| Dakwaan |
Pada hari ini Kamis tanggal 24 Mei 2018 telah terjadi tindak pidana penganiayaan ringan TKP Jalan Senaken Desa Senaken Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kaltim. Adapun kejadiannya sekira jam 10.00 wita Pelapor an. Arisdiyanto dan Saksi 1 an. Nur Alfisah mengendarai mobil roda empat dan beriringan dengan mobil pelapor an. Muhammad Ali Imron kemudian terjadi serempetan di jalan Senaken Desa Senaken Tanah Grogot . Setelah terjadi serempetan, terlapor mengklakso n terlapor untuk berhenti, ketika pelapor berhenti dan turun dari mobil terlapor turun juga dari mobil dan langsung berenti dan tturun dari mobil, terlapor turun juga dari mobil dan dan langsung melakukan penamparan terhadap pelapor sebanyak 2 (dua) kali dan yang mengenai pelapor sebanyak 1 (satu) kali. |