| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 140/Pid.B/2026/PN Tgt | ILHAM MISBAHUS SYUKRI, S.H. | 1.HERIBERTUS RIKARDUS KOTA Anak Dari TOMAS JUMA 2.BUDIMAN KRISTANTO Alias BUDI BIN SUMADI 3.SARIFUDIN Alias SARIF Bin SAHMAN |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 07 Jul. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
| Nomor Perkara | 140/Pid.B/2026/PN Tgt | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 03 Jul. 2026 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1607/O.4.13.3/Eoh.2/07/2026 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Advokat | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | D A K W A A N ------- Bahwa terdakwa I HERIBERTUS RIKARDUS KOTA Anak Dari TOMAS JUMA Bersama- dengan terdakwa II BUDIMAN KRISTANTO Alias BUDI BIN SUMADI dan terdakwa III SARIFUDIN Alias SARIF Bin SAHMAN pada hari Rabu tanggal 22 April 2026 sekira pukul 02.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat PT. Pradiksi Gunatama Desa Bai Jaya Kecamatan Batu Engau Kabupaten paser, Provinsi Kalimantan timur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana, “yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum secara bersama-sarna dan bersekutu. ”, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut: - Bahwa pada hari Selasa tanggal 21 April 2026 sekira pukul 13.00 WITA, Terdakwa II dan Terdakwa III baru saja pulang mengantar buah kelapa sawit. Tidak lama kemudian, Terdakwa I datang menghampiri mereka dan mengajak menuju areal perkebunan untuk mengambil buah kelapa sawit. Mereka kemudian berangkat bersama-sama menggunakan 1 (satu) unit mobil pick-up merk Suzuki Model Carry warna putih dengan Nopol KT 8366 YR, yang merupakan milik saksi Misna (ibu dari Terdakwa III). sekira pukul 18.00 WITA, kendaraan pick-up putih tanpa muatan yang dikendarai para Terdakwa terpantau masuk ke dalam areal kebun PT. Pradiksi Gunatama, Tbk melalui Pos 2. Sekira pukul 19.16 WITA, kendaraan tersebut terpantau berhenti di jalan cor yang berada di tengah areal kebun. Saat petugas security, yakni saksi Maskeri, menghampiri mobil tersebut, Terdakwa III bertanya, "bisakah nanti subuh lewat?" dan menyatakan niatnya untuk mengambil buah serta menawarkan sejumlah uang tutup mulut kepada saksi Maskeri dengan kalimat, "nanti adalah untuk kamu". Saksi Maskeri menolak tawaran uang tersebut, kembali ke Pos 2, dan melaporkan kejadian ini kepada chief security (Kepala Keamanan). Atas laporan tersebut, pihak keamanan perusahaan berkoordinasi dengan kepolisian untuk melakukan penjagaan dan bersiaga di Pos 2. Bahwa hari Rabu tanggal tanggal 22 April 2026 sekira pukul 02.00 WITA bertempat TPH Blok M014X Divisi 3 Estate MBGE area milik PT. Pradiksi Gunatama para Terdakwa melakukan aksinya dengan pembagian peran Terdakwa I dan Terdakwa II memungut dan mengangkat Tandan Buah Segar (TBS) serta karung berisi brondolan kelapa sawit secara langsung menggunakan tangan dari jalan ke atas bak mobil pick-up, sementara Terdakwa III bersiaga dan mengatur muatan di atas/dalam mobil pick-up merk Suzuki Model Carry warna putih dengan Nopol KT 8366 YR selanjutnya para terdakwa dengan mobil pickup berisi sawit keluar dari arah dalam areal kebun menuju Pos 2. Petugas security yang telah bersiaga, di antaranya saksi Maskeri dan saksi Ari Suryono, dibantu pihak Kepolisian Polsek Batu Engau menghentikan jalannya mobil dan dilakukan penangkapan untuk dimintai keterangan oleh pihak kepolisian para terdakwa tersebut. Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, yang mengakibatkan kerugian PT. Pradiksi Gunatama sebesar Rp5.571.405,- (lima juta lima ratus tujuh puluh satu ribu empat ratus lima rupiah).. ----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g UU NOMOR 1 TAHUN 2023 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP. --- |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
