Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
276/Pid.B/2018/PN Tgt ANDRIS BUDIANTO, S.H.,M.H. USMAN KELANA Als TOKEK Bin JOHAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Agu. 2018
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 276/Pid.B/2018/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Agu. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-1468/Q.4.13/Epp.2/08/2018
Penuntut Umum
NoNama
1ANDRIS BUDIANTO, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1USMAN KELANA Als TOKEK Bin JOHAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

C.

DAKWAAN

:

 

 

­------ Bahwa ia terdakwa USMAN KELANA Als TOKEK Bin JOHAN pada hari Sabtu tanggal 24 Juni 2017 sekira pukul 01.00 Wita atau pada suatu waktu yang termasuk dalam tahun 2018, bertempat di warung angkringan yang berlokasi di simpang empat lampu merah Desa Senaken Kec. Tanah Grogot Kab. Paser, atau pada suatu tempat  yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot,“ melakukan penganiayaan kepada saksi AKBAR Bin JUDDING (Alm)”, dilakukan terdakwa dengan cara  sebagai berikut :---------

Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, saksi AKBAR bersama saksi JUMARDI sedang berbincang - bincang di warung tersebut. Tidak lama kemudian datang terdakwa USMAN KELANA bersama istrinya dalam keadaan mabuk. Kemudian terdakwa USMAN KELANA berdebat dengan istrinya sehingga menyebabkan terdakwa emosi dan marah – marah serta menantang kepada orang – orang yang ada di warung tersebut. Melihat situasi tersebut, saksi AKBAR mendekati terdakwa dengan maksud ingin melerai. Akan tetapi, terdakwa berlari ke arah saksi AKBAR sambil membawa badik dan menusukkan menggunakan tangan kanannya ke arah dada sebelah kiri.
Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi AKBAR mengalami luka tusuk di dada kiri akibat persentuhan benda tajam titik akibatnya korban harus menerima perawatan satu hari di rumah sakit dan membutuhkan perawatan lanjutan tiga hari titik sebagaimana hasil Visum Et Repertum No : 70/VER/VI/2017 tanggal 09 Agustus 2017 yang dibuat oleh dr. Jumria Tandi Pangalo selaku dokter jaga Rumah Sakit Umum Daerah PANGLIMA SEBAYA TANAH GROGOT yang menerangkan bahwa pada hari Sabtu tanggal 24 Juni 2017 telah memeriksa seseorang bernama AKBAR dengan hasil pemeriksaan :

Keadaan Umum        : Tampak kesakitan titik

Kesadaran                 : Sadar penuh titik

Pemeriksaan Badan

Kepala             :Tidak tampak kelainan titik

Leher              : Tidak tampak kelainan titik

Punggung       : Tidak tampak kelainan titik

Dada         : Ditemukan luka jumlahnya satu di dada bagian kiri atas koma sepuluh centimeter sebelah kanan garis tengah tubuh dan empat centimeter diatas garis mendatar yang melewati puting susu titik berupa luka tembus seperti celah dan ketika ditautkan rapat serta membentuk garis lurus yang arahnya mendatar titik sebelum dirapatkan panjangnya dua koma lima centimeter lebar satu centimeter dan dalamnya belum dapat ditentukan pada pemeriksaan luar titik ketika dirapatkan panjangnya dua koma tujuh centimeter titik garis batas luka bentuknya teratur dan simetris titik tepinya rata serta kedua sudutnya runcing titik disekitar garis batas luka tidak ada memar titik

Perut               : Tidak tampak kelainan titik

Anggota Gerak

Atas                : Tidak tampak kelainan titik

Bawah                        : Tidak tampak kelainan titik

Kesimpulan                 :Pada orang tersebut ditemukan luka tusuk di dada kiri akibat persentuhan benda tajam titik akibatnya korban harus menerima perawatan satu hari di rumah sakit dan membutuhkan perawatan lanjutan tiga hari titik

 

-- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351  ayat 1  KUHP.-

Pihak Dipublikasikan Ya