Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 108.961.392,- ( SERATUS DELAPAN JUTA SEMBILAN RATUS ENAM PULUH SATU RIBU TIGA RATUS SEMBILAN PULUH DUA), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 104.579.886,- ( SERATUS EMPAT JUTA LIMA RATUS TUJUH PULUH SEMBILAN RIBU DELAPAN RATUS DELAPAN PULUH ENAM) ditambah bunga sebesar 3.096.532,- ( TIGA JUTA SEMBILAN PULUH ENAM RIBU LIMA RATUS TIGA PULUH DUA), ditambah pinalty sebesar Rp. 1.284.974,- ( SATU JUTA DUA RATUS DELAPAN PULUH EMPAT RIBU SEMBILAN RATUS TUJUH PULUH EMPAT), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap objek dalam BPKB NO. I- 05972009N AN. SRI MARIANA
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|