| Dakwaan |
----- Bahwa Terdakwa ABDUL HAKIM Bin SYAHRUDIN bersama – sama dengan EDI SUTRISNO Als EDI pada waktu tertentu yang sudah tidak diingat lagi dalam bulan Februari 2023 sampai dengan pada hari Sabtu tanggal 20 Mei 2023 sekira pukul 05.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2023 sampai dengan bulan Mei 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2023, bertempat di Areal Pabrik Kelapa Sawit PT Sahabat Sawit Sejahtera Dusun Sekiet Kecamatan Long Kali Kabupaten Paser Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu yang dilakukan beberapa kali dan berhubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut ” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 Mei 2023 sekira pukul 05.00 WITA Tersangka ABDUL HAKIM Bin SYAHRUDIN bersama – sama dengan Sdr. EDI SUTRISNO Als EDI (DPO) berangkat menuju ke Areal Pabrik Kelapa Sawit PT Sahabat Sawit Sejahtera Dusun Sekiet Kecamatan Long Kali Kabupaten Paser Kalimantan Timur dengan menggunakan sepeda motor Merk Yamaha Jupiter MX warna merah hitam milik Sdr. EDI (DPO). Sesampainya disana Tersangka bersama dengan Sdr. EDI (DPO) langsung memarkirkan sepeda motor tersebut di pinggir jalan dekat dan langsung berjalan menuju Areal Pabrik Ladang Sawit dan menuju ke tempat kabel yang mengalirkan listrik mesin induk ke mesin pabrik terpasang dimana Pabrik tersebut sudah tidak beroperasi sehingga kabel tersebut sudah tidak teraliri listrik, kemudian Tersangka dan Sdr. EDI (DPO) secara bergantian memotong kabel yang terpasang dengan menggunakan 1 (satu) buah gergaji besi dimana Tersangka memotong kabel sedangkan Sdr. EDI (DPO) bertugas memegang kabel tersebut agar tidak bergoyang dan mudah dipotong. Kemudian pada pukul 09.00 Saksi YUSRAN bin KARIM selaku Wakar PT Sahabat Sawit Sejahtera melewati tempat Tersangka dan Sdr. EDI (DPO) mengambil kabel dan melihat Tersangka bersama dengan Sdr. EDI (DPO) dan mengejar keduanya.
- Bahwa Tersangka bersama – sama dengan Sdr. EDI SUTRISNO Als EDI (DPO) telah mememotong dan mengambil kabel di Areal Pabrik Kelapa Sawit PT Sahabat Sawit Sejahtera Dusun Sekiet Kecamatan Long Kali Kabupaten Paser Kalimantan Timur beberapa kali sejak bulan Februari 2023 sampai dengan Tersangka dan Sdr. EDI (DPO) ditangkap dimana pada pada setiap kali Tersangka dan Sdr. EDI (DPO) mengambil kabel tersebut kemudian disimpan di sebuah kebun milik warga di Dusun Sekiet untuk selanjutnya diangkut dan dijual oleh Sdr. EDI (DPO) ke tempat jual beli besi tua dan setelah memperoleh hasil kemudian Sdr. EDI (DPO) membagikan hasil penjualan tersebut kepada Tersangka.
- Bahwa atas peristiwa tersebut PT Sahabat Sawit Sejahtera tidak mengetahui dan tidak pernajh memberikan ijin kepada Tersangka dan Sdr. EDI (DPO) dan mengalami kerugian sebanyak senilai lebih dari Rp11.000.000,- (sebelas juta rupiah)
---------- Perbuatan Terdakwa ABDUL HAKIM Bin SYAHRUDIN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 jo. Pasal 64 KUHP. |