Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
77/Pid.B/2022/PN Tgt Wartono, S.H., M.H. MUHAMAD TONI Bin AMIRUDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 77/Pid.B/2022/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Jun. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-952/O.4.13/Eoh.2/06/2022
Penuntut Umum
NoNama
1Wartono, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD TONI Bin AMIRUDIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :
----- Bahwa Terdakwa MUHAMAD TONI Bin AMIRUDIN pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada bulan Desember 2021 sekira pukul 20.00 WITA, sekira pukul 23.30 WITA atau setidak-tidaknya suatu waktu pada tahun 2021, pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada bulan Januari 2022 sekira pukul 11.30 WITA atau setidak-tidaknya suatu waktu pada tahun 2022, bertempat di Rumah Saksi JURAYANI Bin SAKE yang beralamat di Jalan Senaken Gg. Kenanga, Kel/Desa Senaken, Kec. Tanah Grogot, Kab. Paser, Kaltim, bertempat di warung Saksi WALUYO Bin BEDJAN yang beralamat di Jalan Sultan Adam RT. 009 Kec. Paser Belengkong, Kab. Paser, Kaltim, bertempat di warung Saksi RUDI HARTONO Bin MAMAT yang beralamat di Desa Tepian Batang RT. 002 RW. 002, Kec. Tanah Grogot, Kab. Paser, Kaltim atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan ”mengambil suatu barang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hukum, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau jabatan palsu “. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------
-    Pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada bulan Desember 2021 sekira pukul 20.00 WITA, Terdakwa melewati rumah Saksi JURAYANI Bin SAKE yang beralamat di Jalan Senaken Gg. Kenanga, Kel/Desa Senaken, Kec. Tanah Grogot, Kab. Paser, Kaltim dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor KT 5532 SS, dengan nomor rangka MH1JM3132LK565288 dan dengan nomor mesin JM31E3562505 berwarna merah. Kemudian Terdakwa langsung masuk ke dalam rumah Saksi JURAYANI Bin SAKE dengan cara merusak gembok rumah dan langsung masuk ke dalam dapur, Setelah itu, Terdakwa mengambil 3 (tiga) buah tabung gas LPG ukuran 3 (tiga) kg yang ada di dapur dan Terdakwa bawa ke daerah Tapis. Kemudian Terdakwa kembali ke rumah Saksi JURAYANI Bin SAKE untuk mengambil 4 (empat) buah tabung gas LPG sehingga ada 7 (tujuh) tabung gas LPG yang diambil oleh Terdakwa di rumah Saksi JURAYANI Bin SAKE.
-    Pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada bulan Desember 2021 sekira pukul 23.30 WITA, Terdakwa melewati warung Saksi WALUYO Bin BEDJAN yang beralamat di Jalan Sultan Adam RT. 009 Kec. Paser Belengkong, Kab. Paser, Kaltim dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor KT 5532 SS, dengan nomor rangka MH1JM3132LK565288 dan dengan nomor mesin JM31E3562505 berwarna merah. Kemudian Terdakwa langsung masuk ke dalam warung Saksi WALUYO Bin BEDJAN dengan cara mencongkel jendela warung dengan menggunakan obeng, lalu Terdakwa langsung masuk ke dalam dapur, Setelah itu, Terdakwa mengambil 5 (lima) buah tabung gas LPG ukuran 3 (tiga) kg yang ada di dapur dan Terdakwa bawa ke daerah Tapis.
-    Pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada bulan Januari 2022 sekira pukul 11.30 WITA, Terdakwa melewati warung Saksi RUDI HARTONO Bin MAMAT yang beralamat di Desa Tepian Batang RT. 002 RW. 002, Kec. Tanah Grogot, Kab. Paser, Kaltim dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor KT 5532 SS, dengan nomor rangka MH1JM3132LK565288 dan dengan nomor mesin JM31E3562505 berwarna merah. Kemudian Terdakwa langsung masuk ke dalam warung Saksi RUDI HARTONO Bin MAMAT dengan merusak dinding warung sebelah kanan, lalu Terdakwa langsung masuk ke dalam warung. Setelah itu, Terdakwa mengambil 3 (tiga) buah tabung gas LPG ukuran 3 (tiga) kg yang ada di dalam warung dan Terdakwa bawa ke daerah Tapis.
-    Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi JURAYANI Bin SAKE mengalami kerugian sebesar Rp. 1.540.000,- (satu juta lima ratus empat puluh ribu rupiah)
-    Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi WALUYO Bin BEDJAN mengalami kerugian sebesar Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
-    Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi RUDI HARTONO Bin MAMAT mengalami kerugian sebesar Rp. 610.000,- (enam ratus sepuluh ribu rupiah).

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUH Pidana. -----

 

Pihak Dipublikasikan Ya