Petitum |
Primair
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi;
3. Menyatakan Perjanjian Jual Beli antara PENGGUGAT I dan TERGUGAT Batal karena Wanprestasi yang dilakukan TERGUGAT;
4. Menghukum TERGUGAT untuk meninggalkan dan mengosongkan rumah obyek sengketa yang telah ditempati TERGUGAT dalam keadaan baik, bersih dan memberikan kunci rumah tersebut kepada PENGGUGAT III selaku Pengembang dan Pengelola Perumahan Bukit Pertama Hijau tanpa bantuan dari pihak berwajib;
5. Menyatakan uang muka TERGUGAT sebesar Rp.80.000.000 (delapan puluh Rupiah) hangus dan menjadi hak PARA PENGGUGAT, karena TERGUGAT tidak dapat membayar sesuai dengan waktu yang telah ditentukan sebagaimana klausul Pasal 3 yang dibuat dalam Akta Pengikatan Jual Beli Nomor 30 tertanggal 27Agustus 2016 dihadapan TURUT TERGUGAT II selaku Notaris & PPAT di Kab. Paser;
6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar denda keterlambatan sebesar Rp.3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu Rupiah);
7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi selama menempati rumah obyek sengketa milik PARA PENGGUGAT sebesar Rp.45.000.000 (empat puluh lima juta Rupiah);
8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian materil kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp.487.496.804,- (empat ratus delapan puluh tujuh juta empat ratus sembilan puluh enam ribu delapan ratus empat Rupiah);
9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian immateril kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta Rupiah);
10. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan;
11. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.100.000,- (lima ratus ribu Rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
12. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada upaya hukum Verzet, atau Banding, Kasasi, maupun Peninjauan Kembali;
13. Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
subsidair
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequeo et bono ).
|