Timur sering terjadi transaksi narkoba, kemudian anggota sat resnarkoba melakukan pengecekan ketempat tersebut dan pada saat tiba ditempat tersebut melihat terdakwa dengan gerakan yang mencurigakan sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna Biru putih nomor polisi KT 5228 EZ , selanjutnya terdakwa ditangkap dan terhadap terdakwa dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh warga sekitar, dari hasil penggeledahan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi sabu-sabu yang terdakwa simpan di kantong celana sebelah kanan bagian belakang, dan 1 (satu) buah handphone merk Samsung berwarna putih, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Paser untuk proses pemeriksaan lebih lanjut; adalah benar kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika; Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 064/ 10966.00/2017 tanggal 20 Maret 2017 yang dikeluarkan oleh Kantor Pegadaian cabang Tanah Grogot dan ditandatangani oleh sdr. ROZIKIN, SE selaku pimpinan Kantor Pegadaian cabang Tanah Grogot dan sdr. BUDIYANTO selaku penimbang, serta disaksikan oleh AIPTU JOKO PURNOMO dengan hasil timbangan barang sebanyak 1 (satu) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan total berat kotor 0, 33 gram dan total berat bersih 0, 17 gram;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
