Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
28/Pid.Sus/2017/PN Tgt ADAM DONIE. M ,SH NARDI Bin WARSOYO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Jan. 2017
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 28/Pid.Sus/2017/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 20 Jan. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-130/Q.4.22/Ep.2/01/2017
Penuntut Umum
NoNama
1ADAM DONIE. M ,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NARDI Bin WARSOYO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

 

PERTAMA

Bahwa ia terdakwa NARDI Bin WARSOYO bersama-sama dengan MISBAR  Bin TARIMAN pada hari Rabu tanggal 09 November 2016 sekira Jam 00.30 Wita atau  setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2016 bertempat di depan SMK Sepaku Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot telah melakukan perbuatan “Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika tanpa hak atau melawan hukum  Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat Netto 0,063 (nol koma nol enam tiga) gram”  perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas pada saat terdakwa  bersama saksi MISBAR Bin TARIMAN (terdakwa dalam penuntutan terpisah) sedang menunggu seseorang didepan SMK Sepaku Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara yang kemudian didatangi saksi ARIS AFANDI dan saksi TOTOK RUDIANTO yang merupakan anggota Kepolisian, karena merasa curiga dengan terdakwa yang telah membuang bungkus rokok merk LA Gold berwarna hitam yang selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) paket Sabu-sabu dengan berat Netto 0,063 (nol koma nol enam tiga) gram yang disimpan oleh terdakwa didalam bungkus rokok tersebut yang dibuang oleh terdakwa yang rencananya akan dijual kepada Sdr. FANDI (masih dalam pencarian) seharga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dimana sabu-sabu tersebut diperoleh dari saksi MISBAR yang selanjutnya terdakwa bersama saksi MISBAR dan barang bukti dibawa ke Polres Penajam Paser Utara untuk diproses lebih lanjut.         
Bahwa terdakwa menerima Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan berat Netto 0,063 (nol koma nol enam tiga) gram dari saksi MISBAR Bin TARIMAN (terdakwa dalam penuntutan terpisah) tanpa mendapatkan ijin dari pihak yang berwenang yang rencananya sabu-sabu tersebut akan dijual kepada Sdr. FANDI seharga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan terdakwa dijanjikan akan diberikan upah senilai Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan Nomor : 11135/NNF/2016 tertanggal 23 November 2016 yang ditandatangani oleh KALABFOR CABANG SURABAYA Ir. R. AGUS BUDHIHARTA dengan hasil kesimpulan pemeriksaan bahwa 1 (satu) paket barang berupa Kristal mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

--------------------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Juncto Pasal 132 Ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika  ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa ia terdakwa NARDI Bin WARSOYO bersama-sama dengan MISBAR  Bin TARIMAN pada hari Rabu tanggal 09 November 2016 sekira Jam 00.30 Wita atau  setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2016 bertempat di depan SMK Sepaku Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot telah melakukan perbuatan “Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika yang Tanpa hak atau melawan hukum Memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat Netto 0,063 (nol koma nol enam tiga) gram ” perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas pada saat terdakwa  bersama saksi MISBAR Bin TARIMAN (terdakwa dalam penuntutan terpisah) sedang menunggu seseorang didepan SMK Sepaku Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara yang kemudian didatangi saksi ARIS AFANDI dan saksi TOTOK RUDIANTO yang merupakan anggota Kepolisian, karena merasa curiga dengan terdakwa yang telah membuang bungkus rokok merk LA Gold berwarna hitam yang selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) paket Sabu-sabu dengan berat Netto 0,063 (nol koma nol enam tiga) gram yang disimpan oleh terdakwa didalam bungkus rokok tersebut yang dibuang oleh terdakwa yang rencananya akan dijual kepada Sdr. FANDI (masih dalam pencarian) seharga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dimana sabu-sabu tersebut diperoleh dari saksi MISBAR yang selanjutnya terdakwa bersama saksi MISBAR dan barang bukti dibawa ke Polres Penajam Paser Utara untuk diproses lebih lanjut.         
Bahwa terdakwa menyimpan Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan berat Netto 0,063 (nol koma nol enam tiga) gram didalam bungkus rokok LA Gold tanpa mendapatkan ijin dari pihak yang berwenang yang rencananya sabu-sabu tersebut akan dijual kepada Sdr. FANDI seharga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) yang diketahui bahwa sabu-sabu tersebut diperoleh dari Saksi MISBAR Bin TARIMAN (terdakwa dalam penuntutan terpisah).
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan Nomor : 11135/NNF/2016 tertanggal 23 November 2016 yang ditandatangani oleh KALABFOR CABANG SURABAYA Ir. R. AGUS BUDHIHARTA dengan hasil kesimpulan pemeriksaan bahwa 1 (satu) paket barang berupa Kristal mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

--------------------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Juncto Pasal 132 Ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika  ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KETIGA

Bahwa ia terdakwa NARDI Bin WARSOYO pada hari Rabu tanggal 09 November 2016 sekira Jam 19.40 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2016 bertempat di rumah saksi MISBAR Bin TARIMAN yang berada di Rt. 03 Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot telah melakukan perbuatan “Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa terdakwa menyiapkan botol kosong yang terbuat dari plastik berukuran 1 (satu) liter, kemudian terdakwa menyiapkan pipet kaca, selanjutnya Narkotika jenis sabu-sabu diletakan diatas pipet kaca tersebut dan dibakar dengan menggunakan korek api gas yang sudah dimodifikasi dengan maksud agar api menyulut ke pipet kaca sekecil mungkin hingga pipet kaca tersebut mengeluarkan asap yang kemudian asap tersebut dihisap oleh terdakwa.

 

 

--------------------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -----------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya