Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
212/Pid.Sus/2023/PN Tgt AHMAD FIRDAUS MUSHOLLIN, SH. SUGIANUR Als SUGI Bin ALIANSYAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 212/Pid.Sus/2023/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 28 Nov. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-1543/O.4.13.4/Enz.2/11/2023
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD FIRDAUS MUSHOLLIN, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUGIANUR Als SUGI Bin ALIANSYAH[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

--------Bahwa terdakwa Sugianur alias Sugi bin Aliansyah bersama-sama dengan saksi Muhammad Syahrian alias Dodoy bin Jali (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Senin, tanggal 26 Juni 2023 sekitar pukul 03.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di rumah yang terletak di Desa Batu Kajang RT. 018 Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, Provisni Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Bermula pada hari Minggu, tanggal 25 Juni 2023 sekitar pukul 17.00 WITA, saksi Muhammad Syahrian alias Dodoy bin Jali mengajak Terdakwa untuk menemani saksi Muhammad Syahrian alias Dodoy ke Puncak (Gunung Rambutan) selanjutnya dengan diantarkan oleh sdr. Arif, Terdakwa dan saksi Muhammad Syahrian alias Dodoy ke Puncak (Gunung Rambutan) namun setelah melewati Puncak (Gunung Rambutan) Terdakwa bertanya kepada saksi Dodoy “ini sudah lewat puncaknya? mau kemana?” kemudian saksi Muhammad Syahrian alias Dodoy jawab “mau ke grogot ambil sabu” dan Terdakwa hanya diam saja, sesampanya di Gogot Terdakwa dan Saksi Muhammad Syahrian alias Dodoy langsung menuju kost Sdr. Sur, sesampainya di kost dan bertemu dengan Sdr. Sur kemudian kemudian saksi Muhammad Syahrian alias Dodoy menyerahkan uang sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) kepada Sdr. Sur setelah itu Sdr. Sur pergi keluar dan tidak lama kemudian Sdr. Sur datang dan menyerahkan sabu  sebanyak 1 (satu) bungkus kepada saksi Muhammad Syahrian alias Dodoy, selanjutnya Terdakwa dan Saksi Muhammad Syahrian alias Dodoy pulang ke Batu Kajang;
  • Setelah sampai di rumah, Saksi Muhammad Syahrian alias Dodoy menimbang sabu yang didapatkan dari sdr. Sur sehingga Saksi Muhammad Syahrian alias Dodoy mengetahui sabu tersebut beratnya 5 (lima) gram, kemudian Saksi Muhammad Syahrian alias Dodoy mengambil sedikit sabu untuk Saksi Muhammad Syahrian alias Dodoy gunakan bersama Terdakwa selanjutnya Saksi Muhammad Syahrian alias Dodoy membagi 1 (satu) bungkus sabu tersebut menjadi 7 (tujuh) bungkus/paket;
  • Kemudian pada hari Senin, tanggal 26 juni 2023 sekitar pukul 11.30 WITA Saksi Muhammad Syahrian alias Dodoy meminta Terdakwa untuk mengantarkan 1 (satu) paket sabu seharga Rp 200.000,- kepada sdr. Kecot di Jl. Negara belakang kantor BNI, Kecamatan Batu Sopang;
  • Bahwa, pada hari Selasa, tanggal 27 Juni sekitar pukul 14.00 WITA Saksi Muhammad Syahrian alias Dodoy meminta Terdakwa mengantarkan 1 (satu) paket sabu kepada sdr. Fulah;
  • Bahwa, pada hari Rabu tanggal 28 Juni 2023 sekitar pukul 00.15 WITA saat Terdakwa sedang berada di rumah Saksi Muhammad Syahrian alias Dodoy sedang bekerja mengecor halaman rumah Saksi Muhammad Syahrian alias Dodoy, selanjutnya Saksi Muhammad Syahrian alias Dodoy datang dan berkata “mandi dulu sana ikut aku“ dan Terdakwa jawab “kemana” dijawab Saksi Muhammad Syahrian alias Dodoy  “Ikut Aja Aku Mau Nagih Hutang ke Uja” selanjtnya Terdakwa berkata “oke aku mandi dulu” setelah mandi sekitar pukul 00.30 WITA saksi Saksi Muhammad Syahrian alias Dodoy mengeluarkan sabu dan berkata “ayo kita pakai sabu dulu”  dan Terdakwa jawab “oke”, selanjutnya Terdakwa merakit sebuah bong dan Saksi Muhammad Syahrian alias Dodoy memasukkan sabu tersebut ke dalam sebuah pipet kaca yang sudah saksi rakit kemudian Terdakwa dan Saksi Muhammad Syahrian alias Dodoy sempat menggunakan sabu selanjutnya Saksi Muhammad Syahrian alias Dodoy mengambil 1 (satu) paket sabu sisa dan bong beserta pipetnya dimasukkan ke dalam plastik yang di dalamnya ada timbngan, plastik klip kosong setelah itu Saksi Muhammad Syahrian alias Dodoy meminta Terdakwa untuk membuang di belakang rumah, kemudian Terdakwa mengambil bungkusan tersebut yang berisi sisa shabu dan pipet kaca serta timbangan digital kemudian Terdakwa buang di belakang rumah, selanjutnya sekitar pukul 01.00 WITA saat Terdakwa sedang di jalan bersama Saksi Muhammad Syahrian alias Dodoy, Saksi Muhammad Syahrian alias Dodoy menghubungi saksi Uja dengan maksud untuk menagih kekurangan pembayaran sabu sebesar Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) dan saksi Uja berkata uangnya hanya ada Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) selanjutnya Terdakwa bersama Saksi Muhammad Syahrian alias Dodoy menunggu di pinggir Jl. Negara Desa Batu Kajang RT.007 Kecamatan Batu Sopang, tiba –tiba datang beberapa orang anggota kepolisian kemudian Terdakwa dan Saksi Muhammad Syahrian alias Dodoy langsung diamankan dan digeledah yang disaksikan warga sekitar dan barang barang milik Saksi Muhammad Syahrian alias Dodoy yang diamankan oleh anggota kepolisian adalah 1 (Satu) handphone VIVO Y20,1 (Satu) buah dompet berisi Uang Tunai Sebesar Rp. 5.350.000.- (lima juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) yang ditemukan di dalam dompet saku celana yang dikenakan Saksi Muhammad Syahrian alias Dodoy selanjutnya Terdakwa digeledah namun tidak ditemukan apa-apa, kemudian Terdakwa dan Saksi Muhammad Syahrian alias Dodoy dibawa oleh anggota kepolisian ke rumah saksi Saksi Muhammad Syahrian alias Dodoy yang terletak di Desa Batu Kajang RT. 018 Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, Provisni Kalimantan Timur kemudian dilakukan penggeledahan rumah Saksi Muhammad Syahrian alias Dodoy yang disaksikan oleh ketua RT dan ditemukan bungkusan plastik warna putih di belakang Rumah tepatnya di dekat kebun pisang selanjutnya bungkusan tersebut dibuka oleh anggota kepolisian dan bungkusan tersebut berisi 1 (Satu) paket sabu yang sebelumnya Saksi Muhammad Syahrian alias Dodoy dan Terdakwa gunakan,  1 (Satu) Buah timbangan, 1 (satu) buah bong, plastik klip kosong dan sendok takar, yang semuanya diakui milik Saksi Muhammad Syahrian alias Dodoy selanjutnya Terdakwa, Saksi Muhammad Syahrian alias Dodoy serta barang bukti dibawa ke Polres Paser untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab 05506/NNF/2023 tanggal 18 Juli 2023, yang dibuat dan ditanda tangani atas sumpah jabatan oleh Imam Mukti S.SI, Apt., M.Si, Titin Ernawati, S.Farm, Apt dan Rendy Dwi Marta Cahya, ST terhadap barang bukti milik terdakwa Muhammad Syahrian alias Dodoy bin Jali, dkk dengan Kesimpulan Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti Nomor 21510/2023/NNF tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa, berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor  046/10966.00//2023, yang ditandatangani oleh Zulfikar Sulaiman, Pimpinanr PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot tanggal 22 Juli 2023, telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan rincian sebagaimana lampiran Berita Acara Penimbangan

 

No.

Nama Barang

Hasil Timbangan

Keterangan

Berat Kotor

Berat Bersih

 

1.

Satu (1) bungkus paket plastic berisi serbuk putih dengan total berat beserta bungkusnya.

 

Berat plastik = 0,20 gram

 

 0,28 gram

 

 

 

1 = 0,28 gram

 

0,08 gram

 

 

 

0,08 gram

Disishkan paket tersebut dengan berat kotor 0, 28 gram dan berat bersih 0,08 gram untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya

 

  • Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang atau Departemen Kesehatan RI serta terdakwa bukan merupakan industri farmasi, pedagang besar farmasi, apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, Dokter ataupun Lembaga Ilmu Pengetahuan.

----- Perbuatan terdakwa Sugianur alias Sugi bin Aliansyah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

ATAU

 

KEDUA :

 

--------Bahwa Sugianur alias Sugi bin Aliansyah bersama-sama dengan saksi Muhammad Syahrian alias Dodoy bin Jali pada hari Senin, tanggal 26 juni 2023 sekitar pukul 03.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di rumah yang terletak di Desa Batu Kajang RT. 018 Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, Provisni Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • pada hari Rabu tanggal 28 Juni 2023 sekitar pukul 00.15 WITA saat Terdakwa sedang berada di rumah Saksi Muhammad Syahrian alias Dodoy sedang bekerja mengecor halaman rumah Saksi Muhammad Syahrian alias Dodoy, selanjutnya Saksi Muhammad Syahrian alias Dodoy datang dan berkata “mandi dulu sana ikut aku“ dan Terdakwa jawab “kemana” dijawab Saksi Muhammad Syahrian alias Dodoy  “Ikut Aja Aku Mau Nagih Hutang ke Uja” selanjtnya Terdakwa berkata “oke aku mandi dulu” setelah mandi sekitar pukul 00.30 WITA saksi Saksi Muhammad Syahrian alias Dodoy mengeluarkan sabu dan berkata “ayo kita pakai sabu dulu”  dan Terdakwa jawab “oke”, selanjutnya Terdakwa merakit sebuah bong dan Saksi Muhammad Syahrian alias Dodoy memasukkan sabu tersebut ke dalam sebuah pipet kaca yang sudah saksi rakit kemudian Terdakwa dan Saksi Muhammad Syahrian alias Dodoy sempat menggunakan sabu selanjutnya Saksi Muhammad Syahrian alias Dodoy mengambil 1 (satu) paket sabu sisa dan bong beserta pipetnya dimasukkan ke dalam plastik yang di dalamnya ada timbngan, plastik klip kosong setelah itu Saksi Muhammad Syahrian alias Dodoy meminta Terdakwa untuk membuang di belakang rumah, kemudian Terdakwa mengambil bungkusan tersebut yang berisi sisa shabu dan pipet kaca serta timbangan digital kemudian Terdakwa buang di belakang rumah, selanjutnya sekitar pukul 01.00 WITA saat Terdakwa sedang di jalan bersama Saksi Muhammad Syahrian alias Dodoy, Saksi Muhammad Syahrian alias Dodoy menghubungi saksi Uja dengan maksud untuk menagih kekurangan pembayaran sabu sebesar Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) dan saksi Uja berkata uangnya hanya ada Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) selanjutnya Terdakwa bersama Saksi Muhammad Syahrian alias Dodoy menunggu di pinggir Jl. Negara Desa Batu Kajang RT.007 Kecamatan Batu Sopang, tiba –tiba datang beberapa orang anggota kepolisian kemudian Terdakwa dan Saksi Muhammad Syahrian alias Dodoy langsung diamankan dan digeledah yang disaksikan warga sekitar dan barang barang milik Saksi Muhammad Syahrian alias Dodoy yang diamankan oleh anggota kepolisian adalah 1 (Satu) handphone VIVO Y20,1 (Satu) buah dompet berisi Uang Tunai Sebesar Rp. 5.350.000.- (lima juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) yang ditemukan di dalam dompet saku celana yang dikenakan Saksi Muhammad Syahrian alias Dodoy selanjutnya Terdakwa digeledah namun tidak ditemukan apa-apa, kemudian Terdakwa dan Saksi Muhammad Syahrian alias Dodoy dibawa oleh anggota kepolisian ke rumah saksi Saksi Muhammad Syahrian alias Dodoy yang terletak di Desa Batu Kajang RT. 018 Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, Provisni Kalimantan Timur kemudian dilakukan penggeledahan rumah Saksi Muhammad Syahrian alias Dodoy yang disaksikan oleh ketua RT dan ditemukan bungkusan plastik warna putih di belakang Rumah tepatnya di dekat kebun pisang selanjutnya bungkusan tersebut dibuka oleh anggota kepolisian dan bungkusan tersebut berisi 1 (Satu) paket sabu yang sebelumnya Saksi Muhammad Syahrian alias Dodoy dan Terdakwa gunakan,  1 (Satu) Buah timbangan, 1 (satu) buah bong, plastik klip kosong dan sendok takar, yang semuanya diakui milik Saksi Muhammad Syahrian alias Dodoy selanjutnya Terdakwa, Saksi Muhammad Syahrian alias Dodoy serta barang bukti dibawa ke Polres Paser untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab 05506/NNF/2023 tanggal 18 Juli 2023, yang dibuat dan ditanda tangani atas sumpah jabatan oleh Imam Mukti S.SI, Apt., M.Si, Titin Ernawati, S.Farm, Apt dan Rendy Dwi Marta Cahya, ST terhadap barang bukti milik terdakwa Muhammad Syahrian alias Dodoy bin Jali, dkk dengan Kesimpulan Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti Nomor 21510/2023/NNF tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa, berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor  046/10966.00//2023, yang ditandatangani oleh Zulfikar Sulaiman, Pimpinanr PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot tanggal 22 Juli 2023, telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan rincian sebagaimana lampiran Berita Acara Penimbangan

 

No.

Nama Barang

Hasil Timbangan

Keterangan

Berat Kotor

Berat Bersih

 

1.

Satu (1) bungkus paket plastic berisi serbuk putih dengan total berat beserta bungkusnya.

 

Berat plastik = 0,20 gram

 

 0,28 gram

 

 

 

1 = 0,28 gram

 

0,08 gram

 

 

 

0,08 gram

Disishkan paket tersebut dengan berat kotor 0, 28 gram dan berat bersih 0,08 gram untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya

 

 

  • Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I tanpa memiliki izn dari pihak yang berwenang atau Departemen Kesehatan RI serta terdakwa tidak bekerja dibidang industri farmasi, pedagang besar farmasi, apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, Dokter ataupun Lembaga Ilmu Pengetahuan.

----- Perbuatan terdakwa Sugianur alias Sugi bin Aliansyah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya