| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 142/Pid.Sus/2018/PN Tgt | MEIDIHAMSI RAKHMATULLAH, SH. | HERU FIRMANSYAH Bin HERMANTO | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 09 Mei 2018 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 142/Pid.Sus/2018/PN Tgt | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 04 Mei 2018 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1139/Q.4.22/Euh.2/05/2018 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN :
KESATU :
---------- Bahwa terdakwa HERU FIRMANSYAH Bin HERMANTO pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2018 sekira pukul 14.00 WITA atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2018 bertempat di sebuah rumah yang terletak di Desa Gunung Putar Kecamatan Longkali Kabupaten Paser Kalimantan Timur atau setidaknya pada suatu tempat yang sesuai Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2018 sekira pukul 14.00 WITA bertempat di sebuah rumah yang terletak di Desa Gunung Putar Kec. Longkali Kab. Paser Kaltim, terdakwa membeli narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dari HENDRIK SYUHADI (penuntutannya dilakukan secara terpisah) kemudian terdakwa pergi dari rumah tersebut;
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin atau dokumen dari Menteri Kesehatan atau instansi pemerintah yang terkait untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I;
Bahwa sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Barang dari PT. Pegadaian (Persero) Cabang Penajam Nomor : 08/11082.00/2018 tanggal 08 Januari 2018 telah melakukan penimbangan barang bukti milik terdakwa HERU FIRMANSYAH Bin HERMANTO berupa 1 (satu) bungkus paket serbuk butiran putih dalam plastik dengan berat kotor 0,21 (nol koma dua satu) gram dan berat bersih 0,09 (nol koma nol sembilan) gram dan berat plastik 0,12 (nol koma satu dua) gram disisihkan seluruhnya untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya;
Bahwa sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya No. LAB-0653/NNF/2018 tanggal 23 Januari 2018, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti nomor 0319/2018/NNF yang berisikan 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto ± 0,092 (nol koma nol sembilan dua) gram milik terdakwa HERU FIRMANSYAH Bin HERMANTO, mengambil kesimpulan bahwa barang bukti nomor 0319/2018/NNF seperti tersebut dalam (I) benar kristal Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
ATAU :
KEDUA :
---------- Bahwa terdakwa HERU FIRMANSYAH Bin HERMANTO pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2018 sekira pukul 16.00 WITA atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2018 bertempat di sebuah warung yang terletak di pinggir jalan Desa Gunung Intan Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa setelah mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut maka pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2018 sekira pukul 16.00 WITA bertempat di sebuah warung yang terletak di pinggir jalan Desa Gunung Intan Kec. Babulu Kab. Penajam Paser Utara Kaltim, ternyata perbuatan terdakwa diketahui oleh saksi TRI HARJANTO bersama dengan saksi ARIS AFANDI selaku Anggota Polisi Polres Penajam Paser Utara yang sedang melaksanakan tugas patroli kemudian saksi TRI HARJANTO bersama dengan saksi ARIS AFANDI melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dimana ditemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone merek VIVO warna hitam,1 (satu) buah alumunium foil serta 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang disimpan di dalam kantong depan sebelah kiri dan berdasarkan pengakuan terdakwa jika seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya selanjutnya saksi TRI HARJANTO bersama dengan saksi ARIS AFANDI membawa serta mengamankan terdakwa beserta seluruh barang bukti ke Polres Penajam Paser Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin atau dokumen dari Menteri Kesehatan atau instansi pemerintah yang terkait untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;
Bahwa sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Barang dari PT. Pegadaian (Persero) Cabang Penajam Nomor : 08/11082.00/2018 tanggal 08 Januari 2018 telah melakukan penimbangan barang bukti milik terdakwa HERU FIRMANSYAH Bin HERMANTO berupa 1 (satu) bungkus paket serbuk butiran putih dalam plastik dengan berat kotor 0,21 (nol koma dua satu) gram dan berat bersih 0,09 (nol koma nol sembilan) gram dan berat plastik 0,12 (nol koma satu dua) gram disisihkan seluruhnya untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya;
Bahwa sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya No. LAB-0653/NNF/2018 tanggal 23 Januari 2018, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti nomor 0319/2018/NNF yang berisikan 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto ± 0,092 (nol koma nol sembilan dua) gram milik terdakwa HERU FIRMANSYAH Bin HERMANTO, mengambil kesimpulan bahwa barang bukti nomor 0319/2018/NNF seperti tersebut dalam (I) benar kristal Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
ATAU :
KETIGA :
---------- Bahwa terdakwa HERU FIRMANSYAH Bin HERMANTO pada hari Jum’at tanggal 05 Januari 2018 sekira pukul 09.00 WITA atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2018 di sebuah rumah yang terletak di Desa Gunung Makmur RT. 032 Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 05 Januari 2018 sekira pukul 09.00 WITA bertempat di sebuah rumah yang terletak di Desa Gunung Makmur RT. 032 Kec. Babulu Kab. Penajam Paser Utara Kaltim, terdakwa menggunakan narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) paket milik AJIS (DPO/belum tertangkap) dengan menggunakan bantuan alat-alat yang telah dipersiapkan oleh terdakwa bersama dengan AJIS lalu membakarnya kemudian dihisap sampai dengan narkotika jenis shabu tersebut habis;
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin atau dokumen dari Menteri Kesehatan atau instansi pemerintah yang terkait untuk menggunakan Narkotika Golongan I;
Bahwa sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Barang dari PT. Pegadaian (Persero) Cabang Penajam Nomor : 08/11082.00/2018 tanggal 08 Januari 2018 telah melakukan penimbangan barang bukti milik terdakwa HERU FIRMANSYAH Bin HERMANTO berupa 1 (satu) bungkus paket serbuk butiran putih dalam plastik dengan berat kotor 0,21 (nol koma dua satu) gram dan berat bersih 0,09 (nol koma nol sembilan) gram dan berat plastik 0,12 (nol koma satu dua) gram disisihkan seluruhnya untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya;
Bahwa sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya No. LAB-0653/NNF/2018 tanggal 23 Januari 2018, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti nomor 0319/2018/NNF yang berisikan 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto ± 0,092 (nol koma nol sembilan dua) gram milik terdakwa HERU FIRMANSYAH Bin HERMANTO, mengambil kesimpulan bahwa barang bukti nomor 0319/2018/NNF seperti tersebut dalam (I) benar kristal Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Bahwa sesuai Laporan Hasil Pengujian Urine Nomor : KES.5/04/I/2018/Poliklinik tanggal 16 Januari 2018 telah melakukan pemeriksaan terhadap urine milik HERU FIRMANSYAH Bin HERMANTO diperoleh Hasil Pemeriksaan : METAMFETAMINA, AMPHETAMINE : Reaktif / Positif mengandung Metamfetamina dan Aphetamine;
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
