Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2021/PN Tgt 1.FAHRUL RAZI
2.CV. MAURA PERKASA
3.PT. TRIA PARAGON REALTY
SAGUNG AYU ESTEKA INTAN PRATIWI DEWI Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Jan. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2021/PN Tgt
Tanggal Surat Selasa, 19 Jan. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1FAHRUL RAZI
2CV. MAURA PERKASA
3PT. TRIA PARAGON REALTY
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ZAKARIA, S.HFAHRUL RAZI
2ZAKARIA, S.HCV. MAURA PERKASA
3ZAKARIA, S.HPT. TRIA PARAGON REALTY
Tergugat
NoNama
1SAGUNG AYU ESTEKA INTAN PRATIWI DEWI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABAPUTEN PASER
2NOTARIS dan PPAT NURHANIAH, SH., M.Kn
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Dodi tisna amijayaNOTARIS dan PPAT NURHANIAH, SH., M.Kn
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primair
1.    Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi;
3.    Menyatakan Perjanjian Jual Beli antara PENGGUGAT I dan TERGUGAT Batal karena Wanprestasi yang dilakukan TERGUGAT;
4.    Menghukum TERGUGAT untuk meninggalkan dan mengosongkan rumah obyek sengketa yang telah ditempati TERGUGAT dalam keadaan baik, bersih dan memberikan kunci rumah tersebut kepada PENGGUGAT III selaku Pengembang dan Pengelola Perumahan Bukit Pertama Hijau tanpa bantuan dari pihak berwajib;
5.    Menyatakan uang muka TERGUGAT sebesar Rp.80.000.000 (delapan puluh Rupiah) hangus dan menjadi hak PARA PENGGUGAT, karena TERGUGAT tidak dapat membayar sesuai dengan waktu yang telah ditentukan sebagaimana klausul Pasal 3 yang dibuat dalam Akta Pengikatan Jual Beli Nomor 30 tertanggal 27Agustus 2016 dihadapan TURUT TERGUGAT II selaku Notaris & PPAT di Kab. Paser;
6.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar denda keterlambatan sebesar Rp.3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu Rupiah);
7.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi selama menempati rumah obyek sengketa milik PARA PENGGUGAT sebesar Rp.45.000.000 (empat puluh lima juta Rupiah);
8.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian materil kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp.487.496.804,- (empat ratus delapan puluh tujuh juta empat ratus sembilan puluh enam ribu delapan ratus empat Rupiah);
9.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian immateril kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta Rupiah);
10.    Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan;
11.    Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.100.000,- (lima ratus ribu Rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
12.    Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada upaya hukum Verzet, atau Banding, Kasasi, maupun Peninjauan Kembali;
13.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
subsidair
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequeo et bono ).
 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak