Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
138/Pid.Sus/2019/PN Tgt ILHAM MISBAHUS SYUKRI ,SH ABDUL ARIFIN bin AMADE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Agu. 2019
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 138/Pid.Sus/2019/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Agu. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-1162/O.4.13/Eku.2/08/2019
Penuntut Umum
NoNama
1ILHAM MISBAHUS SYUKRI ,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUL ARIFIN bin AMADE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

      

       KESATU

 

Bahwa ia terdakwa ABDUL ARIFIN bin AMADE pada hari Minggu Tanggal 30 Juni 2019 Sekira jam 10.00 Wita atau setidak tidaknya pada suatu waktu pada Bulan Juni Tahun 2019 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada Tahun 2019, bertempat di rumah saksi Jumansyah di RT.01 Desa Senipah Kecamatan tanjung Harapan Kabupaten Paser atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa,mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau  atau mengeluarkan dari indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Berawal pada hari Minggu Tanggal 30 Juni 2019 Sekira jam 10.00 Wita terdakwa bermain dirumah saksi Jumiansyah kemudian datang saksi amin beserta temannya, kemudian saksi amin menanyakan permasalahan antara terdakwa dengan Sdr. Aldi, belum dijawab oleh terdakwa, terdakwa mengeluarkan pisau badik dari pinggang kemudian pisau badik tersebut di hunuskan kearah saksi Amin, saksi Amin lari menuju ke arah gedung serba guna. Selanjutnya terdakwa mencari saksi amin di rumahnya dengan membawa pisau badik yang sudah keluar dari sarunya, pada saat sudah dirumah saksi amin terdakwa menendang pintu rumah saksi amin dan berteriak mencari saksi amin, karena saksi amin tidak ada dirumah terdakwa mencari ke arah Gedung serba guna, melihat terdakwa membawa pisau badik dalam keadaan keluar dari sarungnya dan berteriak mencari saksi amin warga sekitar dan saksi abdul azis musu berusaha mengambil pisau badik tersebut, selanjutnya saksi abdul azis musu dapat mengamankan pisa badik yang dibawa oleh terdakwa, selanjutnya terdakwa di amankan dan saksi abdul azis musu menelfon polisi untuk di amankan terdakwa.

 

----- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951.---------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

Bahwa ia terdakwa ABDUL ARIFIN bin AMADE pada hari Minggu Tanggal 30 Juni 2019 Sekira jam 10.00 Wita atau setidak tidaknya pada suatu waktu pada Bulan Juni Tahun 2019 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada Tahun 2019, bertempat di rumah saksi Jumansyah di RT.01 Desa Senipah Kecamatan tanjung Harapan Kabupaten Paser atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Berawal pada hari Minggu Tanggal 30 Juni 2019 Sekira jam 10.00 Wita terdakwa bermain dirumah saksi Jumiansyah kemudian datang saksi amin beserta temannya, kemudian saksi amin menanyakan permasalahan antara terdakwa dengan Sdr. Aldi, belum dijawab oleh terdakwa, terdakwa mengeluarkan pisau badik dari pinggang, kemudian terdakwa melepaskan pisau badik dari sarungnya, kemudian pisau badik tersebut di hunuskan kearah tubuh saksi Amin beberapa kali dan saksi amin berhasil menghindar, karena merasa keatakutan saksi Amin lari menuju ke arah gedung serba guna. Selanjutnya terdakwa mencari saksi amin di rumahnya dengan membawa pisau badik yang sudah keluar dari sarungnya, pada saat sudah dirumah saksi amin terdakwa menendang pintu rumah saksi amin dan berteriak mencari saksi amin, karena saksi amin tidak ada dirumah terdakwa mencari ke arah Gedung serba guna, melihat terdakwa membawa pisau badik dalam keadaan keluar dari sarungnya dan berteriak mencari saksi amin, warga sekitar dan saksi abdul azis musu berusaha mengambil pisau badik tersebut, selanjutnya saksi abdul azis musu dapat mengamankan pisa badik yang dibawa oleh terdakwa, selanjutnya terdakwa di amankan dan saksi abdul azis musu menelfon polisi untuk di amankan terdakwa

 

----- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 335 ayat (1) KUHP.----------

Pihak Dipublikasikan Ya