| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 276/Pid.B/2018/PN Tgt | ANDRIS BUDIANTO, S.H.,M.H. | USMAN KELANA Als TOKEK Bin JOHAN | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 29 Agu. 2018 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
| Nomor Perkara | 276/Pid.B/2018/PN Tgt | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 20 Agu. 2018 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1468/Q.4.13/Epp.2/08/2018 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | C. DAKWAAN :
------ Bahwa ia terdakwa USMAN KELANA Als TOKEK Bin JOHAN pada hari Sabtu tanggal 24 Juni 2017 sekira pukul 01.00 Wita atau pada suatu waktu yang termasuk dalam tahun 2018, bertempat di warung angkringan yang berlokasi di simpang empat lampu merah Desa Senaken Kec. Tanah Grogot Kab. Paser, atau pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot,“ melakukan penganiayaan kepada saksi AKBAR Bin JUDDING (Alm)”, dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, saksi AKBAR bersama saksi JUMARDI sedang berbincang - bincang di warung tersebut. Tidak lama kemudian datang terdakwa USMAN KELANA bersama istrinya dalam keadaan mabuk. Kemudian terdakwa USMAN KELANA berdebat dengan istrinya sehingga menyebabkan terdakwa emosi dan marah – marah serta menantang kepada orang – orang yang ada di warung tersebut. Melihat situasi tersebut, saksi AKBAR mendekati terdakwa dengan maksud ingin melerai. Akan tetapi, terdakwa berlari ke arah saksi AKBAR sambil membawa badik dan menusukkan menggunakan tangan kanannya ke arah dada sebelah kiri. Keadaan Umum : Tampak kesakitan titik Kesadaran : Sadar penuh titik Pemeriksaan Badan Kepala :Tidak tampak kelainan titik Leher : Tidak tampak kelainan titik Punggung : Tidak tampak kelainan titik Dada : Ditemukan luka jumlahnya satu di dada bagian kiri atas koma sepuluh centimeter sebelah kanan garis tengah tubuh dan empat centimeter diatas garis mendatar yang melewati puting susu titik berupa luka tembus seperti celah dan ketika ditautkan rapat serta membentuk garis lurus yang arahnya mendatar titik sebelum dirapatkan panjangnya dua koma lima centimeter lebar satu centimeter dan dalamnya belum dapat ditentukan pada pemeriksaan luar titik ketika dirapatkan panjangnya dua koma tujuh centimeter titik garis batas luka bentuknya teratur dan simetris titik tepinya rata serta kedua sudutnya runcing titik disekitar garis batas luka tidak ada memar titik Perut : Tidak tampak kelainan titik Anggota Gerak Atas : Tidak tampak kelainan titik Bawah : Tidak tampak kelainan titik Kesimpulan :Pada orang tersebut ditemukan luka tusuk di dada kiri akibat persentuhan benda tajam titik akibatnya korban harus menerima perawatan satu hari di rumah sakit dan membutuhkan perawatan lanjutan tiga hari titik
-- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat 1 KUHP.- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
