| Dakwaan |
Pertama :
----- Bahwa Terdakwa FATHURRAHMAN Als AHUR Bin MARHAT pada hari Jumat tanggal 08 november 2024 sekira pukul 17.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa di Desa Sungai Terik RT.007 Kecamatan Batu Sopang Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram” perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: -----------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 04 November 2024 sekira pukul 21.00 WITA saat Terdakwa sedang berada di rumah, Terdakwa ditelpon oleh Sdr.PADLI (DPO) bertanya kepada Terdakwa “MASIH ADA KAH (SABHU) ATAU KUTAMBAHI KAH?” dan Terdakwa jawab “IYA BISA” kemudian Sdr.PADLI (DPO) berkata “NANTI KUOLAHKAN”. Selanjutnya pada hari Selasa 05 November 2024 sekira pukul 13.00 WITA saat Terdakwa berada di rumah di Desa Sungai Terik RT.007 Kec.Batu sopang Kab.Paser, Terdakwa ditelpon oleh Sdr.PADLI (DPO) dan memberitahukan bahwa sabhu-sabhu mau diantarkan dan meminta kepada Terdakwa untuk mengambil sabhu-sabhu yang dibungkus dengan bungkus bekas mie instan, selanjutnya Terdakwa mematikan telpon. Selanjutnya Terdakwa menuju ke tempat yang dimaksud tidak jauh dari rumah Terdakwa, kemudian Terdakwa melihat bungkus mie warna hijau kuning di depan pondok Gunung Rambutan Desa Sungai Terik Desa Batu Sopang dan mengambil bungkus mie warna hijau kuning tersebut, kemudian Terdakwa bawa ke belakang pondok. Selanjutnya Terdakwa membuka bungkus mie warna hijau kuning dan di dalamnya berisi sabhu sebanyak 64 (enam puluh empat) paket, setelah itu Terdakwa pulang ke rumah Desa Sungai Terik RT.007 Kec.Batu Sopang. Selanjutnya sekira pukul 13.30 WITA Terdakwa jual kepada Supir trailer yang Terdakwa tidak tahu namanya sebanyak 2 (dua) paket dengan harga Rp.580.000,- (lima ratus delapan puluh ribu rupiah) yang datang ke rumah Terdakwa, selanjutnya sekira pukul 14.00 WITA Terdakwa ditelpon oleh supir Ayam yang Terdakwa tidak tahu Namanya, berkata di telpon “MANG ADAKAH YANG LIMA RATUS?” kemudian Terdakwa jawab “ADA “, selanjutnya supir Ayam tersebut datang ke rumah Terdakwa dan menyerahkan uang kepada Terdakwa sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket sabhu kepada supir ayam tersebut. Kemudian sekira pukul 15.00 WITA seorang supir tronton datang ke rumah Terdakwa dan menyerahkan uang sebesar Rp.870.000,- (delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa untuk membeli sabhu, selanjutnya Terdakwa menyerahkan 2 (dua) paket sabhu kepada supir tronton tersebut. Selanjutnya sekira pukul 15.10 WITA datang seseorang yang tidak Terdakwa tahu namanya dan bekerja sebagai pendulang emas membeli sabhu dan menyerahkan uang kepada Terdakwa sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa menyerahkan sabhu sebanyak 3 (tiga) paket kepada orang tersebut. Kemudian sekira pukul 15.20 WITA datang seseorang yang terdakwa tidak tahu namanya dan membeli sabhu sebanyak 5 (lima) paket dan menyerahkan uang kepada Terdakwa sebesar Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah). Selanjutnya sabhu sebanyak 51 (lima puluh satu) paket Terdakwa simpan, dengan rincian sebanyak 13 (tiga belas) paket Terdakwa simpan di bawah kasur kamar, 15 (lima belas) paket sabhu di dalam botol minuman bekas Merk “MILKU” dan 17 (tujuh belas) paket sabhu di dalam botol minuman bekas Merk “GOLDA COFFEE”, kemudian Terdakwa simpan di tempat pencucian piring , kemudian 6 (enam) paket sabhu ditaruh di bawah lemari etalase di ruang depan di dalam 1 (satu) buah plastik klip. Kemudian pada hari Jumat tanggal tanggal 08 November 2024 sekira pukul 17.30 WITA saat Terdakwa sedang beristirahat di ruang depan rumah Terdakwa datang beberapa orang yang tidak Terdakwa kenal mengaku petugas Kepolisian, selanjutnya Terdakwa diamankan dan digeledah dengan disaksikan oleh Ketua RT yaitu saksi M.YAMANI Bin ABDUL SAMAD. Dari penggeledahan tersebut ditemukan 2 (dua) buah handphone milik Terdakwa di ruang depan selanjutnya 13 (tiga belas) paket sabhu di bawah kasur kamar tidur di dalam 1 (satu) buah plastik klip, dan yang kedua petugas kepolisian menemukan lagi 15 (lima belas) paket sabhu di dalam botol minuman bekas Merk “MILKU” dan yang ketiga petugas Kepolisian menemukan juga 17 (tujuh belas) paket sabhu di dalam botol minuman bekas Merk “GOLDA COFFEE” yang disimpan di tempat pencucian piring, selanjutnya yang keempat petugas menemukan 6 (enam) paket / bungkus plastik klip berisi serbuk Kristal warna putih bening diduga Narkotika jenis sabhu di bawah lemari etalase di ruang depan di dalam 1 (satu) buah plastik klip, kemudian ditemukan uang tunai sebesar Rp.24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah) didalam 1 (satu) buah tas Merk “ZAZIE” , dan ditemukan juga 18 (delapan belas) plastik klip kosong berbagai ukuran di bawah lemari etalase. Selanjutnya atas kejadian tersebut Terdakwa dan barang-barang milik Terdakwa dibawa ke Polres Paser.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang No. 273/10966.00/2024 tanggal 9 Nopember 2024 yang ditandatangani oleh SANDI SETIAWAN NIK. P82456 selaku Pimpinan PT. PEGADAIAN (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh BUDIYANTO NIK P82952 dan disaksikan oleh BRIPTU YANUARIUS DANI NRP. 98010590 serta diketahui oleh SANDI SETIAWAN NIK. P82456 selaku Pimpinan Cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti milik Terdakwa FATHURRAHMAN Als AHUR Bin MARHAT berupa 51 (lima puluh satu) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan total berat kotor 19,42 (sembilan belas koma empat puluh dua) gram dan berat bersih 9,05 (sembilan koma nol lima) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Labfor Polda Jawa Timur No. LAB : 09505/NNF/2024 tanggal 20 November 2024 yang ditandatangani oleh Pemeriksa DEFA JAUMIL, S.I.K., TITIN ERNAWATI, S.Farm.,Apt., FILANTARI CAHYANI, A.Md., bahwa barang bukti dengan nomor : 25377/2024/NNF milik Terdakwa FATHURRAHMAN Als AHUR Bin MARHAT adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I tanpa memiliki ijin dari pihak berwenang atau Departemen Kesehatan RI serta terdakwa bukan merupakan pelaku Industri Farmasi, Apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, Dokter, ataupun Lembaga Ilmu Pengetahuan.
------------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA:
----- Bahwa Terdakwa FATHURRAHMAN Als AHUR Bin MARHAT pada hari Jumat tanggal 08 november 2024 sekira pukul 17.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa di Desa Sungai Terik RT.007 Kecamatan Batu Sopang Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram” perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: -----
- Bahwa pada hari Jumat tanggal tanggal 08 November 2024 sekira pukul 17.30 WITA saat Terdakwa sedang beristirahat di ruang depan rumah Terdakwa datang beberapa orang yang tidak Terdakwa kenal mengaku petugas Kepolisian, selanjutnya Terdakwa diamankan dan digeledah dengan disaksikan oleh Ketua RT yaitu saksi M.YAMANI Bin ABDUL SAMAD. Dari penggeledahan tersebut ditemukan 2 (dua) buah handphone milik Terdakwa di ruang depan selanjutnya 13 (tiga belas) paket sabhu di bawah kasur kamar tidur di dalam 1 (satu) buah plastik klip, dan yang kedua petugas kepolisian menemukan lagi 15 (lima belas) paket sabhu di dalam botol minuman bekas Merk “MILKU” dan yang ketiga petugas Kepolisian menemukan juga 17 (tujuh belas) paket sabhu di dalam botol minuman bekas Merk “GOLDA COFFEE” yang disimpan di tempat pencucian piring, selanjutnya yang keempat petugas menemukan 6 (enam) paket / bungkus plastik klip berisi serbuk Kristal warna putih bening diduga Narkotika jenis sabhu di bawah lemari etalase di ruang depan di dalam 1 (satu) buah plastik klip, kemudian ditemukan uang tunai sebesar Rp.24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah) didalam 1 (satu) buah tas Merk “ZAZIE” , dan ditemukan juga 18 (delapan belas) plastik klip kosong berbagai ukuran di bawah lemari etalase. Selanjutnya atas kejadian tersebut Terdakwa dan barang-barang milik Terdakwa dibawa ke Polres Paser.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang No. 273/10966.00/2024 tanggal 9 Nopember 2024 yang ditandatangani oleh SANDI SETIAWAN NIK. P82456 selaku Pimpinan PT. PEGADAIAN (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh BUDIYANTO NIK P82952 dan disaksikan oleh BRIPTU YANUARIUS DANI NRP. 98010590 serta diketahui oleh SANDI SETIAWAN NIK. P82456 selaku Pimpinan Cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti milik Terdakwa FATHURRAHMAN Als AHUR Bin MARHAT berupa 51 (lima puluh satu) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan total berat kotor 19,42 (sembilan belas koma empat puluh dua) gram dan berat bersih 9,05 (sembilan koma nol lima) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Labfor Polda Jawa Timur No. LAB : 09505/NNF/2024 tanggal 20 November 2024 yang ditandatangani oleh Pemeriksa DEFA JAUMIL, S.I.K., TITIN ERNAWATI, S.Farm.,Apt., FILANTARI CAHYANI, A.Md., bahwa barang bukti dengan nomor : 25377/2024/NNF milik Terdakwa FATHURRAHMAN Als AHUR Bin MARHAT adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa dalam hal memiliki, menguasai, dan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu tersebut tanpa memiliki ijin dari pihak berwenang atau Departemen Kesehatan RI serta terdakwa bukan merupakan pelaku Industri Farmasi, Apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, Dokter, ataupun Lembaga Ilmu Pengetahuan.
------------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------- |