Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
312/Pid.Sus/2024/PN Tgt YULIANUS MARIO APRIANTO WETO, S.H. FATHURRAHMAN Als AHUR Bin MARHAT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 312/Pid.Sus/2024/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2642/O.4.13.3/Enz.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YULIANUS MARIO APRIANTO WETO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FATHURRAHMAN Als AHUR Bin MARHAT[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

----- Bahwa Terdakwa FATHURRAHMAN Als AHUR Bin MARHAT pada hari Jumat tanggal 08 november 2024 sekira pukul 17.30  WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di  rumah terdakwa di Desa Sungai Terik RT.007 Kecamatan Batu Sopang Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: -----------

------------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA:

----- Bahwa Terdakwa FATHURRAHMAN Als AHUR Bin MARHAT pada hari Jumat tanggal 08 november 2024 sekira pukul 17.30  WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di  rumah terdakwa di Desa Sungai Terik RT.007 Kecamatan Batu Sopang Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram” perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: -----

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal tanggal 08 November 2024 sekira pukul 17.30 WITA saat Terdakwa sedang beristirahat di ruang depan rumah Terdakwa datang beberapa orang yang tidak Terdakwa kenal mengaku petugas Kepolisian, selanjutnya Terdakwa diamankan dan digeledah dengan disaksikan oleh Ketua RT yaitu saksi M.YAMANI Bin ABDUL SAMAD. Dari penggeledahan tersebut ditemukan 2 (dua) buah handphone milik Terdakwa di ruang depan selanjutnya 13 (tiga belas) paket sabhu di bawah kasur kamar tidur di dalam 1 (satu) buah plastik klip, dan yang kedua petugas kepolisian menemukan lagi 15 (lima belas) paket sabhu di dalam botol minuman bekas Merk “MILKU” dan yang ketiga petugas Kepolisian menemukan juga 17 (tujuh belas) paket sabhu di dalam botol minuman bekas Merk “GOLDA COFFEE” yang disimpan di tempat pencucian piring, selanjutnya yang keempat petugas menemukan 6 (enam) paket / bungkus plastik klip berisi serbuk Kristal warna putih bening diduga Narkotika jenis sabhu di bawah lemari etalase di ruang depan di dalam 1 (satu) buah plastik klip, kemudian ditemukan uang tunai sebesar Rp.24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah) didalam 1 (satu) buah tas Merk “ZAZIE” , dan ditemukan juga 18 (delapan belas) plastik klip kosong berbagai ukuran di bawah lemari etalase. Selanjutnya atas kejadian tersebut Terdakwa dan barang-barang milik Terdakwa dibawa ke Polres Paser.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang No. 273/10966.00/2024 tanggal 9 Nopember 2024 yang ditandatangani oleh SANDI SETIAWAN NIK. P82456 selaku Pimpinan PT. PEGADAIAN (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh BUDIYANTO NIK P82952 dan disaksikan oleh BRIPTU YANUARIUS DANI NRP. 98010590 serta diketahui oleh SANDI SETIAWAN NIK. P82456 selaku Pimpinan Cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti milik Terdakwa FATHURRAHMAN Als AHUR Bin MARHAT berupa 51 (lima puluh satu) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan total berat kotor 19,42 (sembilan belas koma empat puluh dua) gram dan berat bersih 9,05 (sembilan koma nol lima) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Labfor Polda Jawa Timur No. LAB : 09505/NNF/2024 tanggal 20 November 2024 yang ditandatangani oleh Pemeriksa DEFA JAUMIL, S.I.K., TITIN ERNAWATI, S.Farm.,Apt., FILANTARI CAHYANI, A.Md., bahwa barang bukti dengan nomor : 25377/2024/NNF milik Terdakwa FATHURRAHMAN Als AHUR Bin MARHAT adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa dalam hal memiliki, menguasai, dan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu tersebut  tanpa memiliki ijin dari pihak berwenang atau Departemen Kesehatan RI serta terdakwa bukan merupakan pelaku Industri Farmasi, Apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, Dokter, ataupun Lembaga Ilmu Pengetahuan.

------------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------

Pihak Dipublikasikan Ya