Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
393/Pid.Sus/2017/PN Tgt ANDRIS BUDIANTO, SH HAMSAH Bin ZAILAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Des. 2017
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 393/Pid.Sus/2017/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Des. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-2357/Q.4.13/Euh.2/12/2017
Penuntut Umum
NoNama
1ANDRIS BUDIANTO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HAMSAH Bin ZAILAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

c.

D A K W A A N :

 

KESATU :

 

             Bahwa ia Terdakwa HAMSAH Bin ZAILAN pada hari Jumat tanggal 6 Oktober 2017 sekitar jam 04.30 Wita atau pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Oktober tahun dua ribu tujuh belas bertempat di Perairan Tanah Merah kec. Tanah Grogot Kab. Paser dengan titik koordinat 1º46’425’’ S -116º14’710’’ E apabila tempat sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, telah melakukan pengangkutan BBM jenis solar  tanpa ijin usaha pengangkutan, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

Awalnya pada hari Kamis tanggal 5 oktober 2017 sekira jam 20.00 Wita Terdakwa menelpon Sdra. Apolo selaku KKM Kapal TB. MBS 73 menanyakan,‘’apakah ada minyak yang mau dijual bos’’, Sdra Apolo menjawab,‘’ada kamu ke kapal saja, nanti kita ketemu di simpang perairan tanah merah (Kec. Kuaro Kab. Paser) sekitar Jam 01.00 Wita”, Terdakwa menjawab,‘’ OK bos ’’. Selanjutnya pada jam 23.00 Wita Terdakwa bersama saksi Aminuddin Bin NAWIR dan saksi SAIPUL Bin SUARDI menggunakan kapal Klotok Tanpa Nama dari rumah Terdakwa yang ada di Kampung Wisata Tanah Merah Kab. Paser menuju simpang perairan Tanah Merah Kecamatan Kuaro Kabupaten Paser untuk membeli BBM Solar.

Kemudian pada hari Jumat tanggal 6 Oktober 2017 jam 02.00 Wita kapal Klotok Tanpa Nama yang Terdakwa juragani sandar di lambung kiri kapal TB. MBS 73 dan langsung melakukan pengisian /pembelian BBM Solar dari Tanki BBM kapal TB.MBS 73 ke atas kapal Klotok Tanpa nama dengan menggunakan Mesin Pompa Merk Sanyo, Selang ukuran 1 Inchi dengan panjang ± 3 Meter serta menggunakan Flowmeter sebagai alat ukur jumlah BBM, kemudian ujung selang hisap milik Kapal TB. MBS 73 dimasukkan kedalam Tanki kapal TB. MBS 73 dan Ujung selang buang dimasukkan ke Flowmeter yang kemudian ujung selang buang tersebut Terdakwa masukkan kedalam Jerigen yang sudah ada diatas kapal Klotok Tanpa Nama sebanyak 20 buah (1 jerigen isi 35 Liter), setelah 20 jerigen tersebut penuh semua kemudian BBM solar tersebut langsung ditumpah keatas kapal Klotok (Curah) hingga jam 03.30 Wita selesai melakukan pengisian /pembelian BBM Solar tersebut, selanjutnya Terdakwa langsung kembali menuju rumah Terdakwa di kampung wisata tanah Merah Kab. Paser namun dalam perjalanan sekira jam 04.30 Wita kapal Klotok Tanpa Nama yang Terdakwa juragani tersebut diperiksa oleh saksi DAVIT REDIANTORO Bin MUJIONO dan saksi EKO SUPRAPTONO Anak Dari HERI MARDIYANTO petugas Kepolisian Perairan lalu melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan ternyata terdakwa telah membeli BBM jenis solar sebanyak 2000 (dua ribu) liter dari Tanki kapal TB. MBS 73 dan diangkut di dalam 1 (satu) unit KM. Tanpa nama.

          Bahwa perbuatan terdakwa melakukan usaha pengangkutan BBM jenis solar itu tidak dilengkapi ijin usaha pengangkutan dari pejabat yang berwenang.

Perbuatan ia Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf b jo. Pasal 23 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan gas bumi.

 

ATAU KEDUA :

 

             Bahwa ia Terdakwa HAMSAH Bin ZAILAN pada hari Jumat tanggal 6 Oktober 2017 sekitar jam 04.30 Wita atau pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Oktober tahun dua ribu tujuh belas bertempat di Perairan Tanah Merah kec. Tanah Grogot Kab. Paser dengan titik koordinat 1º46’425’’ S -116º14’710’’ E apabila tempat sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, telah melakukan niaga BBM jenis solar tanpa ijin usaha niaga, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

Awalnya pada hari Kamis tanggal 5 oktober 2017 sekira jam 20.00 Wita Terdakwa menelpon Sdra. Apolo selaku KKM Kapal TB. MBS 73 menanyakan,‘’apakah ada minyak yang mau dijual bos’’, Sdra Apolo menjawab,‘’ada kamu ke kapal saja, nanti kita ketemu di simpang perairan tanah merah (Kec. Kuaro Kab. Paser) sekitar Jam 01.00 Wita”, Terdakwa menjawab,‘’ OK bos ’’. Selanjutnya pada jam 23.00 Wita Terdakwa bersama saksi Aminuddin Bin NAWIR dan saksi SAIPUL Bin SUARDI menggunakan kapal Klotok Tanpa Nama dari rumah Terdakwa yang ada di Kampung Wisata Tanah Merah Kab. Paser menuju simpang perairan Tanah Merah Kecamatan Kuaro Kabupaten Paser untuk membeli BBM Solar.

Kemudian pada hari Jumat tanggal 6 Oktober 2017 jam 02.00 Wita kapal Klotok Tanpa Nama yang Terdakwa juragani sandar di lambung kiri kapal TB. MBS 73 dan langsung melakukan pengisian /pembelian BBM Solar dari Tanki BBM kapal TB.MBS 73 ke atas kapal Klotok Tanpa nama dengan menggunakan Mesin Pompa Merk Sanyo, Selang ukuran 1 Inchi dengan panjang ± 3 Meter serta menggunakan Flowmeter sebagai alat ukur jumlah BBM, kemudian ujung selang hisap milik Kapal TB. MBS 73 dimasukkan kedalam Tanki kapal TB. MBS 73 dan Ujung selang buang dimasukkan ke Flowmeter yang kemudian ujung selang buang tersebut Terdakwa masukkan kedalam Jerigen yang sudah ada diatas kapal Klotok Tanpa Nama sebanyak 20 buah (1 jerigen isi 35 Liter), setelah 20 jerigen tersebut penuh semua kemudian BBM solar tersebut langsung ditumpah keatas kapal Klotok (Curah) hingga jam 03.30 Wita selesai melakukan pengisian /pembelian BBM Solar tersebut, selanjutnya Terdakwa langsung kembali menuju rumah Terdakwa di kampung wisata tanah Merah Kab. Paser namun dalam perjalanan sekira jam 04.30 Wita kapal Klotok Tanpa Nama yang Terdakwa juragani tersebut diperiksa oleh saksi DAVIT REDIANTORO Bin MUJIONO dan saksi EKO SUPRAPTONO Anak Dari HERI MARDIYANTO petugas Kepolisian Perairan lalu melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan ternyata terdakwa telah membeli BBM jenis solar sebanyak 2000 (dua ribu) liter dari Tanki kapal TB. MBS 73 dengan harga Rp.4.500 per liternya sehingga harga keseluruhan sebesar Rp.9.000.000,- (sembilan juta rupiah) Tersangka  membeli BBM Solar tersebut dari Sdra APOLO selaku KKM Kapal TB. MBS 73. BBM Solar sebanyak 2000 Liter tersebut akan tersangka jual lagi di Perairan Kuaro sebesar Rp. 5.200 Per liternya.

          Bahwa perbuatan terdakwa membeli BBM jenis solar dan akan terdakwa jual kembali itu tidak dilengkapi ijin usaha niaga dari pejabat yang berwenang.

Perbuatan ia Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf d jo. Pasal 23 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan gas bumi.

 

ATAU KETIGA :

            

             Bahwa ia Terdakwa HAMSAH Bin ZAILAN pada hari Jumat tanggal 6 Oktober 2017 sekitar jam 04.30 Wita atau pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Oktober tahun dua ribu tujuh belas bertempat di Perairan Tanah Merah kec. Tanah Grogot Kab. Paser dengan titik koordinat 1º46’425’’ S -116º14’710’’ E apabila tempat sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, “membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

       Awalnya pada hari Kamis tanggal 5 oktober 2017 sekira jam 20.00 Wita Terdakwa menelpon Sdra. Apolo selaku KKM Kapal TB. MBS 73 menanyakan,‘’apakah ada minyak yang mau dijual bos’’, Sdra Apolo menjawab,‘’ada kamu ke kapal saja, nanti kita ketemu di simpang perairan tanah merah (Kec. Kuaro Kab. Paser) sekitar Jam 01.00 Wita”, Terdakwa menjawab,‘’ OK bos ’’. Selanjutnya pada jam 23.00 Wita Terdakwa bersama saksi Aminuddin Bin NAWIR dan saksi SAIPUL Bin SUARDI menggunakan kapal Klotok Tanpa Nama dari rumah Terdakwa yang ada di Kampung Wisata Tanah Merah Kab. Paser menuju simpang perairan Tanah Merah Kecamatan Kuaro Kabupaten Paser untuk membeli BBM Solar.

Kemudian pada hari Jumat tanggal 6 Oktober 2017 jam 02.00 Wita kapal Klotok Tanpa Nama yang Terdakwa juragani sandar di lambung kiri kapal TB. MBS 73 dan langsung melakukan pengisian /pembelian BBM Solar dari Tanki BBM kapal TB.MBS 73 ke atas kapal Klotok Tanpa nama dengan menggunakan Mesin Pompa Merk Sanyo, Selang ukuran 1 Inchi dengan panjang ± 3 Meter serta menggunakan Flowmeter sebagai alat ukur jumlah BBM, kemudian ujung selang hisap milik Kapal TB. MBS 73 dimasukkan kedalam Tanki kapal TB. MBS 73 dan Ujung selang buang dimasukkan ke Flowmeter yang kemudian ujung selang buang tersebut Terdakwa masukkan kedalam Jerigen yang sudah ada diatas kapal Klotok Tanpa Nama sebanyak 20 buah (1 jerigen isi 35 Liter), setelah 20 jerigen tersebut penuh semua kemudian BBM solar tersebut langsung ditumpah keatas kapal Klotok (Curah) hingga jam 03.30 Wita selesai melakukan pengisian /pembelian BBM Solar tersebut, selanjutnya Terdakwa langsung kembali menuju rumah Terdakwa di kampung wisata tanah Merah Kab. Paser namun dalam perjalanan sekira jam 04.30 Wita kapal Klotok Tanpa Nama yang Terdakwa juragani tersebut diperiksa oleh saksi DAVIT REDIANTORO Bin MUJIONO dan saksi EKO SUPRAPTONO Anak Dari HERI MARDIYANTO petugas Kepolisian Perairan lalu melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan ternyata terdakwa telah membeli BBM jenis solar sebanyak 2000 (dua ribu) liter dari Tanki kapal TB. MBS 73 dengan harga Rp.4.500 per liternya sehingga harga keseluruhan sebesar Rp.9.000.000,- (sembilan juta rupiah) Tersangka  membeli BBM Solar sebanyak 2000 Liter tersebut dari Sdra. APOLO selaku KKM Kapal TB. MBS 73 tanpa ijin dari pemilik kapal tersebut yang akan tersangka jual lagi di Perairan Kuaro sebesar Rp. 5.200 Per liternya.

          Bahwa perbuatan terdakwa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang berupa kurang lebih 30.000 liter (30 ton) BBM jenis solar yang diketahui atau sepatutnya harus diduga barang tersebut diperoleh dari kejahatan tersebut dilarang oleh undang-undang.

Perbuatan ia Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke- 1 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya