| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 323/Pid.B/2018/PN Tgt | HERU SURYADMIKO. R, SH | SUPIANOR Alias YANUR Bin SAHLAN. | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 17 Okt. 2018 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
| Nomor Perkara | 323/Pid.B/2018/PN Tgt | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 12 Okt. 2018 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2315/Q.4.13/Epp.2/10/2018 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN :
Bahwa terdakwa SUPIANOR Alias YANUR Bin SAHLAN pada hari Selasa tanggal 08 Mei 2018 sekira pukul 11.00 wita atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Mei 2018 atau masih dalam tahun 2018 di rumah saksi JAINURI Bin KARNO (Alm) Jln. Gajah Mada RT. 007 RW. 003 Kelurahan Tanah Grogot Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Propinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada daerah lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasannya bukan karena kejahatan”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan rangkaian cara sebagai berikut: Berawal terdakwa menyewa 1 (satu) unit mobil merk Toyota Innova warna putih KT 1031 EE Noka : MHFXW43GE4086020 Nosin : 1TR-77756555 kepada saksi JAINURI Bin KARNO (Alm) selaku pemilik mobil tersebut dengan biaya sewa Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) perhari dan pembayaran dilakukan setiap 4 (empat) hari sekali, selanjutnya terdakwa memberikan fotokopi KTP terdakwa kepada saksi JAINURI Bin KARNO (Alm) sebagai syarat peminjaman kemudian terdakwa membawa mobil tersebut beserta STNK, kemudian sampai dengan tanggal 28 Mei 2018 terdakwa membayar secara rutin uang sewa kepada saksi JAINURI Bin KARNO (Alm) namun sejak tanggal 29 Mei 2018 sampai dengan tanggal 11 Agustus 2018 (saat saksi JAINURI Bin KARNO (Alm) melapor ke pihak Kepolisian) terdakwa tidak melakukan pembayaran;
Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
