Dakwaan |
DAKWAAN:
PERTAMA
----Bahwa Terdakwa VIDELIS LEMAR Als DELIS Anak dari FRANSSISKUS KARA pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 sekira pukul 19.15 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di sebuah rumah yang terletak di Desa Perepat RT. 003, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 18 juni 2025 sekira pukul 19.15 wita saat Terdakwa sedang di rumah Terdakwa yang terletak di Desa Perepat RT. 003, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur kemudian datang Sdra. AGUS (DPO) ke rumah Terdakwa setelah itu Terdakwa dan Sdra. AGUS (DPO) duduk di teras rumah untuk mengobrol. Selanjutnya Sdra. AGUS menawarkan Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu kepada Terdakwa kemudian Terdakwa menanyakan terkait harga Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu yang ditawarkan oleh Sdra. AGUS (DPO) selanjutnya Sdra. AGUS (DPO) mengatakan bahwa harga 1 (satu) gram Narkotika Golonan I Jenis Sabu-sabunya seharga Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa mengatakan bahwa Terdakwa mempunyai uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dan ingin membeli 1 (satu) gram Narkotika Golonan I Jenis Sabu-sabunya seharga Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk kekurangan uang pembelian 1 (satu) gram Narkotika Golonan I Jenis Sabu-sabu sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) akan Terdakwa bayarkan nanti. Setelah itu Sdra. AGUS (DPO) menyetujui permintaan Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa mengambil uang yang Terdakwa simpan di dalam kantong saku celana yang gunakan sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) kemudian Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Sdra. AGUS (DPO). Setelah itu Sdra. AGUS (DPO) menyerahkan 1 (satu) bungkus Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu dengan berat kurang lebih 1 (satu) gram kepada Terdakwa. Kemudian Sdra. AGUS (DPO) berpamitan untuk pulang. Setelah Sdra. AGUS (DPO) pulang kemudian Terdakwa masuk kedalam kamar Terdakwa selanjutnya Terdakwa mengambil sedikit dari 1 (satu) gram Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu tersebut untuk Terdakwa konsumsi sendiri dengan cara menggunakan bong dan pipet kaca sebanyak kurang lebih 4 (empat) kali hisapan. Setelah mengonsumsi Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu kemudian Terdakwa memecah/membagi sisa dari 1 (satu) gram Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu tersebut menjadi 4 (empat) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu. Selanjutnya 4 (empat) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu tersebut Terdakwa simpan di dalam 1 (satu) buah kotak plastik warna biru kemudian 1 (satu) buah kotak plastik warna biru tersebut Terdakwa simpan di dalam tas selempang warna hitam bertuliskan YOUNG. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 19 juni 2025 Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu tersebut tidak Terdakwa konsumsi karena Terdakwa tidak pergi bekerja. Setelah itu pada hari Jumat tanggal 20 juni 2025 sekira pukul 05.00 WITA saat Terdakwa berada di rumah Terdakwa sedang bersiap-siap untuk berangkat memanen buah kelapa sawit di Perkebunan PT.BIM yang terletak di areal Desa Perepat, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser. Kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) buah kotak plastik warna biru yang didalamnya terdapat 4 (empat) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu dari dalam tas selempang warna hitam bertuliskan YOUNG, setelah itu Terdakwa mengambil 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu kemudian Terdakwa menyisihkan sedikit dari 1 (satu) gram Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu tersebut menggunakan sendok takar yang terbuat dari sedotan plastik setelah itu Terdakwa masukkan sedikit dari Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu tersebut kedalam pipet kaca untuk Terdakwa konsumsi. Selanjutnya sisa dari 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu yang Terdakwa ambil sabunya kemudian Terdakwa simpan kembali kedalam 1 (satu) buah kotak plastik warna biru setelah itu 1 (satu) buah kotak plastik warna biru tersebut Terdakwa simpan kedalam tas selempang warna hitam bertuliskan YOUNG. Selanjutnya setelah Terdakwa mengonsumsi Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu tersebut kemudian Terdakwa pergi ke kebun yang berada di areal Desa Perepat untuk memanen buah kelapa sawit. Selanjutnya sekira pukul 18.45 WITA saat Terdakwa mau pulang ke rumah Terdakwa tepatnya saat Terdakwa berada dipinggir jalan Perkebunan PT. BIM yang terletak di areal Desa Perepat, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur tiba-tiba datang Saksi ISWAHYUDI Bin MUHADI, Saksi WAHYU NUGROHO Bin SUMANI dan beberapa orang dari petugas kepolisian mengamankan Terdakwa. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa yang disaksikan oleh Sdra. SAHRI Bin SOPAWIRO. Kemudian dari hasil penggeledahan terhadap diri Terdakwa ditemukan 1 (satu) buah tas selempang warna hitam bertuliskan YOUNG milik Terdakwa yang didalamnya ditemukan 1 (satu) buah kotak plastik warna biru setelah dibuka didalamnya berisi 4 (empat) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu, selanjutnya ditemukan juga didalam 1 (satu) buah tas selempang warna hitam bertuliskan YOUNG tersebut yaitu 6 (enam) buah plastik klip kosong bening, 1 (satu) buah sendok takar yang terbuat dari sedotan plastik warna putih, 1 (satu) buah sendok takar yang terbuat dari sedotan plastik warna kuning dan 1 (satu) buah Handphone Merk “VIVO Y17S” warna ungu yang semua barang-barang tersebut diakui milik Terdakwa. Selanjutnya atas kejadian tersebut Terdakwa dan barang-barang milik Terdakwa tersebut dibawa ke Polres Paser untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian (persero) Cabang Tanah Grogot Nomor: 189/10966.00/2025 tanggal 21 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot yaitu Sandi Setiawan dengan hasil penimbangan sebanyak 4 (empat) paket/bungkus plastic klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu dengan total berat kotor 1,68 (satu koma enam delapan) gram atau berat bersih 0,76 (nol koma tujuh enam) gram.
- Bahwa Berdasarkan Laporan Pengujian dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur Nomor LAB: 06055/NNF/2025 perihal Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik tertanggal 16 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Handi Purwanto, S.T., Titin Ernawati, S. Farm, Apt dan Filantari Cahyani, A.Md selaku pemeriksa dengan diketauhi juga oleh Imam Mukti, S.Si, Apt., M.Si yang bertanda tangan atas nama Kepala Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur telah melakukan permeriksaan terhadap barang bukti atas permohonan bantuan pemeriksaan secara laboratories terhadap narkotika jenis sabu sabu dari Kepala Kepolisian Resor Paser nomor : B/51.A/VI/RES.4.2./2025/Resnarkoba milik Terdakwa VIDELIS LEMAR Anak dari FRANSSISKUS KARA berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,139 gram dan diberi nomor bukti 19239/2025/NNF dengan kesimpulan dari hasil pengujian barang bukti secara Laboratoris adalah benar (+) positif metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa terdakwa telah tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu dan tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan R.I. atau Instansi Lain yang berwenang serta tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan tentang Obat-obatan.
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------
------------------------------------------------- ATAU ----------------------------------------------------
KEDUA
---- Bahwa Terdakwa VIDELIS LEMAR Als DELIS Anak dari FRANSSISKUS KARA pada hari Jum’at tanggal 20 Juni 2025 sekira pukul 18.45 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di pinggir jalan perkebunan PT. BIM yang terletak di areal Desa Perepat, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, pada saat Terdakwa mau pulang ke rumah Terdakwa tepatnya saat Terdakwa berada dipinggir jalan Perkebunan PT. BIM yang terletak di areal Desa Perepat, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser tiba-tiba datang Saksi ISWAHYUDI Bin MUHADI, Saksi WAHYU NUGROHO Bin SUMANI dan beberapa orang dari petugas kepolisian mengamankan Terdakwa. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa yang disaksikan oleh Sdra. SAHRI Bin SOPAWIRO. Kemudian dari hasil penggeledahan terhadap diri Terdakwa ditemukan 1 (satu) buah tas selempang warna hitam bertuliskan YOUNG milik Terdakwa yang didalamnya ditemukan 1 (satu) buah kotak plastik warna biru setelah dibuka didalamnya berisi 4 (empat) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu, selanjutnya ditemukan juga didalam 1 (satu) buah tas selempang warna hitam bertuliskan YOUNG tersebut yaitu 6 (enam) buah plastik klip kosong bening, 1 (satu) buah sendok takar yang terbuat dari sedotan plastik warna putih, 1 (satu) buah sendok takar yang terbuat dari sedotan plastik warna kuning dan 1 (satu) buah Handphone Merk “VIVO Y17S” warna ungu yang semua barang-barang tersebut diakui milik Terdakwa. Selanjutnya atas kejadian tersebut Terdakwa dan barang-barang milik Terdakwa tersebut dibawa ke Polres Paser untuk proses lebih lanjut..
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian (persero) Cabang Tanah Grogot Nomor: 189/10966.00/2025 tanggal 21 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot yaitu Sandi Setiawan dengan hasil penimbangan sebanyak 4 (empat) paket/bungkus plastic klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu dengan total berat kotor 1,68 (satu koma enam delapan) gram atau berat bersih 0,76 (nol koma tujuh enam) gram.
- Bahwa Berdasarkan Laporan Pengujian dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur Nomor LAB: 06055/NNF/2025 perihal Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik tertanggal 16 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Handi Purwanto, S.T., Titin Ernawati, S. Farm, Apt dan Filantari Cahyani, A.Md selaku pemeriksa dengan diketauhi juga oleh Imam Mukti, S.Si, Apt., M.Si yang bertanda tangan atas nama Kepala Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur telah melakukan permeriksaan terhadap barang bukti atas permohonan bantuan pemeriksaan secara laboratories terhadap narkotika jenis sabu sabu dari Kepala Kepolisian Resor Paser nomor : B/51.A/VI/RES.4.2./2025/Resnarkoba milik Terdakwa VIDELIS LEMAR Anak dari FRANSSISKUS KARA berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,139 gram dan diberi nomor bukti 19239/2025/NNF dengan kesimpulan dari hasil pengujian barang bukti secara Laboratoris adalah benar (+) positif metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa terdakwa telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan R.I. atau Instansi Lain yang berwenang serta tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan tentang Obat-obatan.
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |