| Petitum |
DALAM PROVISI
1. Menerima dan Mengabulkan gugatan provisi untuk seluruhnya;
2. Memerintahkan kepada seluruh pihak termasuk namun tidak terbatas kepada Para Turut Tergugat dan/atau yang orang dikuasakan, baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama, untuk menghindarkan diri tindakan-tindakan yang bertujuan mengelola dan memanfaatkan, termasuk namun tidak terbatas mengambil manfaat dari tanah objek sengketa sampai adanya keputusan mengenai pokok perkara;
3. Menghukum TERGUGAT III untuk menghentikan penerbitan Surat Keterangan Tanah di atas tanah objek sengketa sampai perkara ini memiliki putusan pokok perkara;
4. Menghukum TURUT TERGUGAT III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI dan XII untuk menghentikan seluruh aktivitas penggarapan dan/atau pengelolaan di atas tanah objek sengketa sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap;
5. Menghukum TURUT TERGUGAT XIII untuk melakukan pemblokiran terhadap penerbitan sertifikat tanda hak milik dan/atau dokumen tanda bukti hak lainnya di atas tanah objek berdasarkan titik koordinat geografis dalam Perkara ini adanya putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap;
PRIMAIR
1. Mengabulkan gugatanPenggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan PARA TERGUGAT, TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II telah melakukan perbuatan melawan hukum;
3. Menyatakan tidak mengikat secara hukum beserta segala akibat hukumnya Surat Hibah Tanah Ulayat Adat dari Dato’ Kewang tanggal 02 Juni 1998 karena dibuat tanpa hak dan dilakukan secara melawan hukum;
4. Menyatakan tidak sah dengan segala akibat hukumnya Surat Keterangan Penguasaan Tanah Negara (SKPTN) milik PARA TURUT TERGUGAT III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, dan XI karena dibuat tanpa hak dan melawan hukum;
5. Menyatakan Sah menurut hukum dasar penggarapan Tanah PARA PENGGUGAT yakni:
a) Surat Keterangan Penggarapan Tanah Nomor 01/E-J/I/P.86/1987 yang dibuat oleh diketahui oleh Kepala Desa Jemparing an SUNTORO:
b) Surat Pernyataan HIBAH WANGKI binti GELELO kepada PARA PENGGUGAT tanggal 20 Mei 2006;
c) Surat Pernyataan Ketua Adat Dato’ Kewang tanggal 10 Mei 2006 tentang status adat tanah seluas 28 Hektar yang terletak di Padang Belekong dengan batas-batas Sebelah Barat: Kentong, Sebelah Timur: Ite, Sebelah Utara: RENJANG, Sebelah Selatan: merupakan tanah penggarapan WANGKI binti GELELO (Ibu Kandung PARA PENGGUGAT);
d) Surat Keterangan Kepala Desa Jemparing Nomor: 021/SK-Ds.JMP/III/2016 tanggal 25 Maret 2010;
e) Surat Penegasan Pengembalian Tanah Waris Adat WANGKI binti GELELO tanggal 13 April 2010
6. Menghukum TERGUGAT III (Pemerintah Desa Jemparing) untuk mencatatkan hak penguasaan fisik dan penggarapan lahan PARA PENGGUGAT di buku register Tanah Desa Jemparing, Kecamatan Long Ikisr seluas 214 Hektar termasuk 28 Hektar yang telah dicatatkan atas nama PARA PARA TURUT TERGUGAT III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, dan XI;
7. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom), sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluhjuta rupiah)/ hari, terhitung sejak putusan dalam perkara ini memiliki kekuatan hukum yang tetap (inckracht van gewijsde), sampai PARA TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT melaksanakan seluruh putusan Majelis Hakim dalam perkara ini;
8. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat Turut Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI, dan XII untuk membayar kerugian Materil Para Penggugat secara tanggung renteng dan sekaligus sebesar Rp 43.500.000.000, (Empat Puluh tiga Milyar Lima Ratus Juta Rupiah) ;
9. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI, dan XII untuk membayar kerugian IMMATERIL Para Penggugat secara tanggung renteng dan sekaligus sebesar Rp 2.500.000.000, (Dua Milyar Lima Ratus Juta Rupiah);
10. Menghukum Turut Tergugat XIII untuk mematuhi putusan dalam perkara ini berserta segala akibat hukumnya;
11. Meyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta meskipun adanya verzet, banding, maupun kasasi(Uit Voerbaar Bij Voorraad);
12. Menghukum PARA TERGUGAT, Turut Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI, dan XII untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Subsidiar :
ATAU
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono) |