Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
4/Pid.C/2024/PN Tgt IWAN SETIAWAN AGUS SETIAWAN Alias OLENG Bin SUGITO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
Nomor Perkara 4/Pid.C/2024/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan R/10/IV/HUK.12.1/2024
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1IWAN SETIAWAN
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS SETIAWAN Alias OLENG Bin SUGITO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2024 sekira jam 11.00 Wita telah dilaksanakan Operasi Pekat Mahakam Oleh Personel Satgas Gakkum dan Satgas Preemtif Polres Paser, dengan sasaran Kios/warung yang diduga melakukan Penjualan Miras yang ada di Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kaltim. Dalam giat tersebut, Satgas Operasi Pekat Mahakam, melaksanakan Pemeriksaan/pengecekan di disebuah Warung sembako yang berlokasi di Jalan Untung Suropati Tanah Grogot yang menurut informasi dari masyarakat, sering terjadi jual beli minuman keras, kemudian setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan minuman beralkohol jenis anggur merah sebanyak 6 (Enam) botol dan minuman beralkohol jenis Beer Frost Pilsener sebanyak 6 (Enam) botol yang tersimpan di dalam warung, serta diamankan juga 1 (Satu) tersangka/pemilik warung An. AGUS SETIAWAN Alias OLENG Bin SUGITO. Atas Kejadian tersebut tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Paser untuk proses lebih lanjut

Pihak Dipublikasikan Ya