| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 18/Pid.Sus/2019/PN Tgt | DIAN PUSPITASARI SUHARTO, SH | 1.ARJUNA Alias JUNA Bin AHMAD. 2.RAHMAN Alias BONDAN Bin SENONG |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 01 Feb. 2019 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||
| Nomor Perkara | 18/Pid.Sus/2019/PN Tgt | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 31 Jan. 2019 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-241/Q.4.13/Euh.2/01/2019 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | Dakwaan :
KESATU :
------- Bahwa terdakwa I ARJUNA Alias JUNA Bin AHMAD dan terdakwa II RAHMAN Alias BONDAN Bin SENONG (Alm) FADELI Als JULAK Bin JURI (Alm) pada hari Jumat tanggal 16 November 2018 sekira jam 02.10 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November Tahun 2018, bertempat di depan ruang UGD Puskesmas Kecamatan Long Kali Kabupaten Paser Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau Melawan Hukum Menawarkan untuk dijual, Menjual, Membeli, Menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau Menyerahkan Narkotika Golongan I, Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------- Berawal pada hari Kamis tanggal 15 November 2018 sekira jam 22.00 wita terdakwa I ditelepon oleh Sdra. LAWANG (DPO) dengan berkata “kerumah dulu” kemudian terdakwa I menjawab “iya” kemudian terdakwa I langsung menuju pulang kerumah dan sesampainya dirumah terdakwa bertemu dengan Sdra. LAWANG lalu Sdra. LAWANG memberikan kepada terdakwa I bungkusan warna hitam yang didalamnya berisi shabu-shabu dan 1 (satu) buah HP merk Nokia warna putih untuk diantarkan kepada pemesan yang bernama Sdra. ACO (Briptu Zainal Hadi Amrullah Bin Muhammad Dalna (Alm) yang melakukan penyamaran sebagai pembeli Narkotika atas nama ACO dilengkapi dengan Surat Perintah Tugas Nomor : Sp.Gas/41/XI/2018/Resnarkoba tanggal 14 November 2018) di Long Kali yang mana terdakwa I dijanjikan upah sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) oleh Sdra. LAWANG namun uang tersebut akan diberikan jika terdakwa I sudah mengantarkan shabu-shabu tersebut, selanjutnya terdakwa I menelepon terdakwa II dan berkata “TEMANIN JALAN” lalu terdakwa II menjawab “NGAPAIN” kemudian terdakwa I berkata “MENGANTAR SHABU” dan terdakwa II menjawab “SAYA DI POS” tidak lama kemudian terdakwa I datang menjemput terdakwa II menaiki sepeda motor dan terdakwa II langsung ikut dengan terdakwa I lalu bersama-sama menuju ke Puskesmas Long Kali. Sesampainya di Puskesmas Long Kali sekira jam 01.30 wita para terdakwa tidak langsung berhenti di Puskesmas Long Kali melainkan para terdakwa melewati Puskesmas Long Kali terlebih dahulu untuk memastikan keamanan tempat tersebut lalu terdakwa I menelepon Sdra. ACO untuk menyuruh Sdra. ACO keluar kemudian Sdra. ACO menjawab “masuk aja” lalu terdakwa I masuk sendiri ke dalam Puskesmas Long Kali tepatnya di depan ruang UGD untuk memastikan terlebih dahulu sedangkan terdakwa II menunggu diluar kemudian terdakwa I bertemu dengan Sdra. ACO lalu terdakwa I bertanya kepada Sdra. ACO “adakah uangnya?” lalu Sdra. ACO menjawab “ada uangnya, ini dalam tas” selanjutnya Sdra. ACO bertanya “dimana barangnya?” lalu terdakwa I menjawab “barangnya ada sama teman saya diluar” kemudian terdakwa I menelepon terdakwa II dan menyuruh terdakwa II untuk masuk membawa shabu ke ruang UGD, lalu pada saat terdakwa II masuk dan memarkirkan sepeda motor di dalam Puskesmas Long Kali, saat itu juga beberapa anggota Ops Resnarkoba Polres Paser mendekati terdakwa II dan terdakwa II refleks melemparkan bungkusan plastik yang dipegangnya ke arah tebing lalu anggota Ops Resnarkoba langsung mengamankan terdakwa II dan pada saat bersamaan terdakwa I juga berusaha melarikan diri namun segera ditangkap oleh Petugas Ops Resnarkoba Polres Paser, selanjutnya anggota Ops Resnarkoba Polres Paser bertanya kepada terdakwa II “DIMANA BARANGMU” dan terdakwa II menjawab “DI TEBING PAK” kemudian anggota Ops Resnarkoba Polres Paser melakukan penggeledahan terhadap para terdakwa dengan disaksikan oleh saksi SAPARIA WIDYA AGUSTIN Binti AMBO TUO (Alm) dan dari hasil penggeledahan diamankan 1 (satu) buah HP merk XIAOMI warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor YAMAHA Merk MX King warna hitam tanpa Nopol, 1 (satu) buah HP merk BLACKBERRY warna hitam dan 1 (satu) buah HP merk NOKIA warna putih selanjutnya dilakukan penggeledahan di sekitar tempat kejadian dan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik hitam yang didalamnya berisi 2 paket/bungkus plastik yang berisi serbuk kristal warna putih bening Narkotika jenis shabu berbagai macam ukuran dan berat yang dibungkus didalam 1 (satu) lembar tisu warna putih, selanjutnya para terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Paser untuk diproses lebih lanjut;
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
------- Bahwa terdakwa I ARJUNA Alias JUNA Bin AHMAD dan terdakwa II RAHMAN Alias BONDAN Bin SENONG (Alm) FADELI Als JULAK Bin JURI (Alm) pada hari Kamis tanggal 15 November 2018 sekira jam 22.15 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November Tahun 2018, bertempat di Desa Muara Telake Kecamatan Long Kali Kabupaten Paser Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau Melawan Hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanamanan, Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika” Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------- Pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal terdakwa I yang membawa Narkotika jenis shabu-shabu menjemput terdakwa II dengan menggunakan sepeda motor selanjutnya terdakwa II langsung ikut dengan terdakwa I bersama-sama menuju Puskesmas Long Kali, kemudian sesampainya di Puskesmas Long Kali sekira jam 01.30 wita lalu terdakwa I menitipkan Narkotika jenis shabu kepada terdakwa II agar menunggu diluar pagar sedangkan terdakwa I masuk ke halaman parkiran puskesmas Long Kali. Beberapa menit kemudian terdakwa I menelpon terdakwa II dengan berkata “MASUK KE PARKIRAN” dan terdakwa menjawab “IYA” lalu terdakwa II langsung masuk ke parkiran Puskesmas tersebut dan saat terdakwa II di halaman parkiran Puskesmas hendak mendatangi terdakwa I lalu datang petugas Kepolisian berkata “JANGAN BERGERAK” dan terdakwa II refleks melempar shabu tersebut ke tebing kemudian terdakwa I sempat lari tetapi petugas Kepollisian berhasil menangkap terdakwa I selanjutnya anggota Ops Resnarkoba Polres Paser bertanya kepada terdakwa II “DIMANA BARANGMU” dan terdakwa II menjawab “DI TEBING PAK” kemudian anggota Ops Resnarkoba Polres Paser melakukan penggeledahan terhadap para terdakwa dengan disaksikan oleh saksi SAPARIA WIDYA AGUSTIN Binti AMBO TUO (Alm) dan dari hasil penggeledahan diamankan 1 (satu) buah HP merk XIAOMI warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor YAMAHA Merk MX King warna hitam tanpa Nopol, 1 (satu) buah HP merk BLACKBERRY warna hitam dan 1 (satu) buah HP merk NOKIA warna putih selanjutnya dilakukan penggeledahan di sekitar tempat kejadian lalu di tebing ditemukan 1 (satu) bungkus plastik hitam yang didalamnya berisi 2 paket/bungkus plastik yang berisi serbuk kristal warna putih bening Narkotika jenis shabu berbagai macam ukuran dan berat yang dibungkus didalam 1 (satu) lembar tisu warna putih yang mana narkotika jenis shabu-shabu tersebut diakui oleh para terdakwa milik Sdra. LAWANG (DPO) yang dikuasai oleh para terdakwa, selanjutnya para terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Paser untuk diproses lebih lanjut;
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------- |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
