1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk merubah atau meperbaikan Akta Kelahiran Pemohon khususnya pada Nama yang tercatat pada Akta Kelahiran Pemohon Sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran nomor : 9969/AKI-CS/2011 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Paser tertanggal 11 November 2011.
dari nama : “ NASIR “
Menjadi :
“ MUHAMMAD NASIR “
dan memerintahkan pula kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Paser untuk melakukan pencatatan atas perbaikan/perubahan Kutipan Akte Kelahiran Pemohon Nomor : 9969/AKI-CS/2011 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Paser tertanggal 11 November 2011 dalam daftar yang sedang berjalan atau setidak tidaknya di dalam daftar yang dipergunakan untuk itu ;
3.Membebankan biaya yang timbul atas permohonan ini kepada pemohon ;
|