Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
18/Pid.Sus/2019/PN Tgt DIAN PUSPITASARI SUHARTO, SH 1.ARJUNA Alias JUNA Bin AHMAD.
2.RAHMAN Alias BONDAN Bin SENONG
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 01 Feb. 2019
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 18/Pid.Sus/2019/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 31 Jan. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-241/Q.4.13/Euh.2/01/2019
Penuntut Umum
NoNama
1DIAN PUSPITASARI SUHARTO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARJUNA Alias JUNA Bin AHMAD.[Penahanan]
2RAHMAN Alias BONDAN Bin SENONG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan                                :

 

KESATU :

 

------- Bahwa terdakwa I ARJUNA Alias JUNA Bin AHMAD dan terdakwa II RAHMAN Alias BONDAN Bin SENONG (Alm) FADELI Als JULAK Bin JURI (Alm) pada hari Jumat tanggal 16 November 2018 sekira jam 02.10 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November Tahun 2018, bertempat di depan ruang UGD Puskesmas Kecamatan Long Kali Kabupaten Paser Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau Melawan Hukum Menawarkan untuk dijual, Menjual, Membeli, Menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau Menyerahkan Narkotika Golongan I, Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------------

Berawal pada hari Kamis tanggal 15 November 2018 sekira jam 22.00 wita terdakwa I ditelepon oleh Sdra. LAWANG (DPO) dengan berkata “kerumah dulu” kemudian terdakwa I menjawab “iya” kemudian terdakwa I langsung menuju pulang kerumah dan sesampainya dirumah terdakwa bertemu dengan Sdra. LAWANG lalu Sdra. LAWANG memberikan kepada terdakwa I bungkusan warna hitam yang didalamnya berisi shabu-shabu dan 1 (satu) buah HP merk Nokia warna putih untuk diantarkan kepada pemesan yang bernama Sdra. ACO (Briptu Zainal Hadi Amrullah Bin Muhammad Dalna (Alm) yang melakukan penyamaran sebagai pembeli Narkotika atas nama ACO dilengkapi dengan Surat Perintah Tugas Nomor : Sp.Gas/41/XI/2018/Resnarkoba tanggal 14 November 2018) di Long Kali yang mana terdakwa I dijanjikan upah sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) oleh Sdra. LAWANG namun uang tersebut akan diberikan jika terdakwa I sudah mengantarkan shabu-shabu tersebut, selanjutnya terdakwa I menelepon terdakwa II dan berkata “TEMANIN JALAN” lalu terdakwa II menjawab “NGAPAIN” kemudian terdakwa I berkata “MENGANTAR SHABU” dan terdakwa II menjawab “SAYA DI POS” tidak lama kemudian terdakwa I datang menjemput terdakwa II menaiki sepeda motor dan terdakwa II langsung ikut dengan terdakwa I lalu bersama-sama menuju ke Puskesmas Long Kali. Sesampainya di Puskesmas Long Kali sekira jam 01.30 wita para terdakwa tidak langsung berhenti di Puskesmas Long Kali melainkan para terdakwa melewati Puskesmas Long Kali terlebih dahulu untuk memastikan keamanan tempat tersebut lalu terdakwa I menelepon Sdra. ACO untuk menyuruh Sdra. ACO keluar kemudian Sdra. ACO menjawab “masuk aja” lalu terdakwa I masuk sendiri ke dalam Puskesmas Long Kali tepatnya di depan ruang UGD untuk memastikan terlebih dahulu sedangkan terdakwa II menunggu diluar kemudian terdakwa I bertemu dengan Sdra. ACO lalu terdakwa I bertanya kepada Sdra. ACO “adakah uangnya?” lalu Sdra. ACO menjawab “ada uangnya, ini dalam tas” selanjutnya Sdra. ACO bertanya “dimana barangnya?” lalu terdakwa I menjawab “barangnya ada sama teman saya diluar” kemudian terdakwa I menelepon terdakwa II dan menyuruh terdakwa II untuk masuk membawa shabu ke ruang UGD, lalu pada saat terdakwa II masuk dan memarkirkan sepeda motor di dalam Puskesmas Long Kali, saat itu juga beberapa anggota Ops Resnarkoba Polres Paser mendekati terdakwa II dan terdakwa II refleks melemparkan bungkusan plastik yang dipegangnya ke arah tebing lalu anggota Ops Resnarkoba langsung mengamankan terdakwa II dan pada saat bersamaan terdakwa I juga berusaha melarikan diri namun segera ditangkap oleh Petugas Ops Resnarkoba Polres Paser, selanjutnya anggota Ops Resnarkoba Polres Paser bertanya kepada terdakwa II “DIMANA BARANGMU” dan terdakwa II menjawab “DI TEBING PAK” kemudian anggota Ops Resnarkoba Polres Paser melakukan penggeledahan terhadap para terdakwa dengan disaksikan oleh saksi SAPARIA WIDYA AGUSTIN Binti AMBO TUO (Alm) dan dari hasil penggeledahan diamankan 1 (satu) buah HP merk XIAOMI warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor YAMAHA Merk MX King warna hitam tanpa Nopol, 1 (satu) buah HP merk BLACKBERRY warna hitam dan 1 (satu) buah HP merk NOKIA warna putih selanjutnya dilakukan penggeledahan di sekitar tempat kejadian dan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik hitam yang didalamnya berisi 2 paket/bungkus plastik yang berisi serbuk kristal warna putih bening Narkotika jenis shabu berbagai macam ukuran dan berat yang dibungkus didalam 1 (satu) lembar tisu warna putih, selanjutnya para terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Paser untuk diproses lebih lanjut;
Bahwa setelah diperiksa lebih lanjut, terdakwa mengakui barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik hitam yang didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus/plastik klip berisi serbuk kristal warna putih bening Narkotika jenis shabu yang dibungkus dalam bekas tisu berwarna putih yang ditemukan oleh anggota Kepolisian adalah benar shabu-shabu yang akan diantarkan oleh para terdakwa kepada pemesan yang bernama Sdra. ACO atas perintah Sdra. LAWANG dengan dijanjikan upah sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), yang mana para terdakwa saat menjadi perantara dalam jual beli Narkotika tidak dapat menunjukan/ tidak mempunyai surat ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang;
Bahwa terhadap barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna putih bening jenis shabu-shabu tersebut telah dilakukan penimbangan barang bukti yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 454/10966.00/2018 tanggal 24 November 2018 dari Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot yang ditandatangani oleh ROZIKIN, SE selaku pimpinan cabang dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh ARIF EDY CAHYONO, SE dan disaksikan oleh AIPTU MOCH. HUDA YULIANTO serta diketahui oleh ROZIKIN, SE selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 2 (satu) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan total berat beserta bungkusnya (berat kotor) 4,42 gram dan dikurangi dengan berat plastik masing-masing = 0,27 gram sehingga berat bersih 3,88 Gram;
Bahwa Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 2 (dua) paket yang berhasil diamankan petugas tersebut kemudian disisihkan sebanyak 1 (satu) paket untuk diuji di Labfor Surabaya yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 11833/NNF/2018 tanggal 19 Desember 2018 dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa I Imam Mukti, S.Si, M.Si., Apt, Ajun Komisaris Besar Polisi NRP. 74090815; Pemeriksa II Dra. Fitryana Hawa, Ajun Komisaris Besar Polisi NRP. 67010022; Pemeriksa III Titin Ernawati, S. Farm, Apt. Penata Nip. 19810522 201101 2 002 serta diketahui oleh KALABFOR CABANG SURABAYA Komisaris Besar Polisi Ir. R. AGUS BUDIHARTA yang menerangkan bahwa barang bukti dengan nomor 13738/2018/NNF milik Terdakwa ARJUNA Als JUNA Bin AHMAD DKk adalah benar Kristal Metafetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA :

 

------- Bahwa terdakwa I ARJUNA Alias JUNA Bin AHMAD dan terdakwa II RAHMAN Alias BONDAN Bin SENONG (Alm) FADELI Als JULAK Bin JURI (Alm) pada hari Kamis tanggal 15 November 2018 sekira jam 22.15 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November Tahun 2018, bertempat di Desa Muara Telake Kecamatan Long Kali Kabupaten Paser Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau Melawan Hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanamanan, Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika” Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------

Pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal terdakwa I yang membawa Narkotika jenis shabu-shabu menjemput terdakwa II dengan menggunakan sepeda motor selanjutnya terdakwa II langsung ikut dengan terdakwa I bersama-sama menuju Puskesmas Long Kali, kemudian sesampainya di Puskesmas Long Kali sekira jam 01.30 wita lalu terdakwa I menitipkan Narkotika jenis shabu kepada terdakwa II agar menunggu diluar pagar sedangkan terdakwa I masuk ke halaman parkiran puskesmas Long Kali. Beberapa menit kemudian terdakwa I menelpon terdakwa II dengan berkata “MASUK KE PARKIRAN” dan terdakwa menjawab “IYA” lalu terdakwa II langsung masuk ke parkiran Puskesmas tersebut dan saat terdakwa II di halaman parkiran Puskesmas hendak mendatangi terdakwa I lalu datang petugas Kepolisian berkata “JANGAN BERGERAK” dan terdakwa II refleks melempar shabu tersebut ke tebing kemudian terdakwa I sempat lari tetapi petugas Kepollisian berhasil menangkap terdakwa I selanjutnya anggota Ops Resnarkoba Polres Paser bertanya kepada terdakwa II “DIMANA BARANGMU” dan terdakwa II menjawab “DI TEBING PAK” kemudian anggota Ops Resnarkoba Polres Paser melakukan penggeledahan terhadap para terdakwa dengan disaksikan oleh saksi SAPARIA WIDYA AGUSTIN Binti AMBO TUO (Alm) dan dari hasil penggeledahan diamankan 1 (satu) buah HP merk XIAOMI warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor YAMAHA Merk MX King warna hitam tanpa Nopol, 1 (satu) buah HP merk BLACKBERRY warna hitam dan 1 (satu) buah HP merk NOKIA warna putih selanjutnya dilakukan penggeledahan di sekitar tempat kejadian lalu di tebing ditemukan 1 (satu) bungkus plastik hitam yang didalamnya berisi 2 paket/bungkus plastik yang berisi serbuk kristal warna putih bening Narkotika jenis shabu berbagai macam ukuran dan berat yang dibungkus didalam 1 (satu) lembar tisu warna putih yang mana narkotika jenis shabu-shabu tersebut diakui oleh para terdakwa milik Sdra. LAWANG (DPO) yang dikuasai oleh para terdakwa, selanjutnya para terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Paser untuk diproses lebih lanjut;
Bahwa setelah diperiksa lebih lanjut para terdakwa mengakui telah membawa dan menguasai barang berupa 1 (satu) buah plastik hitam yang didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus/plastik klip berisi serbuk kristal warna putih bening Narkotika jenis shabu yang dibungkus dalam bekas tisu berwarna putih yang dibawa dari Desa Muara Telake hingga sampai di Puskesmas Long Kali, yang mana para terdakwa dalam menguasai narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki ijin dari Pemerintah yang berwenang maupun dari Departemen Kesehatan;
Bahwa terhadap barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna putih bening jenis shabu-shabu tersebut telah dilakukan penimbangan barang bukti yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 454/10966.00/2018 tanggal 24 November 2018 dari Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot yang ditandatangani oleh ROZIKIN, SE selaku pimpinan cabang dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh ARIF EDY CAHYONO, SE dan disaksikan oleh AIPTU MOCH. HUDA YULIANTO serta diketahui oleh ROZIKIN, SE selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 2 (satu) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan total berat beserta bungkusnya (berat kotor) 4,42 gram dan dikurangi dengan berat plastik masing-masing = 0,27 gram sehingga berat bersih 3,88 Gram;
Bahwa Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 2 (dua) paket yang berhasil diamankan petugas tersebut kemudian disisihkan sebanyak 1 (satu) paket untuk diuji di Labfor Surabaya yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 11833/NNF/2018 tanggal 19 Desember 2018 dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa I Imam Mukti, S.Si, M.Si., Apt, Ajun Komisaris Besar Polisi NRP. 74090815; Pemeriksa II Dra. Fitryana Hawa, Ajun Komisaris Besar Polisi NRP. 67010022; Pemeriksa III Titin Ernawati, S. Farm, Apt. Penata Nip. 19810522 201101 2 002 serta diketahui oleh KALABFOR CABANG SURABAYA Komisaris Besar Polisi Ir. R. AGUS BUDIHARTA yang menerangkan bahwa barang bukti dengan nomor 13738/2018/NNF milik Terdakwa ARJUNA Als JUNA Bin AHMAD DKk adalah benar Kristal Metafetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya