Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
100/Pid.B/2021/PN Tgt Muh.Rivai. S, S.H. MERZA EFENDI Bin DODO WAHYUDI Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Mei 2021
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 100/Pid.B/2021/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Mei 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-594/O.4.13/Eoh.2/01/2021
Penuntut Umum
NoNama
1Muh.Rivai. S, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MERZA EFENDI Bin DODO WAHYUDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

D A K W A A N :

-----Bahwa Terdakwa MERZA EFENDI Bin DODO WAHYUDI bersama-sama dengan WAHYU Als. WAHYU TATO (DPO), pada hari Rabu tanggal 30 Desember 2020 sekitar pukul 00.30 WITA atau setidak-tidaknya suatu waktu pada bulan Desember 2020 atau setid-ak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2020, bertempat di halaman Masjid INSANUL KHAMIL yang beralamat di Perum BTN Jone Indah RT 004 Kec. Tanah Grogot, Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan mengambil barang sesuatu yang sebagian atau se-luruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dil-akukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada ru-mahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------
-    Bahwa pada hari Rabu tanggal 30 Desember 2020 sekitar pukul 00.30 WITA Terdakwa MERZA EFENDI Bin DODO WAHYUDI dan WAHYU Als. WAHYU TATO (Daftar Pencarian Orang/DPO) berjalan kaki keluar dari Kontrakan yang berada di gang LBK kemudian setelah sampai di Masjid INSANUL KHAMIL yang beralamat di Perum BTN Jone Indah RT 004 Kec. Tanah Grogot, Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur lalu Terdakwa diberitahukan oleh WAHYU Als. WAHYU TATO (DPO) dengan berkata “ada motor Jupiter” dan selanjutnya WAHYU Als. WAHYU TATO (DPO) memasuki parkiran Masjid INSANUL KHAMIL dengan cara melewati sela-sela pagar yang rusak dan Menarik keluar Sepeda Motor Yamaha Jupiter MX 5 Speed Nomor Polisi: DA-3665-FW warna hitam milik Saksi MUHAMMAD SYARIF Bin SAUBARI yang sebelumnya dititipkan di halaman Masjid INSANUL KHAMIL kepada Saksi ABDUL MALID selaku Muadzin di Masjid tersebut lalu Terdakwa membantu WAHYU Als. WAHYU TATO (DPO) dengan cara mendorong Motor tersebut dan mem¬bawanya ke Kontrakan yang berada di gang LBK dan pada keesokan harinya sekitar pukul 09.00 WITA Terdakwa bersama dengan WAHYU Als. WAHYU TATO (DPO) membawa Motor tersebut ke rumah WAHYU Als. WAHYU TATO (DPO) untuk di simpan dan mengganti warna body belakang dengan cara dipilox, setelah itu motor tersebut dipakai oleh terdakwa untuk kegiatan sehari-hari.
-    Terdakwa bersama-sama dengan WAHYU Als. WAHYU TATO (DPO) mengambil 1 (satu) unit sepeda Motor Yamaha Jupiter MX 5 Speed Nomor Polisi: DA-3665-FW warna hitam Nomor Rangka: MH350C001BK094450 Nomor Mesin: 50C-094270 tanpa sepengetahuan dan seijin Saksi MUHAMMAD SYARIF Bin SAUBARI.
-    Akibat dari perbuatan terdakwa mengakibatkan Saksi MUHAMMAD SYARIF Bin SAUBARI mengalami kerugian sekitar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah).

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4 KUHP.

 

Pihak Dipublikasikan Ya