Petitum Permohonan |
PETITUM
Berdasar pada argument dan fakta-fakta yuridis diatas, Pemohon memohon kepada Hakim yang Mulia Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :
1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya.
2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Kegiatan Sambungan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SR-MBR) di Kabupaten Paser dalam Program Hibah Air Minum Perkotaan Tahun 2021 pada Perumda Air Minum Tirto Kandilo sebesar Rp.3.990.000.000,. sebagaimana dimaksud dalam sangkaan Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU. RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 UU.RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU. RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU. RI No.31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon.
4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon.
5. Menghukum Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari Rumah Tahanan Negara Kelas II B Tanah Grogot saat Putusan ini dibacakan dan Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.
6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
|