Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
330/Pid.B/2018/PN Tgt TAUFIK,SH. ARDIANTO Bin AMIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Okt. 2018
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 330/Pid.B/2018/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Okt. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-2406/Q.4.13/EPP.2/10/2018
Penuntut Umum
NoNama
1TAUFIK,SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARDIANTO Bin AMIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

KESTAU :

Bahwa terdakwa ARDIANTO Bin AMIN bersama saksi GUNAWAN Bin MANIRIN (penuntutan terpisah) pada hari Senin tanggal 12 Februari 2018 sekira pukul 20.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Februari tahun 2018 bertempat di PT. AAMU Divisi Delta Estate Blok B, Desa Lempesu, Kecamatan Paser Blengkong, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Mencoba mengambil barang sesuatu,  yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicurinya, yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dijalan umum, atau kereta api atau trem yang sedang berjalan, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang mengakibatkan mati, jika niat itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Berawal pada hari Senin tanggal 12 Februari 2018 sekira pukul 17.00 wita terdakwa bertemu dengan saksi GUNAWAN Bin MANIRIN, kemudian saksi GUNAWAN Bin MANIRIN mengatakan kepada terdakwa untuk mengambil spertpart alat berat berupa Komputer XA dirumah Sdr. TJONG I FEN Als AVEN Als KOKO (korban meninggal dunia) lalu dijawab oleh terdakwa “iya”, kemudian terdakwa dan saksi GUNAWAN Bin MANIRIN janjian untuk bertemu di simpang jalan barak lestari sehabis magrib. Selanjutnya sekira pukul 19.00 wita terdakwa berangkat dengan membawa palu yang disimpan dipinggang bagian belakang dan ditengah perjalanan terdakwa bertemu dengan saksi GUNAWAN Bin MANIRIN yang sebelumnya sudah janjian dengan terdakwa, dan setelah bertemu dengan saksi GUNAWAN Bin MANIRIN sambil berjalan dengan menggunakan sepeda motor masing-masing yaitu terdakwa mengendarai sepeda motor Yamaha FIZ-R dan saksi GUNAWAN Bin MANIRIN menggunakan sepeda motor JUPITER MX, kemudian terdakwa mengatakan “ayo berangkat, kamu tunggu aja dibelakang, kamu tunggu disini” dan dijawab oleh saksi GUNAWAN Bin MANIRIN “iya”, dan setelah sampai kemudian terdakwa langsung masuk ke menuju depan mess/barak Sdr. TJONG I FEN Als AVEN Als KOKO sedangkan saksi GUNAWAN Bin MANIRIN menunggu diluar dengan jarak sekitar 500 meter sambil mengawasi keadaan sekitar, karena melihat pintu mess/barak Sdr. TJONG I FEN Als AVEN Als KOKO terbuka kemudian terdakwa langsung memanggil Sdr. TJONG I FEN Als AVEN Als KOKO dengan alasan ingin meminjam kunci busi namun Sdr. TJONG I FEN Als AVEN Als KOKO mengatakan “tidak ada”, lalu terdakwa langsung masuk kedalam mess/barak Sdr. TJONG I FEN Als AVEN Als KOKO sambul mengatakan “masa tidak ada” dan dijawab lagi oleh Sdr. TJONG I FEN Als AVEN Als KOKO “tidak ada”, kemudian terdakwa langsung mengambil palu yang terdakwa selipkan dipainggang bagian belakang sambil menarik kepala Sdr. TJONG I FEN Als AVEN Als KOKO dengan menggunakan tangan kiri dan langsung memukulkan palu tersebut kearah Sdr. TJONG I FEN Als AVEN Als KOKO sebanyak 4 (empat) kali dan mengenai bagian kepala Sdr. TJONG I FEN Als AVEN Als KOKO  sehinggan Sdr. TJONG I FEN Als AVEN Als KOKO langsung jatuh dengan posisi tengkurap dan mengeluarkan banyak darah dari kepalanya, kemudian terdakwa masuk kedalam ruangan kerja Sdr. TJONG I FEN Als AVEN Als KOKO untuk mencari Komputer XA yang sebelumnya sudah direncanakan untuk dicuri namun Komputer XA tersebut tidak ditemukan sehingga terdakwa langsung pergi melarikan diri.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama saksi GUNAWAN Bin MANIRIN tersebut sdr. TJONG I FEN Als AVEN Als KOKO meninggal dunia sebagaimana hasil Visum Et Repertum Nomor : 20/VER/II/2018 tanggal 13 Pebruari 2018 yang dikeluarkan oleh RSUD Panglima Sebaya Tanah Grogot dan ditandatangani oleh dr. TAUFIK HIDAYAT yang telah melakukan pemeriksaan terhadap TJONG I FEN dengan hasil pemeriksaan :

Pemeriksaan Fisik Jenazah :

Kepala

Ditemukan luka robek dengan tepi tidak teratur pada dahi kiri dengan ukuran satu koma lima kali nol koma lima centimeter koma dua koma lima centimeter dari sumbu tubuh koma dua centimeter dari sudut dalam mata kiri titik.
Ditemukan luka robek dengan tepi tidak teratur pada dahi kiri dengan ukuran dua kali nol koma lima centimeter koma empat centimeter dari sumbu tubuh koma lima centimeter diatas alis kiri titik.
Ditemukan dua buah luka robek dengan tepi tidak teratur pada kepala bagian kiri dengan ukuran masing-masing dua kali nol koma lima centimeter koma Sembilan centimeter dari sudut atas telinga kiri koma enam centimeter dari sumbu tubuh titik.
Ditemukan luka robek dengan tepi tidak teratur pada kepala bagian kiri ukuran tiga koma lima kali tiga koma lima centimeter koma empat centimeter dari sumbu tubuh koma sepuluh centimeter dari sudut atas telinga kiri titik.
Ditemukan luka robek tidak teratur pada belakang telinga bagian kiri dengan ukuran tiga kali empat centimeter koma dua centimeter dari sudut bawah telinga kiri titik.
Ditemukan luka robek tidak teratur pada kepala bagian belakang dengan ukuran empat kali sepuluh centimeter koma tujuh koma lima centimeter diatas leher titik.

 

Anggota Gerak Atas

Ditemukan luka robek dengan tepi teratur pada sendi atas jari tengah kanan pada sisi punggung tangan dengan ukuran tiga kali satu centimeter titik.
Ditemukan luka robek dengan tepi tidak teratur pada sendi atas jari tengah kiri pada sisi punggung tangan dengan ukuran tiga kali satu centimeter titik.
Ditemukan luka lecet tekan pada tangan kiri ukuran nol koma lima kali nol koma lima centimeter koma tujuh centimeter dari pergelangan tangan kiri koma satu koma lima centimeter dari ruas atas jari kelingking kiri titik.

 

 Kesimpulan

Telah diperiksa seorang laki-laki koma usia lima puluh tahun koma dari hasil pemeriksaan ditemukan kaku jenazah dan lebam jenazah koma beberapa luka robek pada kepala dan tangan serta bercak kebiruan pada perut bagian bawah titik hal diatas dapat menyebabkan kematian tanpa mengesampingkan penyebab kematian lain titik penyebab kematian pasti tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam titik perkiraan waktu kematian adalah lebih dari dua puluh empat jam sebelum pemeriksaan titik.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (1), Ayat (2) Ke-1, Ke-2 dan Ayat (3) KUHP Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP.

 

ATAU

 

KEDUA :

Bahwa terdakwa ARDIANTO Bin AMIN bersama saksi GUNAWAN Bin MANIRIN (penuntutan terpisah) pada hari Senin tanggal 12 Februari 2018 sekira pukul 20.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Februari tahun 2018 bertempat di PT. AAMU Divisi Delta Estate Blok B, Desa Lempesu, Kecamatan Paser Blengkong, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Sengaja merampas nyawa orang lain”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Berawal pada hari Senin tanggal 12 Februari 2018 sekira pukul 17.00 wita terdakwa bertemu dengan saksi GUNAWAN Bin MANIRIN, kemudian saksi GUNAWAN Bin MANIRIN mengatakan kepada terdakwa untuk mengambil spertpart alat berat berupa Komputer XA dirumah Sdr. TJONG I FEN Als AVEN Als KOKO (korban meninggal dunia) lalu dijawab oleh terdakwa “iya”, kemudian terdakwa dan saksi GUNAWAN Bin MANIRIN janjian untuk bertemu di simpang jalan barak lestari sehabis magrib. Selanjutnya sekira pukul 19.00 wita terdakwa berangkat dengan membawa palu yang disimpan dipinggang bagian belakang dan ditengah perjalanan terdakwa bertemu dengan saksi GUNAWAN Bin MANIRIN yang sebelumnya sudah janjian, dan setelah dengan saksi GUNAWAN Bin MANIRIN sambil berjalan dengan menggunakan sepeda motor masing-masing yaitu terdakwa mengendarai sepeda motor Yamaha FIZ-R dan saksi GUNAWAN Bin MANIRIN menggunakan sepeda motor JUPITER MX, kemudian terdakwa mengatakan “ayo berangkat, kamu tunggu aja dibelakang, kamu tunggu disini” dan dijawab oleh saksi GUNAWAN Bin MANIRIN “iya”, dan setelah sampai kemudian terdakwa langsung menuju depan mess/barak Sdr. TJONG I FEN Als AVEN Als KOKO sedangkan saksi GUNAWAN Bin MANIRIN mengawasi keadaan sekitar dengan jarak sekitar 500 meter, karena melihat pintu mess/barak Sdr. TJONG I FEN Als AVEN Als KOKO terbuka kemudian terdakwa langsung memanggil Sdr. TJONG I FEN Als AVEN Als KOKO dengan alasan ingin meminjam kunci busi namun Sdr. TJONG I FEN Als AVEN Als KOKO mengatakan “tidak ada”, lalu terdakwa langsung masuk kedalam mess/barak Sdr. TJONG I FEN Als AVEN Als KOKO sambul mengatakan “masa tidak ada” dan dijawab lagi oleh Sdr. TJONG I FEN Als AVEN Als KOKO “tidak ada”, kemudian terdakwa langsung mengambil palu yang terdakwa selipkan dipainggang bagian belakang sambil menarik kepala Sdr. TJONG I FEN Als AVEN Als KOKO dengan menggunakan tangan kiri dan langsung memukulkan palu tersebut kearah Sdr. TJONG I FEN Als AVEN Als KOKO sebanyak 4 (empat) kali dan mengenai bagian kepala Sdr. TJONG I FEN Als AVEN Als KOKO  sehinggan Sdr. TJONG I FEN Als AVEN Als KOKO langsung jatuh dengan posisi tengkurap dan mengeluarkan banyak darah dari kepalanya, kemudian terdakwa masuk kedalam ruangan kerja Sdr. TJONG I FEN Als AVEN Als KOKO untuk mencari Komputer XA yang sebelumnya sudah direncanakan untuk dicuri namun Komputer XA tersebut tidak ditemukan sehingga terdakwa langsung pergi melarikan diri.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut sdr. TJONG I FEN Als AVEN Als KOKO meninggal dunia sebagaimana hasil Visum Et Repertum Nomor : 20/VER/II/2018 tanggal 13 Pebruari 2018 yang dikeluarkan oleh RSUD Panglima Sebaya Tanah Grogot dan ditandatangani oleh dr. TAUFIK HIDAYAT yang telah melakukan pemeriksaan terhadap TJONG I FEN dengan hasil pemeriksaan :

Pemeriksaan Fisik Jenazah :

Kepala

Ditemukan luka robek dengan tepi tidak teratur pada dahi kiri dengan ukuran satu koma lima kali nol koma lima centimeter koma dua koma lima centimeter dari sumbu tubuh koma dua centimeter dari sudut dalam mata kiri titik.
Ditemukan luka robek dengan tepi tidak teratur pada dahi kiri dengan ukuran dua kali nol koma lima centimeter koma empat centimeter dari sumbu tubuh koma lima centimeter diatas alis kiri titik.
Ditemukan dua buah luka robek dengan tepi tidak teratur pada kepala bagian kiri dengan ukuran masing-masing dua kali nol koma lima centimeter koma Sembilan centimeter dari sudut atas telinga kiri koma enam centimeter dari sumbu tubuh titik.
Ditemukan luka robek dengan tepi tidak teratur pada kepala bagian kiri ukuran tiga koma lima kali tiga koma lima centimeter koma empat centimeter dari sumbu tubuh koma sepuluh centimeter dari sudut atas telinga kiri titik.
Ditemukan luka robek tidak teratur pada belakang telinga bagian kiri dengan ukuran tiga kali empat centimeter koma dua centimeter dari sudut bawah telinga kiri titik.
Ditemukan luka robek tidak teratur pada kepala bagian belakang dengan ukuran empat kali sepuluh centimeter koma tujuh koma lima centimeter diatas leher titik.

 

Anggota Gerak Atas

Ditemukan luka robek dengan tepi teratur pada sendi atas jari tengah kanan pada sisi punggung tangan dengan ukuran tiga kali satu centimeter titik.
Ditemukan luka robek dengan tepi tidak teratur pada sendi atas jari tengah kiri pada sisi punggung tangan dengan ukuran tiga kali satu centimeter titik.
Ditemukan luka lecet tekan pada tangan kiri ukuran nol koma lima kali nol koma lima centimeter koma tujuh centimeter dari pergelangan tangan kiri koma satu koma lima centimeter dari ruas atas jari kelingking kiri titik.

 

 Kesimpulan

Telah diperiksa seorang laki-laki koma usia lima puluh tahun koma dari hasil pemeriksaan ditemukan kaku jenazah dan lebam jenazah koma beberapa luka robek pada kepala dan tangan serta bercak kebiruan pada perut bagian bawah titik hal diatas dapat menyebabkan kematian tanpa mengesampingkan penyebab kematian lain titik penyebab kematian pasti tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam titik perkiraan waktu kematian adalah lebih dari dua puluh empat jam sebelum pemeriksaan titik.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHPidana.

 

 

KETIGA :

Bahwa terdakwa ARDIANTO Bin AMIN bersama saksi GUNAWAN Bin MANIRIN (penuntutan terpisah) pada hari Senin tanggal 12 Februari 2018 sekira pukul 20.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Februari tahun 2018 bertempat di PT. AAMU Divisi Delta Estate Blok B, Desa Lempesu, Kecamatan Paser Blengkong, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Melakukan penganiayaan yang mengibatkan mati”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Berawal pada hari Senin tanggal 12 Februari 2018 sekira pukul 17.00 wita terdakwa bertemu dengan saksi GUNAWAN Bin MANIRIN, kemudian saksi GUNAWAN Bin MANIRIN mengatakan kepada terdakwa untuk mengambil spertpart alat berat berupa Komputer XA dirumah Sdr. TJONG I FEN Als AVEN Als KOKO (korban meninggal dunia) lalu dijawab oleh terdakwa “iya”, kemudian terdakwa dan saksi GUNAWAN Bin MANIRIN janjian untuk bertemu di simpang jalan barak lestari sehabis magrib. Selanjutnya sekira pukul 19.00 wita terdakwa berangkat dengan membawa palu yang disimpan dipinggang bagian belakang dan ditengah perjalanan terdakwa bertemu dengan saksi GUNAWAN Bin MANIRIN yang sebelumnya sudah janjian, dan setelah dengan saksi GUNAWAN Bin MANIRIN sambil berjalan dengan menggunakan sepeda motor masing-masing yaitu terdakwa mengendarai sepeda motor Yamaha FIZ-R dan saksi GUNAWAN Bin MANIRIN menggunakan sepeda motor JUPITER MX, kemudian terdakwa mengatakan “ayo berangkat, kamu tunggu aja dibelakang, kamu tunggu disini” dan dijawab oleh saksi GUNAWAN Bin MANIRIN “iya”, dan setelah sampai kemudian terdakwa langsung menuju depan mess/barak Sdr. TJONG I FEN Als AVEN Als KOKO sedangkan saksi GUNAWAN Bin MANIRIN mengawasi keadaan sekitar dengan jarak sekitar 500 meter, karena melihat pintu mess/barak Sdr. TJONG I FEN Als AVEN Als KOKO terbuka kemudian terdakwa langsung memanggil Sdr. TJONG I FEN Als AVEN Als KOKO dengan alasan ingin meminjam kunci busi namun Sdr. TJONG I FEN Als AVEN Als KOKO mengatakan “tidak ada”, lalu terdakwa langsung masuk kedalam mess/barak Sdr. TJONG I FEN Als AVEN Als KOKO sambul mengatakan “masa tidak ada” dan dijawab lagi oleh Sdr. TJONG I FEN Als AVEN Als KOKO “tidak ada”, kemudian terdakwa langsung mengambil palu yang terdakwa selipkan dipainggang bagian belakang sambil menarik kepala Sdr. TJONG I FEN Als AVEN Als KOKO dengan menggunakan tangan kiri dan langsung memukulkan palu tersebut kearah Sdr. TJONG I FEN Als AVEN Als KOKO sebanyak 4 (empat) kali dan mengenai bagian kepala Sdr. TJONG I FEN Als AVEN Als KOKO  sehinggan Sdr. TJONG I FEN Als AVEN Als KOKO langsung jatuh dengan posisi tengkurap dan mengeluarkan banyak darah dari kepalanya, kemudian terdakwa masuk kedalam ruangan kerja Sdr. TJONG I FEN Als AVEN Als KOKO untuk mencari Komputer XA yang sebelumnya sudah direncanakan untuk dicuri namun Komputer XA tersebut tidak ditemukan sehingga terdakwa langsung pergi melarikan diri.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut sdr. TJONG I FEN Als AVEN Als KOKO meninggal dunia sebagaimana hasil Visum Et Repertum Nomor : 20/VER/II/2018 tanggal 13 Pebruari 2018 yang dikeluarkan oleh RSUD Panglima Sebaya Tanah Grogot dan ditandatangani oleh dr. TAUFIK HIDAYAT yang telah melakukan pemeriksaan terhadap TJONG I FEN dengan hasil pemeriksaan :

Pemeriksaan Fisik Jenazah :

Kepala

Ditemukan luka robek dengan tepi tidak teratur pada dahi kiri dengan ukuran satu koma lima kali nol koma lima centimeter koma dua koma lima centimeter dari sumbu tubuh koma dua centimeter dari sudut dalam mata kiri titik.
Ditemukan luka robek dengan tepi tidak teratur pada dahi kiri dengan ukuran dua kali nol koma lima centimeter koma empat centimeter dari sumbu tubuh koma lima centimeter diatas alis kiri titik.
Ditemukan dua buah luka robek dengan tepi tidak teratur pada kepala bagian kiri dengan ukuran masing-masing dua kali nol koma lima centimeter koma Sembilan centimeter dari sudut atas telinga kiri koma enam centimeter dari sumbu tubuh titik.
Ditemukan luka robek dengan tepi tidak teratur pada kepala bagian kiri ukuran tiga koma lima kali tiga koma lima centimeter koma empat centimeter dari sumbu tubuh koma sepuluh centimeter dari sudut atas telinga kiri titik.
Ditemukan luka robek tidak teratur pada belakang telinga bagian kiri dengan ukuran tiga kali empat centimeter koma dua centimeter dari sudut bawah telinga kiri titik.
Ditemukan luka robek tidak teratur pada kepala bagian belakang dengan ukuran empat kali sepuluh centimeter koma tujuh koma lima centimeter diatas leher titik.

 

Anggota Gerak Atas

Ditemukan luka robek dengan tepi teratur pada sendi atas jari tengah kanan pada sisi punggung tangan dengan ukuran tiga kali satu centimeter titik.
Ditemukan luka robek dengan tepi tidak teratur pada sendi atas jari tengah kiri pada sisi punggung tangan dengan ukuran tiga kali satu centimeter titik.
Ditemukan luka lecet tekan pada tangan kiri ukuran nol koma lima kali nol koma lima centimeter koma tujuh centimeter dari pergelangan tangan kiri koma satu koma lima centimeter dari ruas atas jari kelingking kiri titik.

 

 Kesimpulan

Telah diperiksa seorang laki-laki koma usia lima puluh tahun koma dari hasil pemeriksaan ditemukan kaku jenazah dan lebam jenazah koma beberapa luka robek pada kepala dan tangan serta bercak kebiruan pada perut bagian bawah titik hal diatas dapat menyebabkan kematian tanpa mengesampingkan penyebab kematian lain titik penyebab kematian pasti tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam titik perkiraan waktu kematian adalah lebih dari dua puluh empat jam sebelum pemeriksaan titik.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya