| Dakwaan |
PERTAMA :
----- Bahwa Terdakwa Rachmat Arifuddin Alias Rahmat Bin H. Ramli HK pada hari Sabtu tanggal 23 September 2023 sekitar pukul 12.30 WITA atau setidak-tidakknya pada suatu waktu dalam bulan September 2023 atau setidak-tidakya pada suatu waktu pada tahun 2023, bertempat di Jalan Yos. Sudarso Gang Palopo Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------
- Bermula pada hari Senin tanggal 18 September 2023 sekitar pukul 12.00 WITA Terdakwa Rachmat Arifuddin Alias Rahmat bin H. Ramli Hk dihubungi oleh saksi Mochammad Taufiq Nur Alias Taufik Bin H. Sulchu Achrori (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dan saksi Mochammad Taufiq Nur Alias Taufik berkata "adakah benda (sabu)" kemudian Terdakwa menjawab " iya ada" dan saksi Mochammad Taufiq Nur Alias Taufik menjawab "aku lagi nyari setengah kantong" dan Terdakwa menjawab " iya ada tiga juta lima ratus harganya" kemudian Terdakwa memberikan Nomor Rekening kepada saksi Mochammad Taufiq Nur Alias Taufik dan setelah saksi Mochammad Taufiq Nur Alias Taufik mengirimkan uang sebesar Rp 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) melalui BRI Link, saksi Mochammad Taufiq Nur Alias Taufik menghubungi Terdakwa dan menyampaikan bahwa uang sudah saksi Mochammad Taufiq Nur Alias Taufik kirim lalu Terdakwa pergi menuju ke kediaman Sdra. BACO (DPO) di Jl. Modang Tanah Grogot lalu Terdakwa membeli 1 (satu) paket sabu kepada Sdra. BACO seharga Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dengan berat 2,5 (dua setengah) gram dan setelah menerima 1 (satu) paket sabu dari sdra. Baco. Terdakwa menghubungi saksi Mochammad Taufiq Nur Alias Taufik dan berkata "itu sabunya saya taru di belakang mobil yang di krodong di gang rahayu dekat rumah H. hendra di dalam kotak rokok sampoerna mild" selanjutnya saksi Mochammad Taufiq Nur Alias Taufik pergi ke Gang Rahayu dan mengambil 1 (satu) bungkus rokok di belakang mobil sesuai dengan arahan dari Terdakwa.
- Kemudian pada hari Jum'at, tanggal 22 September 2023 sekitar pukul 20.00 WITA di rumah terdakwa di jalan Yos Sudarso Gang Palopo Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur terdakwa menelepon saksi Mochammad Nur Taufiq alias Taufik kemudian terdakwa bertanya kepada saksi Mochammad Nur Taufiq alias Taufik "masih adakah barang (sabu) yang kemarin" dan saksi saksi Mochammad Nur Taufiq alias Taufik menjawab "iya masih ada" dan terdakwa bertanya lagi kepada saksi saksi Mochammad Nur Taufiq alias Taufik "aku beli satu juta setengah" dan saksi Mochammad Nur Taufiq alias Taufik menjawab "oh iya bisa" dan terdakwa berkata lagi kepada saksi Mochammad Nur Taufiq alias Taufik "uangnya ku transfer ya" dan saksi Mochammad Nur Taufiq alias Taufik berkata " iya" dan selanjutnya terdakwa mentransfer uang ke nomor rekening Bank Mandiri atas nama "Akhmad Fakhrurrasi" sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan setelah terdakwa mentransfer uang tersebut terdakwa menghubungi saksi Mochammad Nur Taufiq alias Taufik dan berkata " aku sudah mentransfer uangnya dan saya kemana" dan saksi Taufik berkata "ok belakang posyandu gang rahayu dan kutunggu sekarang" dan bukti transfer tersebut terdakwa kirim ke saksi Mochammad Nur Taufiq alias Taufik melalui chat whatsapp dan selanjutnya terdakwa pergi mengambil barang (sabu) yang terdakwa pesan dari saksi Mochammad Nur Taufiq alias Taufik dan setelah sudah di gang Rahayu, terdakwa bertemu saksi Mochammad Nur Taufiq alias Taufik di Gang Rahayu kemudian terdakwa langsung diberikan 1 (satu) paket /bungkus plastik klip sabu yang beratnya kurang lebih 1 (satu) gram oleh saksi Taufik.
- Bahwa setelah terdakwa mendapatkan 1 (satu) paket sabu yang beratnya kurang lebih 1 (satu) gram tersebut dari saksi Mochammad Nur Taufiq alias Taufik, terdakwa langsung pulang ke rumahnya di Jalan Yos Sudarso Gang Palopo, Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur dan setelah terdakwa sampai di rumah, sabu sebanyak 1 (satu) paket yang beratnya kurang lebih 1 (satu) gram tersebut terdakwa gunakan sendiri dan setelah itu sabu sisa yang terdakwa gunakan terdakwa simpan di bawah karpet tepatnya di ruang tengah di rumah terdakwa di Jalan Yos Sudarso Gang Palopo, Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur dan selanjutnya terdakwa tidur.
- Bahwa pada tanggal 23 September 2023 sekitar pukul 12.30 WITA, ketika terdakwa sedang berada di rumah, datang beberapa petugas kepolisian yang kemudian mengamankan terdakwa, dan selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap badan terdakwa namun tidak menemukan apa apa, selanjutnya petugas kepolisian melakukan penggeledahan di tempat terdakwa dan diamankan dan petugas kepolisian menemukan 1 (satu) bungkus plastik sabu di bawah karpet tepatnya di ruang tengah dan ditemukan 1 (satu) buah Handphone Merk "OPPO RENO 8" warna kuning dengan nomer IMEI (860483060744585) dan No Hp (082152078788) di atas karpet tepatnya di ruang tengah dan petugas kepolisian menemukan lagi 1 (satu) buah bong lengkap dengan sedotan warna putih ditemukan diatas pintu kamar mandi dan dalam proses penggeledahan tersebut disaksikan warga sekitar, yaitu saksi Jumansyah dan barang barang yang ditemukan oleh petugas kepolisian tersebut diakui barang milik terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Polres Paser untuk proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB. : 07875/NNF/2023 tanggal 10 Oktober 2023 dengan Kesimpulan bahwa barang bukti nomor : 27506/2023/ nnf seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan (I) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 062/10966.00/2023 tanggal 02 Oktober 2023 yang ditandatangani oleh ZULFIKAR SULAIMAN selaku Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh MUHAMMAD YUSUF dan disaksikan oleh BRIPDA SASTRI WIYONO serta diketahui oleh ZULFIKAR SULAIMAN selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi serbuk putih dengan dengan berat kotor 0.37 (nol koma tiga puluh tujuh) gram, dan berat bersih 0,12 (nol koma dua belas) gram kemudian disisihkan untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya.
- Bahwa Terdakwa Rachmat Arifuddin Alias Rahmat Bin H. Ramli HK dalam melakukan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I tidak digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan, dan tidak mendapatkan ijin dari dokter ataupun Menteri Kesehatan/Instansi terkait.
----------Perbuatan Terdakwa Rachmat Arifuddin Alias Rahmat Bin H. Ramli HK tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA:
----- Bahwa Terdakwa Rachmat Arifuddin Alias Rahmat Bin H. Ramli HK pada hari Sabtu tanggal 23 September 2023 sekitar pukul 12.30 WITA atau setidak-tidakknya pada suatu waktu dalam bulan September 2023 atau setidak-tidakya pada suatu waktu pada tahun 2023, bertempat di Jalan Yos. Sudarso Gang Palopo Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai atau Menyediakan Narkotika Golongan I” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------
- Bahwa pada tanggal 23 September 2023 sekitar pukul 12.30 WITA, ketika terdakwa sedang berada di rumah, datang beberapa petugas kepolisian yang kemudian mengamankan terdakwa, dan selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap badan terdakwa namun tidak menemukan apa apa, selanjutnya petugas kepolisian melakukan penggeledahan di tempat terdakwa dan diamankan dan petugas kepolisian menemukan 1 (satu) bungkus plastik sabu di bawah karpet tepatnya di ruang tengah dan ditemukan 1 (satu) buah Handphone Merk "OPPO RENO 8" warna kuning dengan nomer IMEI (860483060744585) dan No Hp (082152078788) di atas karpet tepatnya di ruang tengah dan petugas kepolisian menemukan lagi 1 (satu) buah bong lengkap dengan sedotan warna putih ditemukan diatas pintu kamar mandi dan dalam proses penggeledahan tersebut disaksikan warga sekitar, yaitu saksi Jumansyah dan barang barang yang ditemukan oleh petugas kepolisian tersebut diakui barang milik terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Polres Paser untuk proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB. : 07875/NNF/2023 tanggal 10 Oktober 2023 dengan Kesimpulan bahwa barang bukti nomor : 27506/2023/ nnf seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan (I) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 062/10966.00/2023 tanggal 02 Oktober 2023 yang ditandatangani oleh ZULFIKAR SULAIMAN selaku Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh MUHAMMAD YUSUF dan disaksikan oleh BRIPDA SASTRI WIYONO serta diketahui oleh ZULFIKAR SULAIMAN selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi serbuk putih dengan dengan berat kotor 0.37 (nol koma tiga puluh tujuh) gram, dan berat bersih 0,12 (nol koma dua belas) gram kemudian disisihkan untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya.
- Bahwa Terdakwa Terdakwa Rachmat Arifuddin Alias Rahmat Bin H. Ramli HK dalam tanpa hak atau melawan hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai atau Menyediakan Narkotika Golongan I tidak digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan, dan tidak mendapatkan ijin dari dokter ataupun Menteri Kesehatan/Instansi terkait.
----------Perbuatan Terdakwa Rachmat Arifuddin Alias Rahmat Bin H. Ramli HK tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 Ayat (1) Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA:
----- Bahwa Terdakwa Rachmat Arifuddin Alias Rahmat Bin H. Ramli HK pada hari Sabtu tanggal 23 September 2023 Sekira 12:30 WITA atau setidak-tidakknya pada suatu waktu dalam bulan September 2023 atau setidak-tidakya pada suatu waktu pada tahun 2023, bertempat di Jalan Yos. Sudarso Gang Palopo Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Kalimantan timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “menggunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------
- Bermula pada hari Jum'at, tanggal 22 September 2023 sekitar pukul 20.00 WITA di rumah terdakwa di jalan Yos Sudarso Gang Palopo Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur terdakwa menelepon saksi Mochammad Nur Taufiq alias Taufik kemudian terdakwa bertanya kepada saksi Mochammad Nur Taufiq alias Taufik "masih adakah barang (sabu) yang kemarin" dan saksi saksi Mochammad Nur Taufiq alias Taufik menjawab "iya masih ada" dan terdakwa bertanya lagi kepada saksi saksi Mochammad Nur Taufiq alias Taufik "aku beli satu juta setengah" dan saksi Mochammad Nur Taufiq alias Taufik menjawab "oh iya bisa" dan terdakwa berkata lagi kepada saksi Mochammad Nur Taufiq alias Taufik "uangnya ku transfer ya" dan saksi Mochammad Nur Taufiq alias Taufik berkata " iya" dan selanjutnya terdakwa mentransfer uang ke nomor rekening Bank Mandiri atas nama "Akhmad Fakhrurrasi" sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan setelah terdakwa mentransfer uang tersebut terdakwa menghubungi saksi Mochammad Nur Taufiq alias Taufik dan berkata " aku sudah mentransfer uangnya dan saya kemana" dan saksi Taufik berkata "ok belakang posyandu gang rahayu dan kutunggu sekarang" dan bukti transfer tersebut terdakwa kirim ke saksi Mochammad Nur Taufiq alias Taufik melalui chat whatsapp dan selanjutnya terdakwa pergi mengambil barang (sabu) yang terdakwa pesan dari saksi Mochammad Nur Taufiq alias Taufik dan setelah sudah di gang Rahayu, terdakwa bertemu saksi Mochammad Nur Taufiq alias Taufik di Gang Rahayu kemudian terdakwa langsung diberikan 1 (satu) paket /bungkus plastik klip sabu yang beratnya kurang lebih 1 (satu) gram oleh saksi Taufik.
- Bahwa setelah terdakwa mendapatkan 1 (satu) paket sabu yang beratnya kurang lebih 1 (satu) gram tersebut dari saksi Mochammad Nur Taufiq alias Taufik, terdakwa langsung pulang ke rumahnya di Jalan Yos Sudarso Gang Palopo, Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur dan setelah terdakwa sampai di rumah, sabu sebanyak 1 (satu) paket yang beratnya kurang lebih 1 (satu) gram tersebut terdakwa gunakan sendiri menggunakan 1 (satu) buah bong lengkap dengan sedotan warna putih lalu sabu sisa yang terdakwa gunakan terdakwa simpan di bawah karpet tepatnya di ruang tengah di rumah terdakwa di Jalan Yos Sudarso Gang Palopo, Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur dan selanjutnya terdakwa tidur.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika Nomor: R/02/I/2024/KES tanggal 05 Januari 2024 telah dilakukan pemeriksaan laboratorium terhadap kandungan Narkoba dalam Urin terhadap Terdakwa Rachmat Arifuddin Alias Rahmat Bin H. Ramli HK dengan hasil pemeriksaan Positif Metafetamina.
- Bahwa Terdakwa Terdakwa Rachmat Arifuddin Alias Rahmat Bin H. Ramli HK dalam menggunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri tidak digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan maupun kesehatan, dan tidak mendapatkan ijin dari dokter ataupun Menteri Kesehatan/Instansi terkait.
----------Perbuatan Terdakwa Terdakwa Rachmat Arifuddin Alias Rahmat Bin H. Ramli HK tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 Ayat (1) Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika |