| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 28/Pid.Sus/2017/PN Tgt | ADAM DONIE. M ,SH | NARDI Bin WARSOYO | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 26 Jan. 2017 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 28/Pid.Sus/2017/PN Tgt | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 20 Jan. 2017 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-130/Q.4.22/Ep.2/01/2017 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN :
PERTAMA Bahwa ia terdakwa NARDI Bin WARSOYO bersama-sama dengan MISBAR Bin TARIMAN pada hari Rabu tanggal 09 November 2016 sekira Jam 00.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2016 bertempat di depan SMK Sepaku Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot telah melakukan perbuatan “Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika tanpa hak atau melawan hukum Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat Netto 0,063 (nol koma nol enam tiga) gram” perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas pada saat terdakwa bersama saksi MISBAR Bin TARIMAN (terdakwa dalam penuntutan terpisah) sedang menunggu seseorang didepan SMK Sepaku Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara yang kemudian didatangi saksi ARIS AFANDI dan saksi TOTOK RUDIANTO yang merupakan anggota Kepolisian, karena merasa curiga dengan terdakwa yang telah membuang bungkus rokok merk LA Gold berwarna hitam yang selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) paket Sabu-sabu dengan berat Netto 0,063 (nol koma nol enam tiga) gram yang disimpan oleh terdakwa didalam bungkus rokok tersebut yang dibuang oleh terdakwa yang rencananya akan dijual kepada Sdr. FANDI (masih dalam pencarian) seharga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dimana sabu-sabu tersebut diperoleh dari saksi MISBAR yang selanjutnya terdakwa bersama saksi MISBAR dan barang bukti dibawa ke Polres Penajam Paser Utara untuk diproses lebih lanjut.
--------------------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Juncto Pasal 132 Ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA Bahwa ia terdakwa NARDI Bin WARSOYO bersama-sama dengan MISBAR Bin TARIMAN pada hari Rabu tanggal 09 November 2016 sekira Jam 00.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2016 bertempat di depan SMK Sepaku Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot telah melakukan perbuatan “Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika yang Tanpa hak atau melawan hukum Memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat Netto 0,063 (nol koma nol enam tiga) gram ” perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas pada saat terdakwa bersama saksi MISBAR Bin TARIMAN (terdakwa dalam penuntutan terpisah) sedang menunggu seseorang didepan SMK Sepaku Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara yang kemudian didatangi saksi ARIS AFANDI dan saksi TOTOK RUDIANTO yang merupakan anggota Kepolisian, karena merasa curiga dengan terdakwa yang telah membuang bungkus rokok merk LA Gold berwarna hitam yang selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) paket Sabu-sabu dengan berat Netto 0,063 (nol koma nol enam tiga) gram yang disimpan oleh terdakwa didalam bungkus rokok tersebut yang dibuang oleh terdakwa yang rencananya akan dijual kepada Sdr. FANDI (masih dalam pencarian) seharga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dimana sabu-sabu tersebut diperoleh dari saksi MISBAR yang selanjutnya terdakwa bersama saksi MISBAR dan barang bukti dibawa ke Polres Penajam Paser Utara untuk diproses lebih lanjut.
--------------------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Juncto Pasal 132 Ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA Bahwa ia terdakwa NARDI Bin WARSOYO pada hari Rabu tanggal 09 November 2016 sekira Jam 19.40 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2016 bertempat di rumah saksi MISBAR Bin TARIMAN yang berada di Rt. 03 Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot telah melakukan perbuatan “Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa terdakwa menyiapkan botol kosong yang terbuat dari plastik berukuran 1 (satu) liter, kemudian terdakwa menyiapkan pipet kaca, selanjutnya Narkotika jenis sabu-sabu diletakan diatas pipet kaca tersebut dan dibakar dengan menggunakan korek api gas yang sudah dimodifikasi dengan maksud agar api menyulut ke pipet kaca sekecil mungkin hingga pipet kaca tersebut mengeluarkan asap yang kemudian asap tersebut dihisap oleh terdakwa.
--------------------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ----------------------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
