Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 115.568.555,- ( SERATUS LIMA BELAS JUTA LIMA RATUS ENAM PULUH DELAPAN RIBU LIMA RATUS LIMA PULUH LIMA), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 80.100.000,- ( DELAPAN PULUH JUTA SERATUS RIBU ) ditambah bunga sebesar 30.277.720,- ( TIGA PULUH JUTA DUA RATUS TUJUH PULUH TUJUH RIBU TUJUH RATUS DUA PULUH), ditambah pinalty sebesar Rp. 5.190.835,- ( LIMA JUTA SERATUS SEMBILAN PULUH RIBU DELAPAN RATUS TIGA PULUH LIMA ), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap objek berupa tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan SHM No. 2554 atas nama Abdul Halim Nur.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|