| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 330/Pid.B/2018/PN Tgt | TAUFIK,SH. | ARDIANTO Bin AMIN | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 25 Okt. 2018 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 330/Pid.B/2018/PN Tgt | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 24 Okt. 2018 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2406/Q.4.13/EPP.2/10/2018 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN KESTAU : Bahwa terdakwa ARDIANTO Bin AMIN bersama saksi GUNAWAN Bin MANIRIN (penuntutan terpisah) pada hari Senin tanggal 12 Februari 2018 sekira pukul 20.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Februari tahun 2018 bertempat di PT. AAMU Divisi Delta Estate Blok B, Desa Lempesu, Kecamatan Paser Blengkong, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Mencoba mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicurinya, yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dijalan umum, atau kereta api atau trem yang sedang berjalan, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang mengakibatkan mati, jika niat itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Berawal pada hari Senin tanggal 12 Februari 2018 sekira pukul 17.00 wita terdakwa bertemu dengan saksi GUNAWAN Bin MANIRIN, kemudian saksi GUNAWAN Bin MANIRIN mengatakan kepada terdakwa untuk mengambil spertpart alat berat berupa Komputer XA dirumah Sdr. TJONG I FEN Als AVEN Als KOKO (korban meninggal dunia) lalu dijawab oleh terdakwa “iya”, kemudian terdakwa dan saksi GUNAWAN Bin MANIRIN janjian untuk bertemu di simpang jalan barak lestari sehabis magrib. Selanjutnya sekira pukul 19.00 wita terdakwa berangkat dengan membawa palu yang disimpan dipinggang bagian belakang dan ditengah perjalanan terdakwa bertemu dengan saksi GUNAWAN Bin MANIRIN yang sebelumnya sudah janjian dengan terdakwa, dan setelah bertemu dengan saksi GUNAWAN Bin MANIRIN sambil berjalan dengan menggunakan sepeda motor masing-masing yaitu terdakwa mengendarai sepeda motor Yamaha FIZ-R dan saksi GUNAWAN Bin MANIRIN menggunakan sepeda motor JUPITER MX, kemudian terdakwa mengatakan “ayo berangkat, kamu tunggu aja dibelakang, kamu tunggu disini” dan dijawab oleh saksi GUNAWAN Bin MANIRIN “iya”, dan setelah sampai kemudian terdakwa langsung masuk ke menuju depan mess/barak Sdr. TJONG I FEN Als AVEN Als KOKO sedangkan saksi GUNAWAN Bin MANIRIN menunggu diluar dengan jarak sekitar 500 meter sambil mengawasi keadaan sekitar, karena melihat pintu mess/barak Sdr. TJONG I FEN Als AVEN Als KOKO terbuka kemudian terdakwa langsung memanggil Sdr. TJONG I FEN Als AVEN Als KOKO dengan alasan ingin meminjam kunci busi namun Sdr. TJONG I FEN Als AVEN Als KOKO mengatakan “tidak ada”, lalu terdakwa langsung masuk kedalam mess/barak Sdr. TJONG I FEN Als AVEN Als KOKO sambul mengatakan “masa tidak ada” dan dijawab lagi oleh Sdr. TJONG I FEN Als AVEN Als KOKO “tidak ada”, kemudian terdakwa langsung mengambil palu yang terdakwa selipkan dipainggang bagian belakang sambil menarik kepala Sdr. TJONG I FEN Als AVEN Als KOKO dengan menggunakan tangan kiri dan langsung memukulkan palu tersebut kearah Sdr. TJONG I FEN Als AVEN Als KOKO sebanyak 4 (empat) kali dan mengenai bagian kepala Sdr. TJONG I FEN Als AVEN Als KOKO sehinggan Sdr. TJONG I FEN Als AVEN Als KOKO langsung jatuh dengan posisi tengkurap dan mengeluarkan banyak darah dari kepalanya, kemudian terdakwa masuk kedalam ruangan kerja Sdr. TJONG I FEN Als AVEN Als KOKO untuk mencari Komputer XA yang sebelumnya sudah direncanakan untuk dicuri namun Komputer XA tersebut tidak ditemukan sehingga terdakwa langsung pergi melarikan diri. Pemeriksaan Fisik Jenazah : Kepala Ditemukan luka robek dengan tepi tidak teratur pada dahi kiri dengan ukuran satu koma lima kali nol koma lima centimeter koma dua koma lima centimeter dari sumbu tubuh koma dua centimeter dari sudut dalam mata kiri titik.
Anggota Gerak Atas Ditemukan luka robek dengan tepi teratur pada sendi atas jari tengah kanan pada sisi punggung tangan dengan ukuran tiga kali satu centimeter titik.
Kesimpulan Telah diperiksa seorang laki-laki koma usia lima puluh tahun koma dari hasil pemeriksaan ditemukan kaku jenazah dan lebam jenazah koma beberapa luka robek pada kepala dan tangan serta bercak kebiruan pada perut bagian bawah titik hal diatas dapat menyebabkan kematian tanpa mengesampingkan penyebab kematian lain titik penyebab kematian pasti tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam titik perkiraan waktu kematian adalah lebih dari dua puluh empat jam sebelum pemeriksaan titik.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (1), Ayat (2) Ke-1, Ke-2 dan Ayat (3) KUHP Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP.
ATAU
KEDUA : Bahwa terdakwa ARDIANTO Bin AMIN bersama saksi GUNAWAN Bin MANIRIN (penuntutan terpisah) pada hari Senin tanggal 12 Februari 2018 sekira pukul 20.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Februari tahun 2018 bertempat di PT. AAMU Divisi Delta Estate Blok B, Desa Lempesu, Kecamatan Paser Blengkong, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Sengaja merampas nyawa orang lain”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Berawal pada hari Senin tanggal 12 Februari 2018 sekira pukul 17.00 wita terdakwa bertemu dengan saksi GUNAWAN Bin MANIRIN, kemudian saksi GUNAWAN Bin MANIRIN mengatakan kepada terdakwa untuk mengambil spertpart alat berat berupa Komputer XA dirumah Sdr. TJONG I FEN Als AVEN Als KOKO (korban meninggal dunia) lalu dijawab oleh terdakwa “iya”, kemudian terdakwa dan saksi GUNAWAN Bin MANIRIN janjian untuk bertemu di simpang jalan barak lestari sehabis magrib. Selanjutnya sekira pukul 19.00 wita terdakwa berangkat dengan membawa palu yang disimpan dipinggang bagian belakang dan ditengah perjalanan terdakwa bertemu dengan saksi GUNAWAN Bin MANIRIN yang sebelumnya sudah janjian, dan setelah dengan saksi GUNAWAN Bin MANIRIN sambil berjalan dengan menggunakan sepeda motor masing-masing yaitu terdakwa mengendarai sepeda motor Yamaha FIZ-R dan saksi GUNAWAN Bin MANIRIN menggunakan sepeda motor JUPITER MX, kemudian terdakwa mengatakan “ayo berangkat, kamu tunggu aja dibelakang, kamu tunggu disini” dan dijawab oleh saksi GUNAWAN Bin MANIRIN “iya”, dan setelah sampai kemudian terdakwa langsung menuju depan mess/barak Sdr. TJONG I FEN Als AVEN Als KOKO sedangkan saksi GUNAWAN Bin MANIRIN mengawasi keadaan sekitar dengan jarak sekitar 500 meter, karena melihat pintu mess/barak Sdr. TJONG I FEN Als AVEN Als KOKO terbuka kemudian terdakwa langsung memanggil Sdr. TJONG I FEN Als AVEN Als KOKO dengan alasan ingin meminjam kunci busi namun Sdr. TJONG I FEN Als AVEN Als KOKO mengatakan “tidak ada”, lalu terdakwa langsung masuk kedalam mess/barak Sdr. TJONG I FEN Als AVEN Als KOKO sambul mengatakan “masa tidak ada” dan dijawab lagi oleh Sdr. TJONG I FEN Als AVEN Als KOKO “tidak ada”, kemudian terdakwa langsung mengambil palu yang terdakwa selipkan dipainggang bagian belakang sambil menarik kepala Sdr. TJONG I FEN Als AVEN Als KOKO dengan menggunakan tangan kiri dan langsung memukulkan palu tersebut kearah Sdr. TJONG I FEN Als AVEN Als KOKO sebanyak 4 (empat) kali dan mengenai bagian kepala Sdr. TJONG I FEN Als AVEN Als KOKO sehinggan Sdr. TJONG I FEN Als AVEN Als KOKO langsung jatuh dengan posisi tengkurap dan mengeluarkan banyak darah dari kepalanya, kemudian terdakwa masuk kedalam ruangan kerja Sdr. TJONG I FEN Als AVEN Als KOKO untuk mencari Komputer XA yang sebelumnya sudah direncanakan untuk dicuri namun Komputer XA tersebut tidak ditemukan sehingga terdakwa langsung pergi melarikan diri. Pemeriksaan Fisik Jenazah : Kepala Ditemukan luka robek dengan tepi tidak teratur pada dahi kiri dengan ukuran satu koma lima kali nol koma lima centimeter koma dua koma lima centimeter dari sumbu tubuh koma dua centimeter dari sudut dalam mata kiri titik.
Anggota Gerak Atas Ditemukan luka robek dengan tepi teratur pada sendi atas jari tengah kanan pada sisi punggung tangan dengan ukuran tiga kali satu centimeter titik.
Kesimpulan Telah diperiksa seorang laki-laki koma usia lima puluh tahun koma dari hasil pemeriksaan ditemukan kaku jenazah dan lebam jenazah koma beberapa luka robek pada kepala dan tangan serta bercak kebiruan pada perut bagian bawah titik hal diatas dapat menyebabkan kematian tanpa mengesampingkan penyebab kematian lain titik penyebab kematian pasti tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam titik perkiraan waktu kematian adalah lebih dari dua puluh empat jam sebelum pemeriksaan titik.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHPidana.
KETIGA : Bahwa terdakwa ARDIANTO Bin AMIN bersama saksi GUNAWAN Bin MANIRIN (penuntutan terpisah) pada hari Senin tanggal 12 Februari 2018 sekira pukul 20.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Februari tahun 2018 bertempat di PT. AAMU Divisi Delta Estate Blok B, Desa Lempesu, Kecamatan Paser Blengkong, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Melakukan penganiayaan yang mengibatkan mati”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Berawal pada hari Senin tanggal 12 Februari 2018 sekira pukul 17.00 wita terdakwa bertemu dengan saksi GUNAWAN Bin MANIRIN, kemudian saksi GUNAWAN Bin MANIRIN mengatakan kepada terdakwa untuk mengambil spertpart alat berat berupa Komputer XA dirumah Sdr. TJONG I FEN Als AVEN Als KOKO (korban meninggal dunia) lalu dijawab oleh terdakwa “iya”, kemudian terdakwa dan saksi GUNAWAN Bin MANIRIN janjian untuk bertemu di simpang jalan barak lestari sehabis magrib. Selanjutnya sekira pukul 19.00 wita terdakwa berangkat dengan membawa palu yang disimpan dipinggang bagian belakang dan ditengah perjalanan terdakwa bertemu dengan saksi GUNAWAN Bin MANIRIN yang sebelumnya sudah janjian, dan setelah dengan saksi GUNAWAN Bin MANIRIN sambil berjalan dengan menggunakan sepeda motor masing-masing yaitu terdakwa mengendarai sepeda motor Yamaha FIZ-R dan saksi GUNAWAN Bin MANIRIN menggunakan sepeda motor JUPITER MX, kemudian terdakwa mengatakan “ayo berangkat, kamu tunggu aja dibelakang, kamu tunggu disini” dan dijawab oleh saksi GUNAWAN Bin MANIRIN “iya”, dan setelah sampai kemudian terdakwa langsung menuju depan mess/barak Sdr. TJONG I FEN Als AVEN Als KOKO sedangkan saksi GUNAWAN Bin MANIRIN mengawasi keadaan sekitar dengan jarak sekitar 500 meter, karena melihat pintu mess/barak Sdr. TJONG I FEN Als AVEN Als KOKO terbuka kemudian terdakwa langsung memanggil Sdr. TJONG I FEN Als AVEN Als KOKO dengan alasan ingin meminjam kunci busi namun Sdr. TJONG I FEN Als AVEN Als KOKO mengatakan “tidak ada”, lalu terdakwa langsung masuk kedalam mess/barak Sdr. TJONG I FEN Als AVEN Als KOKO sambul mengatakan “masa tidak ada” dan dijawab lagi oleh Sdr. TJONG I FEN Als AVEN Als KOKO “tidak ada”, kemudian terdakwa langsung mengambil palu yang terdakwa selipkan dipainggang bagian belakang sambil menarik kepala Sdr. TJONG I FEN Als AVEN Als KOKO dengan menggunakan tangan kiri dan langsung memukulkan palu tersebut kearah Sdr. TJONG I FEN Als AVEN Als KOKO sebanyak 4 (empat) kali dan mengenai bagian kepala Sdr. TJONG I FEN Als AVEN Als KOKO sehinggan Sdr. TJONG I FEN Als AVEN Als KOKO langsung jatuh dengan posisi tengkurap dan mengeluarkan banyak darah dari kepalanya, kemudian terdakwa masuk kedalam ruangan kerja Sdr. TJONG I FEN Als AVEN Als KOKO untuk mencari Komputer XA yang sebelumnya sudah direncanakan untuk dicuri namun Komputer XA tersebut tidak ditemukan sehingga terdakwa langsung pergi melarikan diri. Pemeriksaan Fisik Jenazah : Kepala Ditemukan luka robek dengan tepi tidak teratur pada dahi kiri dengan ukuran satu koma lima kali nol koma lima centimeter koma dua koma lima centimeter dari sumbu tubuh koma dua centimeter dari sudut dalam mata kiri titik.
Anggota Gerak Atas Ditemukan luka robek dengan tepi teratur pada sendi atas jari tengah kanan pada sisi punggung tangan dengan ukuran tiga kali satu centimeter titik.
Kesimpulan Telah diperiksa seorang laki-laki koma usia lima puluh tahun koma dari hasil pemeriksaan ditemukan kaku jenazah dan lebam jenazah koma beberapa luka robek pada kepala dan tangan serta bercak kebiruan pada perut bagian bawah titik hal diatas dapat menyebabkan kematian tanpa mengesampingkan penyebab kematian lain titik penyebab kematian pasti tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam titik perkiraan waktu kematian adalah lebih dari dua puluh empat jam sebelum pemeriksaan titik.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
