Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
47/Pdt.P/2018/PN Tgt ANANIAS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Jun. 2018
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 47/Pdt.P/2018/PN Tgt
Tanggal Surat Rabu, 06 Jun. 2018
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ANANIAS
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan permohonan pemohon ;

2 .Memberikan ijin kepada pemohon untuk merubah atau meperbaikan Akte Kelahiran anak pemohon yaitu Kutipan  Akta Kelahiran  89/AKI-CS/2005 tanggal 25 Oktober 2005 yaitu  dari :

N a m a                                   : ARYANDO PATRICO  

Tempat tanggal lahir              : Modang, 30 Desember 2004

Anak Ke-satu laki-laki  dari  Ayah ANANIAS dan Ibu TABITA NYODA.   

Menjadi

N a m a                                   : ARYANDO PATRICO  

Tempat tanggal lahir              : Modang, 30 Desember 2003

Anak Ke-satu laki-laki  dari  Ayah ANANIAS dan Ibu TABITA NYODA.

 

Dalam daftar yang sedang berjalan  atau setidak-tidaknya  di dalam daftar yang dipergunakan untuk itu ;

3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan penetapan ini  kepada Kantor  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Paser untuk melakukan pencatatan atas perbaikan  Kutipan Akte tersebut  kadalam buku register yang diperlukan untuk itu.

4. Membebankan  biaya yang timbul  atas permohonan ini  kepada pemohon ;

ATAU

Aapabila Hakim berpendapat lain mohon penetapan yang seadil adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak