Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2019/PN Tgt PT. PUCUK JAYA 1.PT. PERKEBUNAN NUSANTARA XIII
2.GUDU
3.JAKARIA
4.PT Perkebunan Nusantara XIII (Persero)
5.GUDU ahli waris almarhum Beres Ali
6.JAKARIA ahli waris almarhum Muhammad Rusaini
Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Jan. 2019
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2019/PN Tgt
Tanggal Surat Rabu, 09 Jan. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. PUCUK JAYA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TOIB WALUYO,SH.,MH.PT Pucuk Jaya
Tergugat
NoNama
1PT. PERKEBUNAN NUSANTARA XIII
2GUDU
3JAKARIA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

 

  1. Menyatakan sah perolehan hak atas tanah terletak di Desa Saing Prupuk (dahulu Desa Petangis) Kecamatan Batu Engau Kabupaten Paser dari BERES ALI kepada Penggugat seluas 149,9 ha dan dari MUHAMMAD RUSAINI kepada Penggugat seluas 270,1 ha, sesuai dengan Surat Pernyataan Pelepasan Hak dari BERES ALI kepada PT. Pucuk Jaya tanggal 03 Juni 2010 dan Surat Pernyataan Pelepasan Hak dari MUHAMMAD RUSAINI kepada    PT. Pucuk Jaya tanggal 07 Juni 2010.

 

  1. Menyatakan sah Pengukuran dan Pemetaan Batas Bidang Tanah PT. Pucuk Jaya sesuai Peta Nomor : 12/PB-64.200/VI/2014 tanggal 3 Juni 2014 yang memperbaharui Peta Nomor : 35/PB-64.200/XII/2011 tanggal 30 Desember 2011 yang diterbitkan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Timur.

 

4. Menyatakan menurut hukum (verklaard voor recht) bahwa tanah objek sengketa seluas 165, 03 ha (seratus enam puluh lima koma nol tiga hektar), terletak di Desa Saing Prupuk (dahulu Desa Petangis) Kecamatan Batu Engau Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, yang terdiri dari :

  1. Tanah seluas 117,75 ha (seratus tujuh belas koma tujuh puluh lima hektar) dengan batas-batas :

Utara : PT. Perkebunan Nusantara XIII (Persero).

Timur : Taman Hutan Raya (Tahura) Lati Petangis dan Kawasan Konservasi yang ditanami sawit oleh JHONY NG.

Selatan : PT. Pucuk Jaya (HGU No.43).

Barat : PT. Pucuk Jaya (HGU No.79).

 

  1. Tanah seluas 47,28 ha (empat puluh tujuh koma dua puluh delapan hektar) dengan batas-batas :

Utara : PT. Perkebunan Nusantara XIII (Persero).

Timur : Taman Hutan Raya (Tahura) Lati Petangis.

Selatan : Kawasan Konservasi yang ditanami sawit oleh JHONY NG.

Barat : PT. Perkebunan Nusantara XIII (Persero).

adalah milik Penggugat.        

 

5. Menyatakan menurut hukum (verklaard voor recht) bahwa tanah objek sengketa seluas 165, 03 ha (seratus enam puluh lima koma nol tiga hektar), terletak di Desa Saing Prupuk (dahulu Desa Petangis) Kecamatan Batu Engau Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, yang terdiri dari :

  1. Tanah seluas 117,75 ha (seratus tujuh belas koma tujuh puluh lima hektar) dengan batas-batas :

Utara : PT. Perkebunan Nusantara XIII (Persero).

Timur : Taman Hutan Raya (Tahura) Lati Petangis dan Kawasan Konservasi yang ditanami sawit oleh JHONY NG.

Selatan : PT. Pucuk Jaya (HGU No.43).

Barat : PT. Pucuk Jaya (HGU No.79).

 

  1. Tanah seluas 47,28 ha (empat puluh tujuh koma dua puluh delapan hektar) dengan batas-batas :

Utara : PT. Perkebunan Nusantara XIII (Persero).

Timur : Taman Hutan Raya (Tahura) Lati Petangis.

Selatan : Kawasan Konservasi yang ditanami sawit oleh JHONY NG.

Barat : PT. Perkebunan Nusantara XIII (Persero).

adalah areal lahan yang masuk didalam Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya (IUP-B) kelapa sawit PT. Pucuk Jaya, sesuai Surat Keputusan Bupati Paser No.525/44/Ek-Adm.SDA/IUP/2012 tanggal 22 Mei 2012.

 

6. Menyatakan menurut hukum (verklaard voor recht) bahwa tanah objek sengketa seluas 165, 03 ha (seratus enam puluh lima koma nol tiga hektar) yang terletak di Desa Saing Prupuk (dahulu Desa Petangis) Kecamatan Batu Engau Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, yang terdiri dari :

  1. Tanah seluas 117,75 ha (seratus tujuh belas koma tujuh puluh lima hektar) dengan batas-batas :

Utara : PT. Perkebunan Nusantara XIII (Persero).

Timur : Taman Hutan Raya (Tahura) Lati Petangis dan Kawasan Konservasi yang ditanami sawit oleh JHONY NG.

Selatan : PT. Pucuk Jaya (HGU No.43).

Barat : PT. Pucuk Jaya (HGU No.79).

 

  1. Tanah seluas 47,28 ha (empat puluh tujuh koma dua puluh delapan hektar) dengan batas-batas :

Utara : PT. Perkebunan Nusantara XIII (Persero).

Timur : Taman Hutan Raya (Tahura) Lati Petangis.

Selatan : Kawasan Konservasi yang ditanami sawit oleh JHONY NG.

Barat : PT. Perkebunan Nusantara XIII (Persero).

yang saat ini telah dikuasai dan ditanami kelapa sawit oleh Tergugat adalah sebagai Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) dengan segala akibatnya menurut  hukum.

 

7. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat, berupa : tanah objek sengketa seluas 165, 03 ha (seratus enam puluh lima koma nol tiga hektar) yang terletak di Desa Saing Prupuk (dahulu Desa Petangis) Kecamatan Batu Engau Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, yang terdiri dari :

  1. Tanah seluas 117,75 ha (seratus tujuh belas koma tujuh puluh lima hektar) dengan batas-batas :

Utara : PT. Perkebunan Nusantara XIII (Persero).

Timur : Taman Hutan Raya (Tahura) Lati Petangis dan Kawasan Konservasi yang ditanami sawit oleh JHONY NG.

Selatan : PT. Pucuk Jaya (HGU No.43).

Barat : PT. Pucuk Jaya (HGU No.79).  

 

  1. Tanah seluas 47,28 ha (empat puluh tujuh koma dua puluh delapan hektar) dengan batas-batas :

Utara : PT. Perkebunan Nusantara XIII (Persero).

Timur : Taman Hutan Raya (Tahura) Lati Petangis.

Selatan : Kawasan Konservasi yang ditanami sawit oleh JHONY NG.

Barat : PT. Perkebunan Nusantara XIII (Persero).

 

  1. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) per hari jika Tergugat lalai tidak melaksanakan putusan, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap sampai dengan putusan a quo dilaksanakan.

 

  1. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh pada putusan a quo.

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak