Dakwaan |
???????Dakwaan:
Pertama :
----- Bahwa Terdakwa ICUK JURIYANI Alias JUJUK Binti JUNI bersama – sama dengan saksi SUPIAN Alias IYAN Bin KANUDE pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2025 sekira pukul 15.40 WITA atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Anden Oko RT 004 RW 002 Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinis Kalimantan Timur atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I” Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut: --------------------------
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 09 Juni 2025 sekira pukul 10.00 WITA saksi SUPIAN Alias IYAN Bin KANUDE bersama – sama dengan saksi M. SARIPUDIN alias UDIN TATO Bin BUKRAN membeli narkotika jenis sabu dari Sdr. DEDI (DPO) sebanyak 2 (dua) gram dengan harga Rp 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah) selanjutnya narkotika jenis sabu tersebut dipecah oleh saksi SUPIAN Alias IYAN Bin KANUDE menjadi 2 (dua) paket dengan berat masing – masing 1 (satu) gram dan diserahkan kepada saksi M. SARIPUDIN alias UDIN TATO Bin BUKRAN sebanyak 1 (satu) paket dengan berat 1 (satu) gram untuk dijual kembali oleh saksi M. SARIPUDIN alias UDIN TATO Bin BUKRAN.
- Bahwa selanjutnya saksi SUPIAN Alias IYAN Bin KANUDE memecah narkotika narkotika jenis sabu miliknya menjadi 5 (lima) paket dengan rincian 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu) dan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan memasukan 5 (lima) paket narkotika jenis sabu tersebut ke dalam plastik klip kosong dan menyimpannya didalam kantong celana.
- Bahwa pada hari selasa tanggal 10 Juni 2025 sekira pukul 15.40 WITA pada saat saksi SUPIAN Alias IYAN Bin KANUDE dan Terdakwa sedang berada di rumahnya yang beralamat di Jalan Anden Oko RT 004 RW 002 Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinis Kalimantan Timur, datang beberapa orang dari petugas kepolisan ke rumah Terdakwa, kemudian saksi SUPIAN Alias IYAN Bin KANUDE yang mengetahui hal tersebut mengambil 5 (lima) paket narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kantong celana dan menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada Terdakwa dan menyuruh Terdakwa untuk membuang narkotika jenis sabu tersebut agar tidak diketahui oleh petugas kepolisian, selanjutnya Terdakwa membuang 5 (lima) paket narkotika jenis sabu tersebut kedalam kolong dapur rumahnya, kemudian petugas kepolisian melakukan introgasi terhadap Terdakwa dan saksi SUPIAN Alias IYAN Bin KANUDE serta dilakukan penggeledahan badan dan rumah Terdakwa dan ditemukan barang bukti 5 (lima) paket narkotika jenis sabu yang dibuang oleh Terdakwa di kolong dapur rumahnya, selain itu ditemukan barang bukti lainnya yakni 1 (satu) buah plastik klip kosong, 2 (dua) buah sendok takar yang terbuat dari sedotan plastik warna hitam, 1 (satu) buah handphone merk VIVO Y100 warna hijau dengan Imei : 865531078667217 dan No handphone 082148054441 dan 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA BEAT warna hitam dengan nomor polisi KT 6013 EAJ dengan nomor rangka MH1JMG119RK132114 dan nomor mesin JMG1E1132208 beserta kunci yang mana barang bukti tersebut diakui milik saksi SUPIAN Alias IYAN Bin KANUDE dan ditemukan juga barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merk OPPO RENO 10 5G warna BIRU dengan No. Imei 863753061723938 dan No. Handphone 081522743005 yang diakui milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor kepolisisan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang No. 187/10966.00/2025 tanggal 11 Juni 2025 yang ditandatangani oleh ANDI STIAWAN selaku Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh BUDIYANTO dan disaksikan oleh BRIPTU YANUARIUS DANI, SH serta diketahui oleh ANDI STYAWAN selaku Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Tanah Grogot, yangmana telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 1 (satu) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan berat kotor 1,45 (satu koma empat lima) gram dan berat bersih 0,35 (nol koma tiga lima) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Labfor Polda Jawa Timur No. Lab : 05288/NNF/2025 tanggal 25 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Pemeriksa HANDI PURWANTO, S.T, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si, FILANTARI CAHYANI, A.Md, dan diketahui oleh KABIDLABFOR POLDA JATIM IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M.Si., bahwa barang bukti dengan nomor : 16391/2025/NNF adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa dalam menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut tidak mempunyai surat ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------------------
Atau
KEDUA :
----- Bahwa Terdakwa ICUK JURIYANI Alias JUJUK Binti JUNI bersama – sama dengan saksi SUPIAN Alias IYAN Bin KANUDE pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2025 sekira pukul 15.40 WITA atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Anden Oko RT 004 RW 002 Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinis Kalimantan Timur atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari selasa tanggal 10 Juni 2025 sekira pukul 15.40 WITA pada saat saksi SUPIAN Alias IYAN Bin KANUDE dan Terdakwa sedang berada di rumahnya yang beralamat di Jalan Anden Oko RT 004 RW 002 Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinis Kalimantan Timur, datang beberapa orang dari petugas kepolisan ke rumah Terdakwa, kemudian saksi SUPIAN Alias IYAN Bin KANUDE yang mengetahui hal tersebut mengambil 5 (lima) paket narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kantong celana dan menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada Terdakwa dan menyuruh Terdakwa untuk membuang narkotika jenis sabu tersebut agar tidak diketahui oleh petugas kepolisian, selanjutnya Terdakwa membuang 5 (lima) paket narkotika jenis sabu tersebut kedalam kolong dapur rumahnya, kemudian petugas kepolisian melakukan introgasi terhadap Terdakwa dan saksi SUPIAN Alias IYAN Bin KANUDE serta dilakukan penggeledahan badan dan rumah Terdakwa dan ditemukan barang bukti 5 (lima) paket narkotika jenis sabu yang dibuang oleh Terdakwa di kolong dapur rumahnya, selain itu ditemukan barang bukti lainnya yakni 1 (satu) buah plastik klip kosong, 2 (dua) buah sendok takar yang terbuat dari sedotan plastik warna hitam, 1 (satu) buah handphone merk VIVO Y100 warna hijau dengan Imei : 865531078667217 dan No handphone 082148054441 dan 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA BEAT warna hitam dengan nomor polisi KT 6013 EAJ dengan nomor rangka MH1JMG119RK132114 dan nomor mesin JMG1E1132208 beserta kunci yang mana barang bukti tersebut diakui milik saksi SUPIAN Alias IYAN Bin KANUDE dan ditemukan juga barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merk OPPO RENO 10 5G warna BIRU dengan No. Imei 863753061723938 dan No. Handphone 081522743005 yang diakui milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor kepolisisan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang No. 187/10966.00/2025 tanggal 11 Juni 2025 yang ditandatangani oleh ANDI STIAWAN selaku Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh BUDIYANTO dan disaksikan oleh BRIPTU YANUARIUS DANI, SH serta diketahui oleh ANDI STYAWAN selaku Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Tanah Grogot, yangmana telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 1 (satu) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan berat kotor 1,45 (satu koma empat lima) gram dan berat bersih 0,35 (nol koma tiga lima) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Labfor Polda Jawa Timur No. Lab : 05288/NNF/2025 tanggal 25 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Pemeriksa HANDI PURWANTO, S.T, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si, FILANTARI CAHYANI, A.Md, dan diketahui oleh KABIDLABFOR POLDA JATIM IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M.Si., bahwa barang bukti dengan nomor : 16391/2025/NNF adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis sabu tersebut, tidak mempunyai surat ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------
Atau
KETIGA :
----- Bahwa Terdakwa ICUK JURIYANI Alias JUJUK Binti JUNI pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2025 sekira pukul 11.30 WITA atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Anden Oko RT 004 RW 002 Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinis Kalimantan Timur atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri” Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 09 Juni 2025 sekira pukul 11.30 WITA Terdakwa dan saksi SUPIAN Alias IYAN Bin KANUDE sedang berada dirumahnya yang beralamat di Jalan Anden Oko RT 004 RW 002 Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinis Kalimantan Timur selanjutnya Terdakwa dipanggil oleh saksi SUPIAN Alias IYAN Bin KANUDE yang saat itu berada didalam kamar untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu bersama – sama, selanjutnya saksi SUPIAN Alias IYAN Bin KANUDE mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang disimpannya didalam kantong celananya dan mengambil sedikit untuk dimasukan ke dalam bong dan memberikan bong tersebut untuk dikonsumsi oleh Terdakwa, kemudian Terdakwa menghisab bong yang berisi narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) kali hisapan, dan setelah itu Terdakwa kembali menyerahkan bong kepada saksi SUPIAN Alias IYAN Bin KANUDE dan keluar dari kamar, selanjutnya saksi SUPIAN Alias IYAN Bin KANUDE kembali mengambil sedikit narkotika jenis sabu dan memasukannya didalam bong untuk dikonsumsi sendiri, kemudian setelah selesai mengkonsumsi narkotika jenis sabu, saksi SUPIAN Alias IYAN Bin KANUDE menyimpan bong dan pipet yang digunakan untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu dan setelah itu saksi SUPIAN Alias IYAN Bin KANUDE memecah narkotika jenis sabu yang tersisa menjadi 5 (lima) paket dengan rincian 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu) dan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan memasukan 5 (lima) paket narkotika jenis sabu tersebut ke dalam plastik klip kosong dan menyimpannya didalam kantong celana.
- Bahwa pada hari selasa tanggal 10 Juni 2025 sekira pukul 15.40 WITA datang beberapa orang dari petugas kepolisan ke rumah Terdakwa, kemudian saksi SUPIAN Alias IYAN Bin KANUDE yang mengetahui hal tersebut mengambil 5 (lima) paket narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kantong celana dan menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada Terdakwa dan menyuruh Terdakwa untuk membuang narkotika jenis sabu tersebut agar tidak diketahui oleh petugas kepolisian, selanjutnya terdakwa membuang 5 (lima) paket narkotika jenis sabu tersebut kedalam kolong dapur rumah Terdakwa, kemudian petugas kepolisian melakukan introgasi terhadap Terdakwa serta dilakukan penggeledahan badan dan rumah Terdakwa dan ditemukan barang bukti 5 (lima) paket narkotika jenis sabu yang dibuang oleh Terdakwa di kolong dapur rumahnya, selain itu ditemukan barang bukti lainnya yakni 1 (satu) buah plastik klip kosong, 2 (dua) buah sendok takar yang terbuat dari sedotan plastik warna hitam, 1 (satu) buah handphone merk VIVO Y100 warna hijau dengan Imei : 865531078667217 dan No handphone 082148054441 dan 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA BEAT warna hitam dengan nomor polisi KT 6013 EAJ dengan nomor rangka MH1JMG119RK132114 dan nomor mesin JMG1E1132208 beserta kunci yang mana barang bukti tersebut diakui milik saksi SUPIAN Alias IYAN Bin KANUDE dan ditemukan juga barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merk OPPO RENO 10 5G warna BIRU dengan No. Imei 863753061723938 dan No. Handphone 081522743005 yang diakui milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor kepolisisan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang No. 187/10966.00/2025 tanggal 11 Juni 2025 yang ditandatangani oleh ANDI STIAWAN selaku Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh BUDIYANTO dan disaksikan oleh BRIPTU YANUARIUS DANI, SH serta diketahui oleh ANDI STYAWAN selaku Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Tanah Grogot, yangmana telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 1 (satu) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan berat kotor 1,45 (satu koma empat lima) gram dan berat bersih 0,35 (nol koma tiga lima) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Labfor Polda Jawa Timur No. Lab : 05288/NNF/2025 tanggal 25 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Pemeriksa HANDI PURWANTO, S.T, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si, FILANTARI CAHYANI, A.Md, dan diketahui oleh KABIDLABFOR POLDA JATIM IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M.Si., bahwa barang bukti dengan nomor : 16391/2025/NNF adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkoba Nomor: R/113/VII/2025/KES tanggal 04 Juli 2025 yang ditandatangani oleh ARI MUNANDAR selaku KASI DOKKES POLRES PASER menerangkan pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2025 pukul 23.00 WITA telah dilakukan pemeriksaan laboratorium terhadap kandungan narkoba dalam urin secara kualitatif atas nama ICUK JURYANI Alias JUJUK Binti JUNI dengan hasil pemeriksaan Positif Metamphetamina.
- Bahwa Terdakwa dalam mengkonsumsi narkotika jenis shabu-shabu tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |