| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 365/Pid.B/2018/PN Tgt | DAMAR AJI NURSETO, SH. | BADARUDIN Bin MULASIM | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 05 Des. 2018 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
| Nomor Perkara | 365/Pid.B/2018/PN Tgt | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 03 Des. 2018 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2810/Q.4.13/Euh.2/12/2018 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | . D A K W A A N : ------Bahwa Terdakwa BADARUDIN Bin MULASIM pada hari Senin tanggal 01 Oktober 2018, sekira jam 00.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2018 bertempat di depan salah satu warung Desa Saing Prupuk Kec. Batu Engau Kab. Paser Kaltim atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “telah melakukan penganiayaan” terhadap saksi JEFRI COSMOS anak dari BERNADUS BHABHO ( Alm ) Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------- Berawal pada hari Senin tanggal 01 Oktober 2018 sekira jam 00. 30 Wita di depan salah satu warung Desa Saing Prupuk Kec. Batu Engau Kab. Paser Kaltim saat terdakwa datang dalam keadaan mabuk terdakwa bergabung dengan saksi JEFRI COSMOS anak dari BERNADUS BHABHO ( Alm ) dan bersama teman-teman saksi JEFRI COSMOS anak dari BERNADUS BHABHO ( Alm ), tidak lama kemudian saat itu terdakwa berkata kepada saksi JEFRI COSMOS anak dari BERNADUS BHABHO ( Alm ) mau ngamar ( berhubungan badan ) dengan wanita yang ada di warung Desa Saing Prupuk Kec. Batu Engau Kab. Paser Kaltim namun tidak ada uang , selanjutnya saksi JEFRI COSMOS anak dari BERNADUS BHABHO ( Alm ) memberi uang sebesar Rp. 150. 000,- kepada terdakwa, dan saksi JEFRI COSMOS anak dari BERNADUS BHABHO ( Alm ) mengantarkan terdakwa sampai ke kamar cewek ( yang ingin diajak terdakwa berhubungan badan ) tersebut kemudian setelah beberapa saat terdakwa keluar dari kamar dan menemui saksi JEFRI COSMOS anak dari BERNADUS BHABHO ( Alm ) sambil meminta uang lagi sebesar Rp. 200. 000,- , dan berkata kepada saksi JEFRI COSMOS anak dari BERNADUS BHABHO ( Alm ) “ BANG KASIH UANG SAYA DUA RATUS RIBU ..... ! dan saksi JEFRI COSMOS anak dari BERNADUS BHABHO ( Alm ) menjawab “ AKU TIDAK ADA UANG .... ! kemudian karena saksi JEFRI COSMOS anak dari BERNADUS BHABHO ( Alm ) tidak mau memberi uang kepada terdakwa akhirnya terdakwa marah dan langsung mencabut pisau badik yang di taruh di pinggang sebelah kiri dan langsung menikam kearah tubuh saksi JEFRI COSMOS anak dari BERNADUS BHABHO ( Alm ) namun saksi JEFRI COSMOS anak dari BERNADUS BHABHO ( Alm ) menangkis tikaman dari terdakwa dengan tangan kanan saksi sehingga mengenai lengan sebelah kanan dan mengakibatkan saksi JEFRI COSMOS anak dari BERNADUS BHABHO ( Alm ) terluka di bagian tangannya. Kesimpulan : luka robek dengan panjang kurang lebih 1 (satu) sentimeter pada lengan kanan disebabkan sayatan benda tajam.
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 351 ayat (1) KUHP.------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
