Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
323/Pid.B/2018/PN Tgt HERU SURYADMIKO. R, SH SUPIANOR Alias YANUR Bin SAHLAN. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Okt. 2018
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 323/Pid.B/2018/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 12 Okt. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-2315/Q.4.13/Epp.2/10/2018
Penuntut Umum
NoNama
1HERU SURYADMIKO. R, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUPIANOR Alias YANUR Bin SAHLAN.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

 

Bahwa terdakwa SUPIANOR Alias YANUR Bin SAHLAN pada hari Selasa tanggal 08 Mei 2018 sekira pukul 11.00 wita atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Mei 2018 atau masih dalam tahun 2018 di rumah saksi JAINURI Bin KARNO (Alm) Jln. Gajah Mada RT. 007 RW. 003 Kelurahan Tanah Grogot Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Propinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada daerah lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasannya bukan karena kejahatan”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan rangkaian cara sebagai berikut:

Berawal terdakwa menyewa 1 (satu) unit mobil merk Toyota Innova warna putih KT 1031 EE Noka : MHFXW43GE4086020 Nosin : 1TR-77756555 kepada saksi JAINURI Bin KARNO (Alm) selaku pemilik mobil tersebut dengan biaya sewa Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) perhari dan pembayaran dilakukan setiap 4 (empat) hari sekali, selanjutnya terdakwa memberikan fotokopi KTP terdakwa kepada saksi JAINURI Bin KARNO (Alm) sebagai syarat peminjaman kemudian terdakwa membawa mobil tersebut beserta STNK, kemudian sampai dengan tanggal 28 Mei 2018 terdakwa membayar secara rutin uang sewa kepada saksi JAINURI Bin KARNO (Alm) namun sejak tanggal 29 Mei 2018 sampai dengan tanggal 11 Agustus 2018 (saat saksi JAINURI Bin KARNO (Alm) melapor ke pihak Kepolisian) terdakwa tidak melakukan pembayaran;
Bahwa pada tanggal 14 Mei 2018 terdakwa tanpa sepengetahuan dan seijin saksi JAINURI Bin KARNO (Alm) menggadaikan mobil tersebut melalui sdr. BUDI (masih dalam pencarian pihak kepolisian) sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan uangnya terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi terdakwa;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi JAINURI Bin KARNO (Alm) mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 290.000.000,- (dua ratus sembilan puluh juta rupiah) atau lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah)

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya