INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
3/Pdt.G/2024/PN Tgt | INGGONG BIN SIDIN | PT.PALMA PLANTASINDO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 18 Mar. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 3/Pdt.G/2024/PN Tgt | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 18 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
2. Menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan terhadap tanah milik PENGGUGAT
3. Menyatakan perbuatan TERGUGAT dengan menguasai dan memamfaatkan tanah milik PENGGUGAT adalah PERBUATAN MELAWAN HUKUM
4. Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan obyek sengketa dalam keadaan kosong atau membayar ganti kerugian tanah atas pemamfaatan tanah obyek sengketa secara melawan hukum dengan perhitungan 500 Hektar x Rp.10.000.000 = Rp.5.000.000.000,- ( Lima milyar rupiah )
5. Menghukun TERGUGAT membayar uang paksa ( dwang som ) sebesar Rp.10.000.000 ( Sepuluh juta rupiah ) setiap hari keterlambatan TERGUGAT membayar ganti rugi ,kepada PENGGUGAT,terhitung sejak gugatan ini didaftarkan sampai dengan putusan atas perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap
6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya dalam perkara ini
ATAU
Apabila majelis hakim berpendapat lain,dimohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ) |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |