| Dakwaan |
DAKWAAN
PERTAMA
----- Bahwa Terdakwa Sahril Als Aling Bin Jusri pada hari Senin tanggal 30 bulan Maret 2026 sekira pukul 22.00 WITA sampai dengan hari Selasa tanggal 31 bulan Maret 2026 sekira pukul 11.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di sebuah rumah di Jl. D.I. Panjaitan RT. 017, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 30 Maret 2026 sekira pukul 22.00 WITA Sdr. HENDRA (DPO) menghubungi Terdakwa melalui chat WhatsApp dan berkata “Aku pesen shabu 2 (dua) paket yang harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)” dan Terdakwa berkata “Mana uangnya dulu Ndra saya ambilkan sama Ipul” dan Sdr. HENDRA berkata “Iya PO”, kemudian sekira pukul 22.50 WITA datang Sdr. HENDRA ke rumah Terdakwa dan langsung memberikan uang tunai sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa berkata kepada Sdr. HENDRA “Oke Ndra bentar kumbilkan sama Ipul”, selanjutnya pukul 23.00 WITA Terdakwa menghubungi Sdr. IPUL (DPO) melalui telepon WhatsApp dan Terdakwa berkata “Bang adakah shabumu aku mau beli Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah)” dan Sdr. IPUL menjawab “Iya ambil aja di Pom Kilo 4 (empat)” kemudian Terdakwa berkata “Oke Bang”, selanjutnya sekira pukul 23.10 WITA Terdakwa pergi ke Pom Bensin Kilo 4 (empat), kemudian sesampainya di Pom Bensin Kilo 4 (empat) Terdakwa bertemu dengan Sdr. IPUL dan Terdakwa langsung memberikan uang tunai sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) kepada Sdr. IPUL dan Sdr. IPUL langsung memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu kepada Terdakwa, setelah itu Terdakwa langsung kembali ke rumah. Sesampainya di rumah 1 (satu) paket narkotika jenis shabu milik Terdakwa tersebut Terdakwa bagi menjadi 4 (empat) paket, kemudian dari 4 (empat) paket tersebut Terdakwa berikan kepada Sdr. HENDRA sebanyak 2 (dua) paket, kemudian Sdr. HENDRA langsung pergi meninggalkan rumah Terdakwa. Selanjutnya sekira pukul 01.00 WITA Terdakwa mengambil 2 (dua) paket narkotika jenis shabu milik Terdakwa dan mengambil sedikit salah satunya untuk Terdakwa pakai sendiri, kemudian setelah Terdakwa selesai mengkonsumsi narkotika jenis sabhu tersebut, Terdakwa beristirahat di dalam kamar.
- Bahwa kemudian pada hari Selasa, tanggal 31 Maret 2026, sekira pukul 10.30 WITA Sdr. HENDRA mengirim pesan WhatsApp kembali kepada Terdakwa dan berkata “PO, aku pesan shabu 1 (satu) paket yang harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)” dan Terdakwa menjawab “Iya”. Selanjutnya sekira pukul 10.35 WITA datang Sdr. HENDRA ke rumah Terdakwa dan Terdakwa langsung mengambil salah satu dari 2 (dua) paket narkotika jenis shabu milik Terdakwa dan langsung Terdakwa berikan kepada Sdr. HENDRA, kemudian Sdr. HENDRA langsung memberikan uang tunai kepada Terdakwa sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), setelah itu Sdr. HENDRA pergi dari rumah Terdakwa. Kemudian 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang tersisa Terdakwa simpan di dalam 1 (satu) buah kotak HP merk “VIVO Y20S” berwarna “PUTIH”, selanjutnya sekira pukul 11.00 WITA Terdakwa pergi ke warung di dekat rumah Terdakwa untuk membeli rokok dan kebutuhan rumah lainnya sehingga uang hasil penjualan sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari Sdr. HENDRA habis.
- Bahwa pada hari Selasa, tanggal 31 bulan Maret tahun 2026 sekira pukul 12.30 WITA Petugas Satresnarkoba Kepolisian Resor Paser dengan disaksikan oleh Sdri. RISMA TAMARA Binti ENJANG yang merupakan Ketua RT setempat, melakukan penangkapan terhadap Terdakwa SAHRIL Als ALING Bin JUSRI di sebuah rumah di Jl. D.I. Panjaitan RT. 017, Kec. Tanah Grogot, Kab. Paser, Kalimantan Timur.
- Bahwa barang bukti yang ditemukan petugas Kepolisian pada saat melakukan penangkapan dan penggeledahan Terdakwa yaitu 1 (satu) paket plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah kotak HP merk “VIVO Y20S” berwarna “PUTIH”, 2 (dua) buah sendok takar yang terbuat dari sedotan plastik warna “HITAM”, 1 (satu) buah sendok takar yang terbuat dari sedotan plastik warna “PUTIH BENING”, 1 (satu) bandel plastik klip kosong, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah bong alat hisap yang terbuat dari botol plastik merk “LE MINERAL”, dan 1 (satu) buah handphone merk “VIVO V2029” berwarna “HITAM” No. Imei “869745054230610” No. Hp “082116838647” yang diakui adalah milik Terdakwa.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor: 96/10966.00/2026 Tanggal 31 Maret 2026 yang di tandatangani dan diketahui oleh Yessy Widya Sari selaku Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot, yang dilakukan penimbangan oleh Budiyanto dan di saksikan oleh Brigpol Heru Setiawan, S.H., dengan hasil kesimpulan bahwa 1 (satu) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan total berat beserta bungkusnya 0,27 (nol koma dua tujuh) gram dan berat bersih 0,06 (nol koma nol enam) gram, disisihkan paket tersebut dengan berat kotor 0,26 (nol koma dua enam) gram, dan berat bersih 0,06 (nol koma nol enam) gram untuk uji sampel di Labfor Cabang Surabaya.
- Berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur Nomor: 02878/NNF/2026 tanggal Tanggal 10 April 2026 dengan nomor barang bukti: 09222/2026/NNF dengan hasil pengujian: Parameter Uji, identifikasi Positif Metamfetamin, mengandung Metamfetamin, termasuk ke dalam Narkotika Golongan I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika jenis shabu, Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak atau pejabat yang berwenang.
----- Perbuatan Terdakwa Sahril Als Aling Bin Jusri sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Lampiran II dan Lampiran III Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -----
ATAU
KEDUA
----- Bahwa Terdakwa Sahril Als Aling Bin Jusri pada pada hari Selasa tanggal 31 bulan Maret 2026 sekira pukul 12.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di sebuah rumah di Jl. D.I. Panjaitan RT. 017, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada hari Selasa, tanggal 31 bulan Maret tahun 2026 sekitar pukul 12.30 WITA Petugas Satresnarkoba Kepolisian Resor Paser dengan disaksikan oleh Sdri. RISMA TAMARA Binti ENJANG selaku Ketua RT setempat, melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa SAHRIL Als ALING Bin JUSRI, di sebuah rumah di Jl. D.I. Panjaitan RT. 017, Kec. Tanah Grogot, Kab. Paser, Kalimantan Timur.
- Bahwa barang bukti yang ditemukan petugas Kepolisian pada saat melakukan penangkapan dan penggeledahan Terdakwa yaitu 1 (satu) paket plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah kotak HP merk “VIVO Y20S” berwarna “PUTIH”, 2 (dua) buah sendok takar yang terbuat dari sedotan plastik warna “HITAM”, 1 (satu) buah sendok takar yang terbuat dari sedotan plastik warna “PUTIH BENING”, 1 (satu) bandel plastik klip kosong, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah bong alat hisap yang terbuat dari botol plastik merk “LE MINERAL”, dan 1 (satu) buah handphone merk “VIVO V2029” berwarna “HITAM” No. Imei “869745054230610” No. Hp “082116838647” yang diakui adalah milik Terdakwa.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor: 96/10966.00/2026 Tanggal 31 Maret 2026 yang di tandatangani dan diketahui oleh Yessy Widya Sari selaku Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot, yang dilakukan penimbangan oleh Budiyanto dan di saksikan oleh Brigpol Heru Setiawan, S.H., dengan hasil kesimpulan bahwa 1 (satu) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan total berat beserta bungkusnya 0,27 (nol koma dua tujuh) gram dan berat bersih 0,06 (nol koma nol enam) gram, disisihkan paket tersebut dengan berat kotor 0,26 (nol koma dua enam) gram, dan berat bersih 0,06 (nol koma nol enam) gram untuk uji sampel di Labfor Cabang Surabaya.
- Berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur Nomor: 02878/NNF/2026 tanggal Tanggal 10 April 2026 dengan nomor barang bukti: 09222/2026/NNF dengan hasil pengujian: Parameter Uji, identifikasi Positif Metamfetamin, mengandung Metamfetamin, termasuk ke dalam Narkotika Golongan I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman narkotika jenis shabu, Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak atau pejabat yang berwenang.
----- Perbuatan Terdakwa Sahril Als Aling Bin Jusri sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam BAB III Pasal VII Angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana |