| Dakwaan |
PERTAMA
-----Bahwa Terdakwa ENDRO APRILIANTO Als BONENG Bin SUJARI pada hari Minggu tanggal 27 bulan Oktober tahun 2024 sekira pukul 02.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang terletak di Desa Jone Gang Bima, RT. 015, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2024 sekira pukul 12.00 WITA, pada saat Terdakwa sedang beristirahat di rumah Terdakwa kemudian datang Saksi ALI ROHMANSYAH (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) dengan maksud meminta Terdakwa menemani Saksi ALI ROHMANSYAH pergi menjemput anak Saksi ALI ROHMANSYAH ke Grogot. Selanjutnya Terdakwa menyetujui ajakan Saksi ALI ROHMANSYAH untuk pergi ke Grogot setelah Terdakwa selesai bekerja. Kemudian sekira pukul 17.00 WITA setelah Terdakwa selesai bekerja dan pulang ke rumah Terdakwa, selanjutnya Terdakwa menghubungi Saksi ALI ROHMANSYAH dengan maksud menanyakan kepada Saksi ALI ROHMANSYAH jadi atau tidak pergi ke Grogot untuk menjemput anak Saksi ALI ROHMANSYAH. Kemudian Saksi ALI ROHMANSYAH menjawab bahwa Saksi ALI ROHMANSYAH jadi pergi ke Grogot. Selanjutnya sekira pukul 18.00 WITA setelah Saksi ALI ROHMANSYAH sampai di rumah Terdakwa kemudian Terdakwa dan Saksi ALI ROHMANSYAH pergi ke Grogot. Setelah Terdakwa dan Saksi ALI ROHMANSYAH sampai di Grogot kemudian Terdakwa dan Saksi ALI ROHMANSYAH langsung pergi menuju kerumah Saksi ANDIK HERRIAWAN Als BONDET (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) yang berada di Desa Jone Gang Bima, RT. 015, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur. Setelah Terdakwa dan Saksi ALI ROHMANSYAH sampai di rumah Saksi ANDIK HERRIAWAN Als BONDET kemudian Terdakwa dan Saksi ALI ROHMANSYAH masuk kedalam rumah Saksi ANDIK HERRIAWAN Als BONDET. Setelah itu Saksi ALI ROHMANSYAH mengatakan kepada Terdakwa bahwa Saksi ALI ROHMANSYAH akan pergi dulu sebentar dan menyuruh kepada Terdakwa untuk menunggu Saksi ALI ROHMANSYAH di rumah Saksi ANDIK HERRIAWAN Als BONDET. Kemudian Saksi ALI ROHMANSYAH pergi dari rumah Saksi ANDIK HERRIAWAN Als BONDET. Setelah itu Terdakwa mengatakan kepada Saksi ANDIK HERRIAWAN Als BONDET untuk menumpang tidur dan istirahat di kamar Saksi ANDIK HERRIAWAN Als BONDET. Selanjutnya sekira pukul 23.55 WITA Terdakwa bangun kemudian mencoba menghubungi Saksi ALI ROHMANSYAH tetapi tidak diangkat oleh Saksi ALI ROHMANSYAH. Setelah itu sekira pukul 02.00 WITA saat Terdakwa bermain Hp di kamar Saksi ANDIK HERRIAWAN Als BONDET kemudian Saksi ANDIK HERRIAWAN Als BONDET masuk kedalam kamar dan berkata kepada Terdakwa “BELUM DATANG JUGA KAH TEMANMU” dan Terdakwa menjawab “BELUM”. Setelah itu Saksi ANDIK HERRIAWAN Als BONDET langsung memberikan 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu kepada Terdakwa dan berkata “KASIAN KAMU NUNGGU LAMA INI SABU BUAT KITA PAKE”. Kemudian Terdakwa menerima 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu tersebut lalu menyimpan 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu yang diberikan oleh Saksi ANDIK HERRIAWAN Als BONDET di lantai kamar. Setelah itu Terdakwa membersihkan pipet kaca untuk Terdakwa gunakan nantinya. Selanjutnya pada pukul 03.00 WITA pada saat Terdakwa membersihkan pipet kaca, datang beberapa orang petugas kepolisian dan langsung mengamankan Terdakwa dan Saksi ANDIK HERRIAWAN Als BONDET.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian (persero) Cabang Tanah Grogot Nomor: 261/10966.00/2024 tanggal 28 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot yaitu Sandi Setiawan dengan hasil penimbangan sebanyak 1 (satu) paket plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening dengan berat kotor 0,32 (nol koma tiga dua) gram dan berat bersih 0,08 (nol koma nol delapan) gram.
- Bahwa Berdasarkan Laporan Pengujian dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur Nomor LAB: 09165/NNF/2024 perihal Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik tertanggal 08 November 2024 yang ditandatangani oleh Defa Jaumil, S.I.K, Titin Ernawati, S.Farm, Apt., dan Filantari Cahyani, A.Md selaku pemeriksa dengan diketauhi juga oleh Imam Mukti, S.Si, Apt., M.Si yang bertanda tangan atas nama Kepala Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur telah melakukan permeriksaan terhadap barang bukti atas permohonan bantuan pemeriksaan secara laboratories terhadap narkotika jenis sabu sabu dari Kepala Kepolisian Resor Paser nomor : B/87.A/X/RES.4.2./2024/Resnarkoba tanggal 27 Oktober 2024 milik Terdakwa ENDRO APRILIANTO Als BONENG Bin SUJARI dengan kesimpulan dari hasil pengujian barang bukti secara Laboratoris adalah benar (+) positif metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa telah tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu dan tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan R.I. atau Instansi Lain yang berwenang serta tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan tentang Obat-obatan.
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------
----------------------------------------- ATAU ---------------------------------------------
KEDUA
------Bahwa Terdakwa ENDRO APRILIANTO Als BONENG Bin SUJARI pada hari Minggu tanggal 27 bulan Oktober tahun 2024 sekira pukul 03.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang terletak di Desa Jone Gang Bima, RT. 015, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, pada saat Terdakwa bermain Hp di kamar Saksi ANDIK HERRIAWAN Als BONDET kemudian Saksi ANDIK HERRIAWAN Als BONDET masuk kedalam kamar dan berkata kepada Terdakwa “BELUM DATANG JUGA KAH TEMANMU” dan Terdakwa menjawab “BELUM”. Setelah itu Saksi ANDIK HERRIAWAN Als BONDET langsung memberikan 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu kepada Terdakwa dan berkata “KASIAN KAMU NUNGGU LAMA INI SABU BUAT KITA PAKE”. Kemudian Terdakwa menerima 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu tersebut lalu menyimpan 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu yang diberikan oleh Saksi ANDIK HERRIAWAN Als BONDET di lantai kamar. Setelah itu Terdakwa membersihkan pipet kaca untuk Terdakwa gunakan nantinya. Selanjutnya pada pukul 03.00 WITA pada saat Terdakwa membersihkan pipet kaca datang beberapa orang petugas kepolisian dan langsung mengamankan Terdakwa dan Saksi ANDIK HERRIAWAN Als BONDET. Kemudian pada saat dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan 1 (satu) Paket plastik klip yang berisi serbuk Kristal warna putih bening yang diduga Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu di lantai kamar dan 1 (satu) buah handphone merk VIVO Y17s warna ungu yang semua barang tersebut adalah milik Terdakwa. Selain itu ditemukan 7 (tujuh) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip yang bertuliskan angka 4 (empat) dan 4 (empat) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip yang bertuliskan angka 2 yang terselip di dalam songkok warna hijau, uang tunai sebesar Rp. 1.250.000.- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) di dalam tas selempang warna coklat yang merupakan uang hasil penjualan Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu, 1 (satu) buah Handphone Merk OPPO A3s warna hitam di lantai kamar, 3 (tiga) buah timbangan digital dan 4 (empat) bendel plastik klip kosong berbagai macam ukuran di lantai kamar belakang yang semua barang barang tersebut adalah milik Saksi ANDIK HERRIAWAN Als BONDET. Atas kejadian tersebut Terdakwa dan Saksi ANDIK HERRIAWAN Als BONDET beserta semua barang bukti yang ditemukan dibawa ke polres paser untuk di proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian (persero) Cabang Tanah Grogot Nomor: 261/10966.00/2024 tanggal 28 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot yaitu Sandi Setiawan dengan hasil penimbangan sebanyak 1 (satu) paket plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening dengan berat kotor 0,32 (nol koma tiga dua) gram dan berat bersih 0,08 (nol koma nol delapan) gram.
- Bahwa Berdasarkan Laporan Pengujian dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur Nomor LAB: 09165/NNF/2024 perihal Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik tertanggal 08 November 2024 yang ditandatangani oleh Defa Jaumil, S.I.K, Titin Ernawati, S.Farm, Apt., dan Filantari Cahyani, A.Md selaku pemeriksa dengan diketauhi juga oleh Imam Mukti, S.Si, Apt., M.Si yang bertanda tangan atas nama Kepala Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur telah melakukan permeriksaan terhadap barang bukti atas permohonan bantuan pemeriksaan secara laboratories terhadap narkotika jenis sabu sabu dari Kepala Kepolisian Resor Paser nomor : B/87.A/X/RES.4.2./2024/Resnarkoba tanggal 27 Oktober 2024 milik Terdakwa ENDRO APRILIANTO Als BONENG Bin SUJARI dengan kesimpulan dari hasil pengujian barang bukti secara Laboratoris adalah benar (+) positif metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dan tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan R.I. atau Instansi Lain yang berwenang serta tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan tentang Obat-obatan.
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |