Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
89/Pid.Sus/2024/PN Tgt AHMAD FIRDAUS MUSHOLLIN, SH. SYAHRUN Als KELUNG Bin SYAHRAN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 89/Pid.Sus/2024/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-458/O.4.13.4/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD FIRDAUS MUSHOLLIN, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAHRUN Als KELUNG Bin SYAHRAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------- Bahwa Terdakwa Syahrun alias Kelung bin Syahran bersama – sama dengan Saksi Rahmat Hidayat alias Amat bin H. Jaming, Saksi Sarpin alias Ipin bin Hasing dan Saksi Samsul Bahri alias Sul Bin Arifin (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekira pukul 17.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di rumah Saksi Rahmat Hidayat alias Amat bin H. Jaming yang beralamt di Desa Sungai Tuak RT 008 Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,  perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara – cara sebagai berikut :  --------------------------

  • Berawal pada hari Selasa, tanggal 30 Januari 2024 sekira pukul 17.00 WITA saat Terdakwa bersama – sama dengan Saksi Rahmat Hidayat alias Amat bin H. Jaming, Saksi Sarpin alias Ipin bin Hasing dan Saksi Samsul Bahri alias Sul Bin Arifin berada dikamar rumah Saksi Rahmat Hidayat alias Amat bin H. Jaming yang beralamat di Desa Sungai Tuak RT 008 Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur datang beberapa orang dari petugas kepolisian dan setelah dilakukan introgasi dan penggeledahan badan dan rumah ditemukan 4 (empat) paket plastik klip shabu, 3 (tiga) pelastik klip bekas Narkotika jenis shabu, 5 (lima) buah sendok takar yang terbuat dari pelastik, 1 (satu) bendel pelastik klip kososng, 1 (satu) bong lengkap dengan pipet kaca dan sedotan, 1 (satu) buah dompet kecil warna merah, 1 (satu) buah tempat kaca mata warna hitam, 1 (satu) Buah dompet merk LACOSTE warna coklat, 1 (satu) buah tas selempang warna abu-abu, 1 (satu) buah Handphone merk VIVO 1807 warna hitam, 1 (satu) buah Handphone merk OPPO A1K warna coklat, 1 (satu) buah Handphone merk VIVO Y22 warna hitam dan 1 (satu) buah Handphone merk VIVO Y21 warna biru, kemudian terdakwa dan bersama – sama dengan Saksi Rahmat Hidayat alias Amat bin H. Jaming, Saksi Sarpin alias Ipin bin Hasing dan Saksi Samsul Bahri alias Sul Bin Arifin serta barang bukti tersebut dibawa ke kantor polisi untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 12/10966.00/2024 tanggal 01 Februari 2024  yang dibuat dan ditandatangani oleh SANDI SETIAWAN selaku pimpinan Cabang PT Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dan disaksikan oleh BRIPTU YANUARIUS DANI S.H., bahwa telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 4 (empat) bungkus paket plastic berisi serbuk putih dengan total berat kotor 1,79 (satu koma tujuh puluh sembilan) gram dan berat bersih 0.87 (nol koma delapan puluh tujuh) gram, kemudian disisihkan paket tersebut dengan berat kotor 0.31 (nol koma empat tiga puluh satu) gram dan berat bersih 0.08 (nol koma nol delapan) gram untuk Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Forensik Cabang Surabaya.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 01109/NNF/2024 tanggal 15 Februari 2024 dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa I TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt; Pemeriksa II BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si; Pemeriksa III RENDY DWI MARTA CAHYA, S.T. serta diketahui oleh KABIDLABFOR Polda Jatim Komisaris Besar Polisi IMAM MUKTI, S.Si, M.Si., Apt. yang menerangkan bahwa barang bukti milik Terdakwa RAHMAT HIDAYAT Alias AMAT Bin H, JAMING, DKK dengan nomor barang bukti 05167/2024/NNF: berupa 1 (satu) kantong plastik berisi Kristal warna putih dengan berat netto ±0,056 (nol koma nol lima enam) gram adalah benar Kristal Metafetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No.  35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis shabu-shabu tersebut terdakwa tidak mempunyai surat ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang.

---------- Perbuatan Terdakwa Syahrun alias Kelung bin Syahran tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

----- Bahwa Terdakwa Syahrun alias Kelung bin Syahran pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekira pukul 17.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di rumah Terdakwa I yang beralamat di Desa Sungai Tuak RT 008 Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut:

  • Bermula pada hari selesa tanggal 30 Januari 2024 sekira pukul 09.30 WITA, terdakwa datang ke rumah saksi RAHMAT HIDAYAT Als AMAT Bin H. JAMING di Desa Sungai Tuak RT 008 Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, dan pada saat terdakwa tiba di rumah saksi RAHMAT HIDAYAT Als AMAT Bin H. JAMING terdakwa langsung menuju ke kamar dan didalam kamar tersebut sudah ada saksi RAHMAT HIDAYAT Als AMAT Bin H. JAMING, saksi  SARPIN Alias IPIN Bin HASING dan Saksi SAMSUL BAHRI Alias SUL Bin ARIFIN sedang berkumpul dan hendak mengkonsumsi narkotika jenis sabu, kemudian terdakwa ditawari oleh saksi RAHMAT HIDAYAT Als AMAT Bin H. JAMING untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu bersama – sama kemudian terdakwa mengiyakan tawaran dari RAHMAT HIDAYAT Als AMAT Bin H. JAMING selanjutnya RAHMAT HIDAYAT Als AMAT Bin H. JAMING menghisap narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 2 (dua) kali hisapan, saksi SARPIN Alias IPIN Bin HASING mengkonsumsi sebanyak 3 (tiga) kali hisapan, saksi SAMSUL BAHRI Alias SUL Bin ARIFIN mengkonsumsi sebanyak  2 (dua) kali hisapan kemudian saksi RAHMAT HIDAYAT Als AMAT Bin H. JAMING memberikan  pipet kaca yang berisi narkotika jenis sabu kepada terdakwa kemudian terdakwa mengkonsumsi narkotika sebanyak 2 (dua) kali hisapan, dan tindakan tersebut dilakukan oleh terdakwa dan para saksi secara bergantian kemudian pada pukul 17.00 WITA datang beberapa orang dari petugas kepolisian dan setelah dilakukan introgasi dan penggeledahan badan dan rumah ditemukan 4 (empat) paket plastik klip shabu, 3 (tiga) pelastik klip bekas Narkotika jenis shabu, 5 (lima) buah sendok takar yang terbuat dari pelasti, 1 (satu) bendel pelastik klip kososng, 1 (satu) bong lengkap dengan pipet kaca dan sedotan, 1 (satu) buah dompet kecil warna merah, 1 (satu) Buah tempat kaca mata warna hitam, 1 (satu) Buah dompet merk LACOSTE warna coklat, 1 (satu) buah tas selempang warna abu-abu, 1 (satu) buah Handphone merk VIVO 1807 warna hitam, 1 (satu) buah Handphone merk OPPO A1K warna coklat, 1 (satu) buah Handphone merk VIVO Y22 warna hitam dan 1 (satu) buah Handphone merk VIVO Y21 warna biru, kemudian terdakwa dan para saksi serta barang bukti tersebut dibawa ke kantor polisi untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 12/10966.00/2024 tanggal 01 Februari 2024  yang dibuat dan ditandatangani oleh SANDI SETIAWAN selaku pimpinan Cabang PT Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dan disaksikan oleh BRIPTU YANUARIUS DANI S.H., bahwa telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 4 (empat) bungkus paket plastic berisi serbuk putih dengan total berat kotor 1,79 (satu koma tujuh puluh sembilan) gram dan berat bersih 0.87 (nol koma delapan puluh tujuh) gram, kemudian disisihkan paket tersebut dengan berat kotor 0.31 (nol koma empat tiga puluh satu) gram dan berat bersih 0.08 (nol koma nol delapan) gram untuk Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Forensik Cabang Surabaya.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 01109/NNF/2024 tanggal 15 Februari 2024 dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa I TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt; Pemeriksa II BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si; Pemeriksa III RENDY DWI MARTA CAHYA, S.T. serta diketahui oleh KABIDLABFOR Polda Jatim Komisaris Besar Polisi IMAM MUKTI, S.Si, M.Si., Apt. yang menerangkan bahwa barang bukti milik Terdakwa RAHMAT HIDAYAT Alias AMAT Bin H, JAMING, DKK dengan nomor barang bukti 05167/2024/NNF: berupa 1 (satu) kantong plastik berisi Kristal warna putih dengan berat netto ±0,056 (nol koma nol lima enam) gram adalah benar Kristal Metafetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No.  35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkoba Nomor: R/25/II/2024/KES tanggal    Februari 2023 yang ditandatangani oleh ARI MUNANDAR selaku KASI DOKKES POLRES PASER pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 pukul 20.05 WITA telah dilakukan pemeriksaan laboratorium terhadap kandungan narkoba dalam urin secara kualitatif atas nama SYAHRUN Alias KELUNG Bin SYAHRAN dengan hasil pemeriksaan Positive Amphetamina.
  • Bahwa Terdakwa dalam mengkonsumsi narkotika jenis shabu-shabu tersebut tidak mempunyai surat ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang.

---------- Perbuatan Terdakwa Syahrun alias Kelung bin Syahran tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya