Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
163/Pid.B/2017/PN Tgt DIAN PUSPITA ,SH SURAT Bin TUKIRAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Mei 2017
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 163/Pid.B/2017/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Mei 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-1126/Q.4.22/Ep.2/05/2017
Penuntut Umum
NoNama
1DIAN PUSPITA ,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SURAT Bin TUKIRAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan :

 

            KESATU :

------- Bahwa terdakwa SURAT Bin TUKIRAN pada hari Minggu tanggal 12 Maret 2017 sekira pukul 14.00 wita atau pada waktu lain dalam bulan Maret 2017, bertempat di warung saksi Muhammad Yusuf Alias Dadang Bin Abdul Hamid (dilakukan dalam penuntutan secara terpisah) di Rt. 011 Desa Babulu Darat Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Mulanya pada hari Minggu tanggal 12 Maret 2017 sekira pukul 14.00 wita Terdakwa menuju warung saksi Muhammad Yusuf alias Dadang Rt. 011 Desa Babulu Darat Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara untuk membeli togel melalui saksi Muhammad Yusuf alias Dadang. Kemudian terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah) kepada saksi Muhammad Yusuf alias Dadang dan memesan togel yang akan terdakwa beli.
Selanjutnya berdasarkan informasi dari masyarakat tentang sering terjadinya tindak pidana perjudian di daerah Babulu Darat Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara, saksi Defanan dan saksi Bagus Bahtiar menuju warung yang terletak di Rt. 011 Desa Babulu Darat Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan saksi Muhammad Yusuf Als. Dadang Bin Abdul Hamid dan menemukan barang bukti berupa uang sebesar Rp. 105.000,- (seratus lima ribu rupiah), 1 (satu) buah Handphone merk Nokia warna hitam biru type RM-944, 1 (satu) buah Handphone menk Nokia warna hitam putih type RM-944, 5 (lima) lembar patio rekapan togel, 1 (satu) buah pulpen merk Snowman. Kemudian pada saat ditanyakan kepada saksi Muhammad Yusuf Alias Dadang darimana saksi membeli togel, bahwa togel tersebut dibeli dari saksi Kamba Bin Usup (dilakukan dalam penuntutan secara terpisah). Kemudian Terdakwa dan saksi Muhammad Yusuf alias Dadang beserta barang bukti dibawa ke Polres Penajam Paser Utara untuk proses lebih lanjut.
Bahwa terdakwa dalam membeli nomor kupon togel tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang.

 

------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP. ------------------------------------

      

          ATAU

          KEDUA

 

------- Bahwa terdakwa SURAT Bin TUKIRAN pada hari Minggu tanggal 12 Maret 2017 sekira pukul 14.00 wita atau pada waktu lain dalam bulan Maret 2017, bertempat di warung saksi Muhammad Yusuf Alias Dadang Bin Abdul Hamid (dilakukan dalam penuntutan secara terpisah) di Rt. 011 Desa Babulu Darat Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, Menggunakan kesempatan untuk main judi yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Mulanya pada hari Minggu tanggal 12 Maret 2017 sekira pukul 14.00 wita Terdakwa menuju warung saksi Muhammad Yusuf alias Dadang Rt. 011 Desa Babulu Darat Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara untuk membeli togel melalui saksi Muhammad Yusuf alias Dadang. Kemudian terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah) kepada saksi Muhammad Yusuf alias Dadang dan memesan togel yang akan terdakwa beli.
Selanjutnya berdasarkan informasi dari masyarakat tentang sering terjadinya tindak pidana perjudian di daerah Babulu Darat Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara, saksi Defanan dan saksi Bagus Bahtiar menuju warung yang terletak di Rt. 011 Desa Babulu Darat Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan saksi Muhammad Yusuf Als. Dadang Bin Abdul Hamid dan menemukan barang bukti berupa uang sebesar Rp. 105.000,- (seratus lima ribu rupiah), 1 (satu) buah Handphone merk Nokia warna hitam biru type RM-944, 1 (satu) buah Handphone menk Nokia warna hitam putih type RM-944, 5 (lima) lembar patio rekapan togel, 1 (satu) buah pulpen merk Snowman. Kemudian pada saat ditanyakan kepada saksi Muhammad Yusuf Alias Dadang darimana saksi membeli togel, bahwa togel tersebut dibeli dari saksi Kamba Bin Usup (dilakukan dalam penuntutan secara terpisah). Kemudian Terdakwa dan saksi Muhammad Yusuf alias Dadang beserta barang bukti dibawa ke Polres Penajam Paser Utara untuk proses lebih lanjut.
Bahwa terdakwa dalam membeli nomor kupon togel tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang.

 

------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP. -------------------------------

 

           ATAU

           KETIGA

------- Bahwa terdakwa SURAT Bin TUKIRAN pada hari Minggu tanggal 12 Maret 2017 sekira pukul 14.00 wita atau pada waktu lain dalam bulan Maret 2017, bertempat di warung saksi Muhammad Yusuf Alias Dadang Bin Abdul Hamid (dilakukan dalam penuntutan secara terpisah) di Rt. 011 Desa Babulu Darat Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, Ikut serta main judi dijalan umum atau dipinggir jalan umum atau ditempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Mulanya pada hari Minggu tanggal 12 Maret 2017 sekira pukul 14.00 wita Terdakwa menuju warung saksi Muhammad Yusuf alias Dadang Rt. 011 Desa Babulu Darat Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara untuk membeli togel melalui saksi Muhammad Yusuf alias Dadang. Kemudian terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah) kepada saksi Muhammad Yusuf alias Dadang dan memesan togel yang akan terdakwa beli.
Selanjutnya berdasarkan informasi dari masyarakat tentang sering terjadinya tindak pidana perjudian di daerah Babulu Darat Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara, saksi Defanan dan saksi Bagus Bahtiar menuju warung yang terletak di Rt. 011 Desa Babulu Darat Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan saksi Muhammad Yusuf Als. Dadang Bin Abdul Hamid dan menemukan barang bukti berupa uang sebesar Rp. 105.000,- (seratus lima ribu rupiah), 1 (satu) buah Handphone merk Nokia warna hitam biru type RM-944, 1 (satu) buah Handphone menk Nokia warna hitam putih type RM-944, 5 (lima) lembar patio rekapan togel, 1 (satu) buah pulpen merk Snowman. Kemudian pada saat ditanyakan kepada saksi Muhammad Yusuf Alias Dadang darimana saksi membeli togel, bahwa togel tersebut dibeli dari saksi Kamba Bin Usup (dilakukan dalam penuntutan secara terpisah). Kemudian Terdakwa dan saksi Muhammad Yusuf alias Dadang beserta barang bukti dibawa ke Polres Penajam Paser Utara untuk proses lebih lanjut.
Bahwa terdakwa dalam membeli nomor kupon togel tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang.

 

------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHP. ------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya