Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
49/Pid.Sus/2020/PN Tgt TAUFIK,SH. DALLE Bin PANNUNG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Mar. 2020
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 49/Pid.Sus/2020/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 26 Feb. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-592/O.4.13/Enz.2/03/2020
Penuntut Umum
NoNama
1TAUFIK,SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DALLE Bin PANNUNG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN             :
Kesatu :
---------- Bahwa ia terdakwa DALLE Bin PANNUNG (Alm) secara bersama-sama saksi ANDI INDRA KASUMA Alias INDRA Bin ANDI PALIMPOI, (terdakwa dalam berkas perkara terpisah),sdr. OTONG, Daftar Pencarian Orang (DPO), pada hari Senin tanggal 4 Nopember 2019 sekira jam 18.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Nopember 2019 bertempat di Jalan Negara Tanah Priuk No.- RT.04 Kelurahan Tanah Grogot Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tanag Grogot, “Percobaan atau permufakatan jahat   untuk melakukan Tindak Pidana Narkotika atau Prekursor Narkotika menawarkan untuk dijual,menjual,membeli,menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan  Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman secara tanpa hak atau melawan hukum ”, yang dilakukan terdakwa dengan cara : -------------------------------------------------------------------------------------
-    Bahwa berdasarkan waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas, terdakwa dihubungi saksi ANDI INDRA KASUMA Alias INDRA Bin ANDI PALIMPOI  via sms (Short Message Service/Layanan pesan Singkat) untuk membeli narkotika jenis sabu kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa mendatangi rumah sdr. OTONG lalu terdakwa memberikan uang Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan menerima 1 (satu) poket narkotika jenis sabu dari sdr. OTONG langsung pulang. Sesampainya di rumah, terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu tersebut dilubang ventilasi kamar mandi.-------------------------------------------------------------------------------------------------------
-    Bahwa terdakwa sudah beberapa kali membeli narkotika jenis sabu kepada sdr. OTONG, maksud dan tujuan terdakwa adalah selain menjual narkotika jenis sabu kepada saksi ANDI INDRA KASUMA Alias INDRA Bin ANDI PALIMPOI, juga  untuk di konsumsi sendiri.------------------------------------------------------------------------------------------
-    Berdasarkan informasi dari Masyarakat bahwa di sekitar jalan Negara Tanah Priuk No.- RT.04 Kelurahan Tanah Grogot Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, saksi MAYAMPO MANGOLE,VECKY KISWANTO (anggota Ditresnarkoba Polda Kaltim) melakukan penyelidikan, penangkapan terhadap terdakwa dalam penggeledahan ditemukan : 1 (satu) paket plastic klip kecil berisi sabu seberat 0,26 (nol koma dua enam) gram brutto atau 0,06 (nol koma nol enam) gram netto, 1 (satu) buah HP merk Samsung warna hitam No. Simcard 082350101567 No. Imei 1 352700063785561/01 Imei 2 3527260637855666/01 yang disimpan dilubang ventilasi kamar mandi terdakwa diakui milik terdakwa .-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminlistik pada   Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri cabang Surabaya Nomor : 11352/NNF/2019 tanggal 27 Nopember 2019 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa IMAM MUKTI,S.SI.M.SI,Apt, Ajun Komisaris Besar Polisi NRP.74090815, Dra. FITRYANA HAWA, Ajun Komisaris Besar Polisi NRP.67010022, YULIE KHRISNA, S.T. S.I.K. Ajun Komisaris Polisi Nrp.8071437 dengan hasil pemeriksaan bahwa barang bukti dengan nomor: 20618/2019/NNF sebagai  barang bukti yang disita dari terdakwa  yang diidentifikasi mengandung sediaan Narkotika adalah benar kristal Metamfetamina yang terdaftar dalam dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------
-    Bahwa Terdakwa bersama saksi ANDI INDRA KASUMA Alias INDRA Bin ANDI PALIMPOI menawarkan untuk dijual,menjual,membeli,menerima,menjadi perantara dalam jual beli,menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih sekitar 0,06  (nol koma nol enam) gram atau setidak-tidaknya sekitar sejumlah itu nyata-nyata tanpa ijin dari pihak yang berwenang yang tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan pekerjaan terdakwa sehari-hari. --------------------------
---------Perbuatan ia Terdakwa  DALLE Bin PANNUNG (Alm) sebagaimana    diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------
Atau
Kedua  :
---------- Bahwa ia terdakwa DALLE Bin PANNUNG (Alm) secara bersama-sama saksi ANDI INDRA KASUMA Alias INDRA Bin ANDI PALIMPOI, (terdakwa dalam berkas perkara terpisah),sdr. OTONG, Daftar Pencarian Orang (DPO), pada hari Senin tanggal 4 Nopember 2019 sekira jam 18.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Nopember 2019 bertempat di Jalan Negara Tanah Priuk No.- RT.04 Kelurahan Tanah Grogot Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tanag Grogot,  “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika atau Prekursor Narkotika memiliki,menyimpan,mengusai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman secara tanpa hak atau melawan hukum  ”, yang dilakukan terdakwa dengan cara : --------------------------------------------------------------
-    Bahwa berdasarkan waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas, terdakwa dihubungi saksi ANDI INDRA KASUMA Alias INDRA Bin ANDI PALIMPOI  via sms (Short Message Service/Layanan pesan Singkat) untuk membeli narkotika jenis sabu kepada terdakwa, selanjutanya terdakwa mendatangi rumah sdr. OTONG lalu terdakwa memberikan uang Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan menerima 1 (satu) poket narkotika jenis sabu dari sdr. OTONG langsung pulang. Sesampainya di rumah, terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu tersebut dilubang ventilasi kamar mandi.------------------------------------------
-    Bahwa terdakwa sudah beberpa kali membeli narkotika jenis sabu dari sdr. OTONG, maksud dan tujuan terdakwa adalah selain menjual narkotika jenis sabu kepada saksi ANDI INDRA KASUMA Alias INDRA Bin ANDI PALIMPOI, juga  untuk di konsumsi sendiri.-------------------------------------------------------------------------
-    Berdasarkan informasi dari Masyarakat bahwa di sekitar jalan Negara Tanah Priuk No.- RT.04 Kelurahan Tanah Grogot Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, saksi MAYAMPO MANGOLE,VECKY KISWANTO (anggota Ditresnarkoba Polda Kaltim) melakukan penyelidikan, penangkapan terhadap terdakwa dalam penggeledahan ditemukan : 1 (satu) paket plastic klip kecil berisi sabu seberat 0,26 (nol koma dua enam) gram brutto atau 0,06 (nol koma nol enam) gram netto, 1 (satu) buah HP merk Samsung warna hitam No. Simcard 082350101567 No. Imei 1 352700063785561/01 Imei 2 3527260637855666/01 yang disimpan dilubang ventilasi kamar mandi terdakwa diakui milik terdakwa .------------------------------------------------------------------------------------------------
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminlistik pada   Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri cabang Surabaya Nomor : 11352/NNF/2019 tanggal 27 Nopember 2019 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa IMAM MUKTI,S.SI.M.SI,Apt, Ajun Komisaris Besar Polisi NRP.74090815, Dra. FITRYANA HAWA, Ajun Komisaris Besar Polisi NRP.67010022, YULIE KHRISNA, S.T. S.I.K. Ajun Komisaris Polisi Nrp.8071437 dengan hasil pemeriksaan bahwa barang bukti dengan nomor: 20618/2019/NNF sebagai  barang bukti yang disita dari terdakwa  yang diidentifikasi mengandung nomor urut 61 Lampiran I UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------sediaan Narkotika adalah benar kristal Metamfetamina yang terdaftar dalam dalam golongan I (satu)
-    Bahwa Terdakwa bersama ANDI INDRA KASUMA Alias INDRA Bin ANDI PALIMPOI memiliki,menyimpan,mengusai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dalam bentuk bukan tanaman yakni berupa Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih sekitar 0,06  (nol koma nol enam) gram atau setidak-tidaknya sekitar sejumlah itu nyata-nyata tanpa ijin dari pihak yang berwenang yang tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan pekerjaan terdakwa sehari-hari.
---------- Perbuatan ia Terdakwa DALLE Bin PANNUNG (Alm) sebagaimana    diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya