Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
177/Pid.Sus/2025/PN Tgt | AHMAD FIRDAUS MUSHOLLIN, SH. | SAIPUL RAHMAN Bin ARBAIN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 14 Agu. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lalu Lintas | ||||||
Nomor Perkara | 177/Pid.Sus/2025/PN Tgt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 14 Agu. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1805/O.4.13.3/Eoh.2/08/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Dakwaan: ---------- Bahwa Terdakwa SAIPUL RAHMAN Bin ARBAIN pada hari Minggu tanggal 01 Juni 2025 sekira pukul 09.40 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025, atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Negara Desa Simpang Batu Kecamatan Paser Belengkong Kabupaten Paser Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengkibatkan orang lain meninggal dunia perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara – cara sebagai berikut : -----------------------------
Nama : NUR HAYATI Tempat/Tanggal Lahir : SENIUNG JAYA, 30 JUNI 1989 Jenis Kelamin : PEREMPUAN Pekerjaan : PETANI/PEKEBUN Agama : ISLAM Alamat : SENIUNG JAYA RT. 001 KEL/DESA SEIUNG JAYA KEC. PASER BELENGKONG KAB. PASER Dengan hasil kesimpulan pemeriksaan sebagi berikut : Fraktur fasial le fort tiga dengan suspek tension pneumothoraks yang menyebabkan pasien dead on arrival dalam kurung DOA titik.
Nama : SITI HAJAR Tempat/Tanggal Lahir : ENDE, 08 JUNI 1965 Jenis Kelamin : PEREMPUAN Pekerjaan : PETANI/PEKEBUN Agama : ISLAM Alamat : SENIUNG JAYA RT. 002 KEL/DESA SEIUNG JAYA KEC. PASER BELENGKONG KAB. PASER Dengan hasil kesimpulan pemeriksaan sebagi berikut : Fraktur fasial le fort tiga koma plus fraktur pelvis susp close fraktur femur sinistra plus susp pelvis pneumothoraks yang menyebabkan pasien dead on arrival dalam kurung DOA titik. ---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |