Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
250/Pid.B/2025/PN Tgt IMAM SUBAWEH ARIFIN, S.H., M.H. FAUZAN JAYA Bin ABDUL RAHMAN RAHIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 250/Pid.B/2025/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2917/O.4.13.3/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1IMAM SUBAWEH ARIFIN, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAUZAN JAYA Bin ABDUL RAHMAN RAHIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:

PERTAMA

---------- Bahwa Terdakwa FAUZAN JAYA Bin ABDUL RAHMAN RAHIM pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 sekira pukul 00.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di lokasi Workshop di Desa Tanah Periuk Gg. Bersama Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil suatu barang yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara – cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------

  • Awalnya kejadian tersebut terjadi pada bulan Mei tahun 2025 pukul 02.00 WITA pada saat saksi EKA BUDI BOWO LEKSONO Bin SUWARSO mendapati laporan dari saksi EKO REZA mengatakan bahwa ada mobil Avanza warna hitam berada di depan Workshop saksi EKA yang berada di Desa Tanah Periuk Gg. Bersama RT 008 Kec. Tanah Grogot Kab Paser kaltim kemudian setelah itu, saat saksi EKA mencoba mendatangi mobil tersebut kemudian mobil tersebut langsung pergi dari workshop saksi EKA, selanjutnya pada pukul 09.00 WITA pagi saksi EKA baru mengetahui bahwa ada mesin domping hilang di workshop, dan setelah itu berberapa bulan kedepannya mulai sering terjadi kehilangan besi dan juga plat besi di work shop saksi EKA, kemudian pada tanggal 20 Agustus 2025 pukul 00.30 wita saat saksi EKA membuka CCTV yang berada di workshop saksi mendapati seseorang sedang mengangkut mesin dong feng ke dalam dalam mobil Avanza warna hitam, dan setelah itu saksi EKA mengecek di workshop, saksi EKA mendapati bahwa mesin domping sebanyak 4 (empat) unit sudah hilang, dan selanjutnya saksi EKA melaporkan kejadian tersebut kepada JATANRAS Polres Paser;
  • Bahwa barang diambil oleh Terdakwa pada saat itu adalah 4 (empat) unit mesin dong feng berbagai merk, kemudian Terdakwa mengangkat 1 per 1 mesin tersebut ke atas motor merk Honda Vario 160 warna hitam milik rekan Terdakwa, kemudian Terdakwa membawa mesin-mesin tersebut secara bertahap ke kontrakan tersangka di Jl. Bambu Asri 3 Desa. Sangkuriman Kec. Tanah Grogot Kab. Paser dan Sebagian juga sudah dijual oleh Terdakwa;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam mengambil 2 (dua) unit mesin diesel dong feng, 4 (empat) buat potongan besi H, 1 (satu) buah potongan plat besi tidak ada meminta izin kepada saksi EKA BUDI BOWO LEKSONO Bin SUWARSO;
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa yang mengambil 4 (empat) unit mesin dong feng tersebut mengakibatkan saksi EKA BUDI BOWO LEKSONO Bin SUWARSO mengalami kerugian senilai kurang lebih Rp. 15.265.000 (lima belas juta dua ratus enam puluh lima ribu rupiah).

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). ------------------------

 

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa FAUZAN JAYA Bin ABDUL RAHMAN RAHIM pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 sekira pukul 00.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di lokasi Workshop di Desa Tanah Periuk Gg. Bersama Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil suatu barang yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara – cara sebagai berikut : ------------------------

  • Awalnya kejadian tersebut terjadi pada bulan Mei tahun 2025 pukul 02.00 WITA pada saat saksi EKA BUDI BOWO LEKSONO Bin SUWARSO mendapati laporan dari saksi EKO REZA mengatakan bahwa ada mobil Avanza warna hitam berada di depan Workshop saksi EKA yang berada di Desa Tanah Periuk Gg. Bersama RT 008 Kec. Tanah Grogot Kab Paser kaltim kemudian setelah itu, saat saksi EKA mencoba mendatangi mobil tersebut kemudian mobil tersebut langsung pergi dari workshop saksi EKA, selanjutnya pada pukul 09.00 WITA pagi saksi EKA baru mengetahui bahwa ada mesin domping hilang di workshop, dan setelah itu berberapa bulan kedepannya mulai sering terjadi kehilangan besi dan juga plat besi di work shop saksi EKA, kemudian pada tanggal 20 Agustus 2025 pukul 00.30 wita saat saksi EKA membuka CCTV yang berada di workshop saksi mendapati seseorang sedang mengangkut mesin dong feng ke dalam dalam mobil Avanza warna hitam, dan setelah itu saksi EKA mengecek di workshop, saksi EKA mendapati bahwa mesin domping sebanyak 4 (empat) unit sudah hilang, dan selanjutnya saksi EKA melaporkan kejadian tersebut kepada JATANRAS Polres Paser;
  • Bahwa barang diambil oleh Terdakwa pada saat itu adalah 4 (empat) unit mesin dong feng berbagai merk, kemudian Terdakwa mengangkat 1 per 1 mesin tersebut ke atas motor merk Honda Vario 160 warna hitam milik rekan Terdakwa, kemudian Terdakwa membawa mesin-mesin tersebut secara bertahap ke kontrakan tersangka di Jl. Bambu Asri 3 Desa. Sangkuriman Kec. Tanah Grogot Kab. Paser dan Sebagian juga sudah dijual oleh Terdakwa;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam mengambil 2 (dua) unit mesin diesel dong feng, 4 (empat) buat potongan besi H, 1 (satu) buah potongan plat besi tidak ada meminta izin kepada saksi EKA BUDI BOWO LEKSONO Bin SUWARSO;
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa yang mengambil 4 (empat) unit mesin dong feng tersebut mengakibatkan saksi EKA BUDI BOWO LEKSONO Bin SUWARSO mengalami kerugian senilai kurang lebih Rp. 15.265.000 (lima belas juta dua ratus enam puluh lima ribu rupiah).

 

 

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pihak Dipublikasikan Ya