Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
84/Pid.Sus/2021/PN Tgt Andrian Umbu Sunga, S.H. SANDI Bin ASIONG JAYA PURNAMA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Apr. 2021
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 84/Pid.Sus/2021/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 01 Apr. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-572/O.4.13/Eku.2/04/2021
Penuntut Umum
NoNama
1Andrian Umbu Sunga, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SANDI Bin ASIONG JAYA PURNAMA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN
KESATU :
Bahwa Terdakwa SANDI Bin ASIONG JAYA PURNAMA pada hari Kamis tanggal 21 Januari 2021 sekira Pukul 18.00 WITA atau pada waktu lain dalam bulan Januari 2021 atau pada suatu waktu pada tahun 2021, bertempat di depan Gg. LBK RT. 008 Jl. Senaken Desa Senaken Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar” perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------
-    Berawal pada hari Jumat tanggal 15 Januari 2021 sekira pukul 17.00 wita, Terdakwa menghubungi Saksi UNTUNG (dilakukan penuntutan secara terpisah) melalui telepon dan memesan Obat keras jenis Yorindo sebanyak 1 (satu) box, kemudian Terdakwa dan Saksi UNTUNG bersepakat untuk bertemu di depan gang yang berada di KM. 3 Desa Tepian Batang Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur untuk melakukan transaksi jual – beli obat keras jenis Yorindo, tidak lama kemudian Saksi UNTUNG datang dan menyerahkan 1 (satu) box yang berisi 100 (seratus) butir obat keras jenis Yorindo dan kemudian Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Saksi UNTUNG. Selanjutnya Terdakwa pulang kerumah dan menyimpan obat keras jenis Yorindo tersebut di dalam rumah Terdakwa yang berada di Jl. Senaken Gg. Alam Permai RT. 08 Kel. Senaken Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur.
-    Bahwa pada hari Kamis tanggal 21 Januari 2021 Terdakwa menemui Saksi JAINUDIN di depan Gg. LBK RT. 008 Jl. Senaken Desa Senaken Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur untuk menyerahkan obat keras jenis Yorindo sebanyak 3 (tiga) butir kepada Saksi JAINUDIN, selanjutnya Terdakwa kemudian pulang ke rumah.
-    Bahwa pada Hari Kamis tanggal 21 Januari 2021 sekira pukul 19.00 Wita, Saksi INDRA PRATAMA RAHMAN dan Saksi KURNIAWAN SIDIK yang masing – masing merupakan anggota kepolisian pada Satresnarkoba Polres Paser menerima informasi masyarakat atas adanya peredaran obat keras jenis Yorindo, atas informasi tersebut selanjutnya dilakukan penyelidikan. Kemudian sekira pukul 20.00 Wita Saksi INDRA PRATAMA RAHMAN dan Saksi KURNIAWAN SIDIK mendatangi rumah Terdakwa dan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa mengakui telah mengedarkan obat keras jenis Yorindo kepada Saksi JAINUDIN pada hari Kamis tanggal 21 Januari 2021 di depan Gg. LBK RT. 008 Jl. Senaken Desa Senaken Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur ,dan selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang – barang berupa :
-    1 (satu) buah kotak rokok warna hitam bertuliskan “Gudang Djati” yang didalamnya terdapat 94 (sembilan puluh empat) butir obat keras jenis yorindo;
-    4 (empat) plastik klip kosong;
-    uang tunai sebesar Rp. 365.000,- (tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah);
-    1 (satu) buah handphone merk Vivo warna hitam biru.
Bahwa atas temuan barang bukti tersebut diatas selanjutnya Terdakwa dibawa ke Mapolres Paser untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
-    Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan mengedarkan sedian farmasi dan/atau alat Kesehatan yang mana pekerjaan sehari - hari terdakwa adalah sebagai Kuli Bangunan serta tidak memiliki latar belakang pendidikan kefarmasian. Bahwa peredaran obat keras jenis Yorindo peredarannya dilarang oleh pemerintah karena tidak mempunyai ijin edar.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Labfor Polda Jawa Timur No. Lab: 01084/NOF/2021 tanggal 09 Februari 2021 yang ditangatangani oleh Pemeriksa IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M.Si., AJUN KOMISARIS BESAR POLISI NRP. 74090815, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., PENATA I NIP. 19810522 201101 2 002, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., INSPEKTUR POLISI SATU NRP. 92020451, Mengetahui An KABIDLABFOR POLDA JATIM Ir. SAPTO SRI SUHARTOMO., AJUN KOMISARIS BESAR POLISI NRP. 63100805, bahwa barang bukti dengan nomor: 02261/2021/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 197  Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.-------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU,
    KEDUA:
Bahwa Terdakwa SANDI Bin ASIONG JAYA PURNAMA pada hari Kamis tanggal 21 Januari 2021 sekira Pukul 18.00 WITA atau pada waktu lain dalam bulan Januari 2021 atau pada suatu waktu pada tahun 2021, bertempat di depan Gg. LBK RT. 008 Jl. Senaken Desa Senaken Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persayaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu” perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------
-    Berawal pada hari Jumat tanggal 15 Januari 2021 sekira pukul 17.00 wita, Terdakwa menghubungi Saksi UNTUNG (dilakukan penuntutan secara terpisah) melalui telepon dan memesan Obat keras jenis Yorindo sebanyak 1 (satu) box, kemudian Terdakwa dan Saksi UNTUNG bersepakat untuk bertemu di depan gang yang berada di KM. 3 Desa Tepian Batang Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur untuk melakukan transaksi jual – beli obat keras jenis Yorindo, tidak lama kemudian Saksi UNTUNG datang dan menyerahkan 1 (satu) box yang berisi 100 (seratus) butir obat keras jenis Yorindo dan kemudian Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Saksi UNTUNG. Selanjutnya Terdakwa pulang kerumah dan menyimpan obat keras jenis Yorindo tersebut di dalam rumah Terdakwa yang berada di Jl. Senaken Gg. Alam Permai RT. 08 Kel. Senaken Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur.
-    Bahwa pada hari Kamis tanggal 21 Januari 2021 Terdakwa menemui Saksi JAINUDIN di depan Gg. LBK RT. 008 Jl. Senaken Desa Senaken Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur untuk menyerahkan obat keras jenis Yorindo sebanyak 3 (tiga) butir kepada Saksi JAINUDIN, selanjutnya Terdakwa kemudian pulang ke rumah.
-    Bahwa pada Hari Kamis tanggal 21 Januari 2021 sekira pukul 19.00 Wita, Saksi INDRA PRATAMA RAHMAN dan Saksi KURNIAWAN SIDIK yang masing – masing merupakan anggota kepolisian pada Satresnarkoba Polres Paser menerima informasi masyarakat atas adanya peredaran obat keras jenis Yorindo, atas informasi tersebut selanjutnya dilakukan penyelidikan. Kemudian sekira pukul 20.00 Wita Saksi INDRA PRATAMA RAHMAN dan Saksi KURNIAWAN SIDIK mendatangi rumah Terdakwa dan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa mengakui telah mengedarkan obat keras jenis Yorindo kepada Saksi JAINUDIN pada hari Kamis tanggal 21 Januari 2021 di depan Gg. LBK RT. 008 Jl. Senaken Desa Senaken Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur ,dan selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang – barang berupa :
-    1 (satu) buah kotak rokok warna hitam bertuliskan “Gudang Djati” yang didalamnya terdapat 94 (sembilan puluh empat) butir obat keras jenis yorindo;
-    4 (empat) plastik klip kosong;
-    Uang tunai sebesar Rp. 365.000,- (tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah);
-    1 (satu) buah handphone merk Vivo warna hitam biru.
Bahwa atas temuan barang bukti tersebut diatas selanjutnya Terdakwa dibawa ke Mapolres Paser untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
-    Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan mengedarkan sedian farmasi dan/atau alat kesehatan yang memenuhi standar dan/atau keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu termasuk dalam Daftar Obat Keras jenis Yorindo, yang mana pekerjaan sehari - hari terdakwa adalah sebagai Kuli Bangunan serta tidak memiliki latar belakang pendidikan kefarmasian.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Labfor Polda Jawa Timur No. Lab: 01084/NOF/2021 tanggal 09 Februari 2021 yang ditangatangani oleh Pemeriksa IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M.Si., AJUN KOMISARIS BESAR POLISI NRP. 74090815, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., PENATA I NIP. 19810522 201101 2 002, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., INSPEKTUR POLISI SATU NRP. 92020451, Mengetahui An KABIDLABFOR POLDA JATIM Ir. SAPTO SRI SUHARTOMO., AJUN KOMISARIS BESAR POLISI NRP. 63100805, bahwa barang bukti dengan nomor: 02261/2021/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 196 Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.-------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya