| Dakwaan |
III. DAKWAAN
PRIMAIR
Bahwa terdakwa MUHAMAD HAIRIN Bin RAHMAD pada hari Rabu tanggal 01 Januari 2020 sekira pukul 04.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari tahun 2020 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2020 bertempat di di Halte Bus Jalan Jenderal Sudirman depan Gedung Perempuan Berjaya, Kec. Tanah Grogot, Kab. Paser Kaltim atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Barang siapa dengan sengaja melukai berat orang lain“. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Rabu tanggal 01 Januari 2020 sekira jam 04.00 Wita di Halte Depan gedung Perempuan berjaya Jalan Jendral sudirman Tanah Grogot Kab. Paser Grogot Kabupaten Paser, Kaltim, pada saat saksi ROSYAD SYARIF HERNANDA Bin HERU SUPRAPTO sedang mengendarai sepeda motor berboncengan dengan saksi ERIC DIKAPRIO Bin HAIRIL ASWAD dan bersama dengan saksi MUHAMMAD RIVAN Bin ANUAR USMAN dengan mengendarai sepeda motor sendiri bersama-sama melintasi sekitar Jl Jendral Sudirman dan pada saat melintasi Jl Jendral Sudirman saksi ROSYAD SYARIF HERNANDA Bin HERU SUPRAPTO, saksi ERIC DIKAPRIO Bin HAIRIL ASWAD dan saksi MUHAMMAD RIVAN Bin ANUAR USMAN melihat ada keributan didepan halte bus gedung perempuan Berjaya kemudian saksi ROSYAD SYARIF HERNANDA Bin HERU SUPRAPTO, saksi ERIC DIKAPRIO Bin HAIRIL ASWAD dan saksi MUHAMMAD RIVAN Bin ANUAR USMAN datang menghampiri keributan tersebut untuk mencoba melerai dan mendamaikan keributan tersebut kemudian pada saat saksi ERIC DIKAPRIO Bin HAIRIL ASWAD bersama saksi ROSYAD SYARIF HERNANDA Bin HERU SUPRAPTO mencoba melerai keributan tersebut lalu ada salah satu dari pihak dari keributan tersebut kabur dan terdakwa MUHAMAD HAIRIN Bin RAHMAD mengira saksi ERIC DIKAPRIO Bin HAIRIL ASWAD dan saksi ROSYAD SYARIF HERNANDA Bin HERU SUPRAPTO adalah teman dari musuhnya terdakwa MUHAMAD HAIRIN Bin RAHMAD kemudian terdakwa MUHAMAD HAIRIN Bin RAHMAD langsung melakukan pemukulan terhadap saksi ROSYAD SYARIF HERNANDA Bin HERU SUPRAPTO sebanyak satu kali dengan menggunakan tangan sebelah kanan sambil memegang helm warna hitam dan memukulkan kebagian kepala saksi ROSYAD SYARIF HERNANDA Bin HERU SUPRAPTO dan karena dipukul oleh terdakwa saksi ROSYAD SYARIF HERNANDA Bin HERU SUPRAPTO membalas dengan memukul terdakwa menggunakan tangan kosong sebelah kanan kemudian saksi ERIC DIKAPRIO Bin HAIRIL ASWAD mencoba memisah perkelahian antara terdakwa dengan saksi ROSYAD SYARIF HERNANDA Bin HERU SUPRAPTO namun pada saat di pisah saksi ROSYAD SYARIF HERNANDA Bin HERU SUPRAPTO maju mendekati terdakwa dan pada saat itu terdakwa mengambil 1 (satu) buah Badik panjang 30 cm dengan gagang kayu warna coklat. dari bagian pinggang belakang terdakwa, kemudian terdakwa menusukkan pisau badik tersebut kearah saksi ROSYAD SYARIF HERNANDA Bin HERU SUPRAPTO namun saksi ROSYAD SYARIF HERNANDA Bin HERU SUPRAPTO menangkis dengan tangan sebelah kanan dan mengenai sela jari tangan sebelah kanan saksi ROSYAD SYARIF HERNANDA Bin HERU SUPRAPTO kemudian terdakwa menusukkan kembali pisau badik yang dipegang oleh terdakwa tersebut kearah perut sebelah kanan saksi ROSYAD SYARIF HERNANDA Bin HERU SUPRAPTO dan mengenai bagian perut sebelah kanan saksi ROSYAD SYARIF HERNANDA Bin HERU SUPRAPTO, kemudian atas adanya peristiwa tersebut saksi ROSYAD SYARIF HERNANDA Bin HERU SUPRAPTO mengalami luka robek di bagian sela – jela jari dan luka robek dibagian perut yang menurut dokter pisau / badik tersebut menembus bagian usus halus yang kemudian usus halus tersebut harus di potong sepanjang ± 90 (sembilan puluh) Cm yang memerlukan perawatan di Rumah Sakit dan atas adanya kejadian tersebut saksi ROSYAD SYARIF HERNANDA Bin HERU SUPRAPTO harus menjalani operasi pemotongan usus halus dan menjalani perawatan dirumah sakit Bhayangkara Balikpapan.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi ROSYAD SYARIF HERNANDA Bin HERU SUPRAPTO mengalami luka robek di bagian sela-sela jari dan luka robek dibagian perut yang mana usus halus saksi ROSYAD SYARIF HERNANDA Bin HERU SUPRAPTO harus dipotong sepanjang ±90 (Sembilan puluh) cm sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : 003/VER/I/2020 tanggal 01 Januari 2020 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Sri Handayani selaku dokter pada RSUD PANGLIMA SEBAYA, berdasarkan hasil pemeriksaan:
- Dengan Kesimpulan : Berdasarkan Pemeriksaan terhadap seorang laki-laki yang berusia delapan belas tahun koma ditemukan luka terbuka pada perut bagian kanan bawah dan terdapat luka lecet pada punggung tangan kanan koma akibat kekerasan tajam koma kekerasan dan luka tersebut telah menyebabkan penyakit atau halangan berat dalam menjalankan pekerjaan koma jabatan atau pencahariannya titik.
----Perbuatan terdakwa MUHAMAD HAIRIN Bin RAHMAD sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 354 Ayat (1) KUHPidana.-----------
SUBSIDAIR
Bahwa terdakwa MUHAMAD HAIRIN Bin RAHMAD pada hari Rabu tanggal 01 Januari 2020 sekira pukul 04.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari tahun 2020 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2020 bertempat di di Halte Bus Jalan Jenderal Sudirman depan Gedung Perempuan Berjaya, Kec. Tanah Grogot, Kab. Paser Kaltim atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “melakukan penganiayaan mengakibatkan luka berat“. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Rabu tanggal 01 Januari 2020 sekira jam 04.00 Wita di Halte Depan gedung Perempuan berjaya Jalan Jendral sudirman Tanah Grogot Kab. Paser Grogot Kabupaten Paser, Kaltim, pada saat saksi ROSYAD SYARIF HERNANDA Bin HERU SUPRAPTO sedang mengendarai sepeda motor berboncengan dengan saksi ERIC DIKAPRIO Bin HAIRIL ASWAD dan bersama dengan saksi MUHAMMAD RIVAN Bin ANUAR USMAN dengan mengendarai sepeda motor sendiri bersama-sama melintasi sekitar Jl Jendral Sudirman dan pada saat melintasi Jl Jendral Sudirman saksi ROSYAD SYARIF HERNANDA Bin HERU SUPRAPTO, saksi ERIC DIKAPRIO Bin HAIRIL ASWAD dan saksi MUHAMMAD RIVAN Bin ANUAR USMAN melihat ada keributan didepan halte bus gedung perempuan Berjaya kemudian saksi ROSYAD SYARIF HERNANDA Bin HERU SUPRAPTO, saksi ERIC DIKAPRIO Bin HAIRIL ASWAD dan saksi MUHAMMAD RIVAN Bin ANUAR USMAN datang menghampiri keributan tersebut untuk mencoba melerai dan mendamaikan keributan tersebut kemudian pada saat saksi ERIC DIKAPRIO Bin HAIRIL ASWAD bersama saksi ROSYAD SYARIF HERNANDA Bin HERU SUPRAPTO mencoba melerai keributan tersebut lalu ada salah satu dari pihak dari keributan tersebut kabur dan terdakwa MUHAMAD HAIRIN Bin RAHMAD mengira saksi ERIC DIKAPRIO Bin HAIRIL ASWAD dan saksi ROSYAD SYARIF HERNANDA Bin HERU SUPRAPTO adalah teman dari musuhnya terdakwa MUHAMAD HAIRIN Bin RAHMAD kemudian terdakwa MUHAMAD HAIRIN Bin RAHMAD langsung melakukan pemukulan terhadap saksi ROSYAD SYARIF HERNANDA Bin HERU SUPRAPTO sebanyak satu kali dengan menggunakan tangan sebelah kanan sambil memegang helm warna hitam dan memukulkan kebagian kepala saksi ROSYAD SYARIF HERNANDA Bin HERU SUPRAPTO dan karena dipukul oleh terdakwa saksi ROSYAD SYARIF HERNANDA Bin HERU SUPRAPTO membalas dengan memukul terdakwa menggunakan tangan kosong sebelah kanan kemudian saksi ERIC DIKAPRIO Bin HAIRIL ASWAD mencoba memisah perkelahian antara terdakwa dengan saksi ROSYAD SYARIF HERNANDA Bin HERU SUPRAPTO namun pada saat di pisah saksi ROSYAD SYARIF HERNANDA Bin HERU SUPRAPTO maju mendekati terdakwa dan pada saat itu terdakwa mengambil 1 (satu) buah Badik panjang 30 cm dengan gagang kayu warna coklat. dari bagian pinggang belakang terdakwa, kemudian terdakwa menusukkan pisau badik tersebut kearah saksi ROSYAD SYARIF HERNANDA Bin HERU SUPRAPTO namun saksi ROSYAD SYARIF HERNANDA Bin HERU SUPRAPTO menangkis dengan tangan sebelah kanan dan mengenai sela jari tangan sebelah kanan saksi ROSYAD SYARIF HERNANDA Bin HERU SUPRAPTO kemudian terdakwa menusukkan kembali pisau badik yang dipegang oleh terdakwa tersebut kearah perut sebelah kanan saksi ROSYAD SYARIF HERNANDA Bin HERU SUPRAPTO dan mengenai bagian perut sebelah kanan saksi ROSYAD SYARIF HERNANDA Bin HERU SUPRAPTO.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi ROSYAD SYARIF HERNANDA Bin HERU SUPRAPTO mengalami luka robek di bagian sela-sela jari dan luka robek dibagian perut yang mana usus halus saksi ROSYAD SYARIF HERNANDA Bin HERU SUPRAPTO harus dipotong sepanjang ±90 (Sembilan puluh) cm sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : 003/VER/I/2020 tanggal 01 Januari 2020 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Sri Handayani selaku dokter pada RSUD PANGLIMA SEBAYA, berdasarkan hasil pemeriksaan:
Dengan Kesimpulan : Berdasarkan Pemeriksaan terhadap seorang laki-laki yang berusia delapan belas tahun koma ditemukan luka terbuka pada perut bagian kanan bawah dan terdapat luka lecet pada punggung tangan kanan koma akibat kekerasan tajam koma kekerasan dan luka tersebut telah menyebabkan penyakit atau halangan berat dalam menjalankan pekerjaan koma jabatan atau pencahariannya titik.
----Perbuatan terdakwa MUHAMAD HAIRIN Bin RAHMAD sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana.-----------
|