Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
365/Pid.B/2018/PN Tgt DAMAR AJI NURSETO, SH. BADARUDIN Bin MULASIM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Des. 2018
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 365/Pid.B/2018/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Des. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-2810/Q.4.13/Euh.2/12/2018
Penuntut Umum
NoNama
1DAMAR AJI NURSETO, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BADARUDIN Bin MULASIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

. D A K W A A N :

------Bahwa Terdakwa BADARUDIN Bin MULASIM pada hari Senin tanggal 01 Oktober 2018, sekira jam 00.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2018 bertempat di depan salah satu warung Desa Saing Prupuk Kec. Batu Engau Kab. Paser Kaltim atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “telah melakukan penganiayaan” terhadap saksi JEFRI COSMOS anak dari BERNADUS BHABHO ( Alm ) Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------

Berawal pada hari Senin tanggal 01 Oktober 2018 sekira jam  00. 30 Wita di depan  salah satu warung Desa Saing Prupuk Kec. Batu Engau Kab. Paser Kaltim saat terdakwa datang dalam keadaan mabuk terdakwa bergabung dengan saksi JEFRI COSMOS anak dari BERNADUS BHABHO ( Alm ) dan bersama teman-teman saksi JEFRI COSMOS anak dari BERNADUS BHABHO ( Alm ), tidak lama kemudian saat itu terdakwa berkata kepada saksi JEFRI COSMOS anak dari BERNADUS BHABHO ( Alm ) mau  ngamar ( berhubungan badan ) dengan wanita yang ada di warung Desa Saing Prupuk Kec. Batu Engau Kab. Paser Kaltim namun tidak ada uang , selanjutnya saksi JEFRI COSMOS anak dari BERNADUS BHABHO ( Alm ) memberi uang sebesar Rp. 150. 000,-  kepada terdakwa, dan saksi JEFRI COSMOS anak dari BERNADUS BHABHO ( Alm ) mengantarkan terdakwa sampai ke kamar cewek ( yang ingin diajak terdakwa berhubungan badan ) tersebut kemudian setelah beberapa saat terdakwa keluar dari kamar dan menemui saksi JEFRI COSMOS anak dari BERNADUS BHABHO ( Alm ) sambil meminta uang lagi sebesar Rp. 200. 000,- , dan berkata kepada saksi JEFRI COSMOS anak dari BERNADUS BHABHO ( Alm ) “  BANG KASIH UANG SAYA DUA RATUS RIBU ..... ! dan saksi JEFRI COSMOS anak dari BERNADUS BHABHO ( Alm ) menjawab “ AKU TIDAK ADA UANG .... ! kemudian karena saksi JEFRI COSMOS anak dari BERNADUS BHABHO ( Alm ) tidak mau memberi uang kepada terdakwa akhirnya terdakwa marah dan langsung mencabut pisau badik yang di taruh di pinggang sebelah kiri dan langsung menikam kearah tubuh saksi JEFRI COSMOS anak dari BERNADUS BHABHO ( Alm ) namun saksi JEFRI COSMOS anak dari BERNADUS BHABHO ( Alm ) menangkis tikaman dari terdakwa dengan tangan kanan saksi  sehingga mengenai lengan sebelah kanan dan mengakibatkan saksi JEFRI COSMOS anak dari BERNADUS BHABHO ( Alm ) terluka di bagian tangannya.
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, saksi saksi JEFRI COSMOS anak dari BERNADUS BHABHO ( Alm ) mengalami luka robek  pada lengan kanan sebagaimana Visum Et Repertum Nomor: 05/VER/PKM-Kr/V/2018 tanggal 01 Oktober 2018, yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Fauzi Karni selaku Dokter Jaga pada UPTD PUSKEMAS KERANG, berdasarkan hasil pemeriksaan:
Tangan : Terdapat luka robek  dengan panjang kurang lebih 1 (satu) sentimeter pada lengan kanan;

Kesimpulan : luka robek  dengan panjang kurang lebih 1 (satu) sentimeter pada lengan kanan disebabkan sayatan benda tajam.

 

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 351 ayat (1) KUHP.-------------------

Pihak Dipublikasikan Ya