Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
182/Pid.Sus/2024/PN Tgt NOVIA HARDIATUN, S.H., M.H. SUWITO Als PREN Bin SULAIMAN YUDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 182/Pid.Sus/2024/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1549/O.4.13.3/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NOVIA HARDIATUN, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUWITO Als PREN Bin SULAIMAN YUDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

----------Bahwa Terdakwa SUWITO Als PREN Bin SULAIMAN YUDI pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2024 sekira pukul 13.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di samping warung Simpang Empat Desa Tapis Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Paser yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Melakukan percobaan atau Pemufakatan Jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2024 sekitar pukul 13.30 WITA saat terdakwa sedang berada dirumah Saksi DODY di jalan Ahmad Yani Gang Baru Rt 006/Rw.006 Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser, Saksi DODY meminta Terdakwa untuk memesan narkotika jenis shabu kepada Sdr.ENCONG (DPO) sebanyak 5 (lima) gram kemudian Terdakwa menelpon Sdr.ENCONG (DPO) namun tidak di angkat lalu terdakwa mengatakan kepada Saksi DODY jika SdrENCONG (DPO) belum bisa dihubungi, selanjutnya Saksi DODY meminta terdakwa untuk langsung datang menemui Sdr.ENCONG (DPO) dirumahnya dan Saksi DODY menyerahkan uang sebesar Rp.6.000.000,- (Enam Juta Rupiah) kepada terdakwa untuk membeli sabhu kepada Sdr.ENCONG (DPO), setelah terdakwa menerima uang tersebut, terdakwa langsung pergi untuk menemui Sdr.ENCONG (DPO), dalam perjalanan Sdr.ENCONG (DPO) menelfon terdakwa menanyakan ada apa dan terdakwa menjawab jika ingin membeli sabu oleh saksi DODY dan Sdr. ENCONG (DPO) menjawab untuk mengambil sabhu teersebut di samping warung pentol di tapis. Kemudian sekira pukul 14.30 WITA terdakwa pergi bertemu dengan Sdr. ENCONG (DPO) untuk mengambil Shabu kepada Sdr. ENCONG (DPO) di samping warung pentol Simpang Empat Tapis, setelah terdakwa mengambil Shabu tersebut dari Sdr.ENCONG (DPO), terdakwa kembali kerumah kontrakan Saksi DODY dan langsung memberikan shabu tersebut kepada Saksi DODY kemudian saksi DODY memecah shabu tersebut didalam kamar, setelah selesai memecah shabu tersebut Saksi DODY memberikan kepada Terdakwa 1 (satu) paket shabu untuk Terdakwa gunakan sebagai upah Terdakwa telah memesankan Narkotika jenis Shabu kepada Sdr.ENCONG (DPO) kemudian pada pukul 15.50 WITA Saksi DODY memanggil Terdakwa kedalam kamar dan saksi DODY memberikan 7 (tujuh) paket Shabu kepada terdakwa dan mengatakan untuk dijualkan sabhu tersebut dan terdakwa menyanggupinya, setelah itu Terdakwa membawa 7 (tujuh) paket Shabu tersebut ke ruang tamu dan Terdakwa menaruh 7 (tujuh) paket shabu tersebut kedalam 1 (satu) buah kotak warna hitam yang ada diruang tamu ,selanjutnya sekitar pukul 16.00 WITA datang beberapa petugas kepolisian kemudian Terdakwa di amankan oleh petugas kepolisian dan di lakukan penggeledahan badan dan tempat lainnya yang di saksikan oleh saksi MUKHAMAD YASIN dan di temukan 7 (tujuh) paket plastik klip yang berisi serbuk Kristal warna putih bening yang di duga Narkotika jenis shabu berbagai macam ukuran dan berat di dalam 1 (satu) buah kotak warna hitam, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah alat hisap bong, 1 (satu) buah korek api gas warna ungu dan 1 (satu) buah Handphone Merk. “VIVO Y100 5G” warna hitam dengan Imei “868075078549055” No HP “085249641964” yang terletak di lantai ruang tamu selanjutnya atas kejadian tersebut Terdakwa serta Saksi DODY dan Sdr. AMRU dan barang-barang tersebut dibawa ke Polres Paser.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB.:04626/NNF/2024 tanggal 21 Juni 2024dibuat dan ditandatngani atas sumpah jabatan oleh Titin Ernawati,S.Farm, Apt, Bernadeta Putri Irma Dalia,S.Si dan Filantari Cahyadi, AMd terhadap barang bukti milik terdakwa SUWITO Als PREN Bin SULAIMAN YUDI, dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 11191/2024/NNF tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I  nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan Nomor: 91/10966.00/2024, yang ditandatangani oleh Sandi Setiawan, pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) cabang tanah grogot tanggal 07 Juni 2024, telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus paket plastik yang berisi serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan rincian sebagaimana lampiran berita acara penimbangan :

No

NAMA BARANG

HASIL TIMBANGAN

KETERANGAN

 

BERAT KOTOR

BERAT BERSIH

1

Tujuh (7) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan total berat serta bungkusnya

 

Berat palstik = 0,21 gram

2,27 gram

 

1 = 0,35 gram

2 = 0,30 gram

3 = 0,34 gram

4 = 0,34 gram

5 = 0,30 gram

6 = 0,32 gram

7 = 0,32 gram

 

0,80 gram

 

0,14 gram

0,09 gram

0,13 gram

0,13 gram

0,09 gram

0,11 gram

0,11 gram

 

 

Disisihkan paket tersebut dengan berat kotor 0,35 gram dan berat bersih 0,14 gram untuk uji sample labfor cabang surabaya

 

  • Bahwa terdakwa SUWITO Als PREN Bin SULAIMAN YUDI dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang atau Departemen Kesehatan RI serta terdakwa SUWITO Als PREN Bin SULAIMAN YUDI bukan merupakan Indrustri Farmasi, Pedagang Besar Farmasi, Apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, Dokter Maupun Lembaga Ilmu Pengetahuan.

 

---------- Perbuatan Terdakwa SUWITO Als PREN Bin SULAIMAN YUDI tersebut  sebagaimana  diatur dan  diancam  pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

Kedua

----------Bahwa Terdakwa SUWITO Als PREN Bin SULAIMAN YUDI pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2024 sekira pukul 16.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di samping warung Simpang Empat Desa Tapis Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Paser yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini Melakukan percobaan atau Pemufakatan Jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa s pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2024 sekitar pukul 16.00 WITA saat terdakwa sedang berada didalam rumah saksi DODY datang beberapa petugas kepolisian kemudian Terdakwa di amankan oleh petugas kepolisian dan di lakukan penggeledahan badan dan tempat lainnya yang di saksikan oleh saksi MUKHAMAD YASIN dan di temukan 7 (tujuh) paket plastik klip yang berisi serbuk Kristal warna putih bening yang di duga Narkotika jenis shabu berbagai macam ukuran dan berat di dalam 1 (satu) buah kotak warna hitam, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah alat hisap bong, 1 (satu) buah korek api gas warna ungu dan 1 (satu) buah Handphone Merk. “VIVO Y100 5G” warna hitam dengan Imei “868075078549055” No HP “085249641964” yang terletak di lantai ruang tamu selanjutnya atas kejadian tersebut Terdakwa serta Saksi DODY dan Sdr. AMRU dan barang-barang tersebut dibawa ke Polres Paser.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB.:04626/NNF/2024 tanggal 21 Juni 2024dibuat dan ditandatngani atas sumpah jabatan oleh Titin Ernawati,S.Farm, Apt, Bernadeta Putri Irma Dalia,S.Si dan Filantari Cahyadi, AMd terhadap barang bukti milik terdakwa SUWITO Als PREN Bin SULAIMAN YUDI, dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 11191/2024/NNF tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I  nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan Nomor: 91/10966.00/2024, yang ditandatangani oleh Sandi Setiawan, pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) cabang tanah grogot tanggal 07 Juni 2024, telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus paket plastik yang berisi serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan rincian sebagaimana lampiran berita acara penimbangan :

No

NAMA BARANG

HASIL TIMBANGAN

KETERANGAN

 

BERAT KOTOR

BERAT BERSIH

1

Tujuh (7) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan total berat serta bungkusnya

 

Berat palstik = 0,21 gram

2,27 gram

 

1 = 0,35 gram

2 = 0,30 gram

3 = 0,34 gram

4 = 0,34 gram

5 = 0,30 gram

6 = 0,32 gram

7 = 0,32 gram

 

0,80 gram

 

0,14 gram

0,09 gram

0,13 gram

0,13 gram

0,09 gram

0,11 gram

0,11 gram

 

 

Disisihkan paket tersebut dengan berat kotor 0,35 gram dan berat bersih 0,14 gram untuk uji sample labfor cabang surabaya

 

  • Bahwa terdakwa SUWITO Als PREN Bin SULAIMAN YUDI dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang atau Departemen Kesehatan RI serta terdakwa SUWITO Als PREN Bin SULAIMAN YUDI bukan merupakan Indrustri Farmasi, Pedagang Besar Farmasi, Apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, Dokter Maupun Lembaga Ilmu Pengetahuan.

 

---------- Perbuatan Terdakwa SUWITO Als PREN Bin SULAIMAN YUDI tersebut  sebagaimana  diatur dan  diancam  pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika-

Pihak Dipublikasikan Ya