| Dakwaan |
DAKWAAN:
PERTAMA
---------- Bahwa Terdakwa IRNA YULIANTINI Alias IMPING Binti SUNIANSYAH pada hari Senin tanggal 11 Mei 2026 sekira pukul 18.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Sebuah Rumah Kost di Desa Lombok RT. 009 Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara – cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------
- Berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika di wilayah Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur. Pada Hari Minggu Tanggal 10 Mei 2026 sekira pukul 16.00 WITA Kemudian Saksi dan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Paser melakukan penyelidikan di wilayah Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur dan pada hari Senin tanggal 11 Mei tahun 2026 pukul 18.00 Wita bertempat di sebuah Rumah Kost di Desa Lombok RT. 009 Kecamatan Lomg Ikis Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur anggota Sat Resnarkoba Polres Paser mengamankan seseorang atas nama Terdakwa IRNA YULIANTINI Alias IMPING Binti SUNIANSYAH dan selanjutnya anggota Satresnarkoba melakukan penggeledahan badan dan tempat lainya yang disaksikan oleh Ketua RT Setempat yakni Saksi SUTIYAH Binti GUENG dan ditemukan 13 (Tiga belas) Paket Plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu di atas Meja Dalam kamar kemudian ditemukan 1 (Satu) Buah Dompet kecil Warna “COKLAT” diatas meja yang setelah di buka di dalamnya ditemukan 1 (satu) Paket Plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu, 1 (Satu) Buah Sendok Takar Warna “HITAM” Yang Terbuat dari Sedotan plastic selanjutnya ditemukan 1 (satu) Paket Plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu, 2 Bendel Plastik Klip Kosong, 1 (Satu) Buah Sendok Yang terbuat dari “ALUMUNIUM” di bawah hambal dalam Kamar kemudian ditemukan 1 (satu) Buah Timbangan Warna “HITAM” dimeja dapur Kemudian ditemukan 1 (satu) Buah Handphone Merk “VIVO V50 LITE” Warna “UNGU” Dengan No. Imei “860789077690755”,1 (Satu) Buah Handphone Merk “VIVO Y33S” WARNA “BIRU” No. Handphone “085753259691” Dengan No Imei “868370056088691”,1 (Satu) Buah Handphone Merk “VIVO V60 LITE” WARNA “UNGU” No. Handphone “085138704464” Dengan No Imei “860653088784710” diatas lantai kamar selanjutnya ditemukan Uang Tunai Sebesar Rp. 5.200.000,- (Lima Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) di bawah lemari di dalam kamar kemudian ditemukan 1 (satu) Buah CCTV Merk “V380 PRO” Warna “HITAM” yang terpasang dihalaman Rumah kos Selanjutnya Ditemukan 1 Unit Sepeda Motor Merk “HONDA” Dengan No.Rangka “MH1JM821XPK972677” No.Mesin “JM82E1972190” diteras rumah kost dan barang – barang tersebut diakui milik Terdakwa dan selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan oleh petugas kepolisian pada saat kejadian tersebut di atas dibawa ke kantor Polres Paser untuk di proses hukum lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu sebanyak sebanyak 15 (lima belas) Paket plastik klip yang berisi serbuk Kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabhu tersebut dari Sdra. PRIVAT (DPO);
- Awalnya pada hari Sabtu tanggal 09 Mei 2026 sekira pukul 16.00 WITA pada saat Terdakwa sedang berada di Di sebuah Rumah Kost di Desa Lombok RT. 009 Kec. Long Ikis Kab. Paser Kaltim, Terdakwa menghubungi Sdra.PRIVAT melalui chat whatsapp dan Terdakwa berkata “BOS STOK HABIS (SHABU)”, dan Sdra. PRIVAT menjawab “OKE SEBENTAR NANTI AKU KABARIN”, dan Terdakwa menajwab “OKE”, selanjutnya Terdakwa mentransfer ke Sdra. PRIVAT uang sebesar Rp.14.000.000,- (empat belas juta rupiah) melalui aplikasi LIVIN, kemudian sekira pukul 18.55 Wita Sdra.PRIVAT menghubungi Terdakwa melalui chat whatsapp dan berkata “ITU SUDAH KU JEJAKAN (SHABU)”, dan Sdra. PRIVAT juga ada mengirimkan foto tempat dimana dijejakannya narkotika shabu tersebut, kemudian pada hari yang sama sekira pukul 19.00 WITA, pada saat Terdakwa berada dikost bersama Saksi SONI tersebut, Terdakwa langsung menyuruh Saksi SONI untuk mengambil narkotika jenis shabu yang sudah dijejakan oleh Sdra. PRIVAT, pada saat itu Terdakwa berkata kepada Saksi SONI“MAN, AMBIL JEJAKAN (SHABU) DI JEMBATAN LOMBOK DI DALAM BUNGKUS KOTAK ROKOK SURYA”, dan Saksi SONImenjawab “IYA”, kemudian Saksi SONI bergegas pergi jalan menuju tempat yang dijejakan tersebut, pada hari yang sama sekira pukul 19.10 Wita, Saksi SONI datang ke kost Terdakwa dan langsung memberikan kepada Terdakwa 1 (satu) bungkus rokok surya yang di dalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus plastic klip yang didalamnya berisi serbuk Kristal warna putih bening yang di duga narkotika jenis shabu yang beratnya kurang lebih 15 (lima belas) gram, dan kemudian dari 3 (tiga) bungkus narkotika shabu yang berat nya kurang lebih 15 (lima belas) gram tersebut, Terdakwa ambil 1 (satu) bungkus yang beratnya kurang lebih 5 (lima) gram, dan Terdakwa pecah / paketkan menjadi 5 (lima) paket dengan rincian perpaketnya dengan berat kurang lebih 1 (satu) gram, dan dari 5 (lima) paket yang sudah Terdakwa pecah / paketkan tersebut, kemudian dari 5 (lima) paket shabu tersebut Terdakwa pecahkan / paketkan lagi menjadi 24 (dua puluh empat) paket, dan dari narokotika jenis shabu milik Terdakwa sebanyak 24 (dua puluh empat) paket tersebut, Terdakwa simpan di dompet kecil warna coklat dan Terdakwa taruh dimeja dalam kamar kost Terdakwa Kemudian pada hari Minggu Tanggal 10 Mei 2026 sekira pukul 07.00 Wita, pada saat Terdakwa sedang berada Di sebuah Rumah Kost di Desa Lombok RT.009 Kec. Long Ikis Kab. Paser Kaltim, datang Sdra. PEMANEN kerumah kost Terdakwa, dan mengetok pintu kemudian Terdakwa keluar kost dan Sdra. PEMANEN berkata “PING BELI (SHABU) YANG LIMA RATUS), kemudian Terdakwa masuk kedalam rumah kost, dan mengambil 1 (satu) paket shabu di dalam kamar kost Terdakwa, kemudian Terdakwa berikan kepada Sdra. PEMANEN, kemudian Terdakwa masuk ke kamar untuk mengambil narkotika jenis shabu dan setelah itu 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang harganya Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) tersebut Terdakwa berikan kepada Sdra. PEMANEN, kemudian Sdra. PEMANEN memberikan Terdakwa uang cash sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
- Kemudian pada hari Minggu Tanggal 10 Mei 2026 sekira pukul 08.00 Wita, pada saat Terdakwa sedang berada Di sebuah Rumah Kost di Desa Lombok RT. 009 Kec. Long Ikis Kab. Paser Kaltim, Sdra. OPRATOR menghubungi Terdakwa melalui chat whatsapp dan berkata, “ADAKAH (SHABU) YANG SEPEREMPAT PING), dan Terdakwa menjawab, “ADA INI, DATANG AJA LANGSUNG KE KONTRAKAN”, dan Sdra. OPRATOR “OKE SEBENTAR KESITU”, tidak lama kemudian Sdra. OPRATOR datang kekost saya, dan Terdakwa langsung masuk ke kamar untuk mengambil narkotika jenis shabu dan setelah itu 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang harganya Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) tersebut Terdakwa berikan kepada Sdra. OPRATOR, kemudian Sdra. OPRATOR memberikan Terdakwa uang cash sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah).
- Kemudian pada hari Minggu Tanggal 10 Mei 2026 sekira pukul 09.00 Wita, pada saat Terdakwa sedang berada di sebuah Rumah Kost di Desa Lombok RT. 009 Kec. Long Ikis Kab. Paser Kaltim, Sdra. DENAS menghubungi Terdakwa melalui chat whatsapp dan berkata “ADAKAH (SHABU)”, dan Terdakwa menjawab, “ADA (SHABU) MAU YANG BERAPA”,dan Sdra.DENAS menjawab “YANG HARGA EMPAT RATUS”, dan Terdakwa menjawab “OKE, KAMU KE LEMBAH BATU AJA”, dan Sdra. DENAS menjawab “OKE”, pada hari yang sama sekira pukul 09.05 Wita Sdra.MUBIN menghubungi Terdakwa melalui chat whatsapp dan berkata “ADAKAH (SHABU)”, dan Terdakwa menjawab, “ADA (SHABU) BELI YANG BERAPA KAMU”,dan Sdra.MUBIN menjawab “BELI YANG HARGA DUA RATUS”, dan Terdakwa menjawab “OKE, KAMU KE LEMBAH BATU AJA”, dan Sdra.MUBIN menjawab “IYA”, kemudian Terdakwa menyuruh Sdra. SONI untuk mengantar 1 (satu) paket shabu ke Sdra.DENAS dan 1 (satu) paket shabu ke Sdra. MUBIN di arah masuk jalan lembah batu (longikis), pada saat itu Terdakwa berkata “MAN, ANTARKAN DULU KE DENAS DAN MUBIN DI JALAN MASUK LEMBAH BATU”, dan Sdra. SONI menjawab “IYA”, setelah itu Terdakwa mengambil narkotika jenis shabu di dalam kamar dan setelah itu 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang harganya Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang harganya Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) tersebut Terdakwa berikan kepada Sdra. SONI, kemudian Sdra. SONI bergegas pergi menuju ke lembah batu (long ikis), tidak lama kemudian Sdra. SONI datang / tiba dikost Terdakwa dan Sdra. SONI langsung memberikan Terdakwa uang cash sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah).
- Kemudian pada hari Minggu Tanggal 10 Mei 2026 sekira pukul 09.30 Wita, pada saat Terdakwa sedang berada di sebuah Rumah Kost di Desa Lombok RT.009 Kec. LongIkis Kab. Paser Kaltim, Sdra. BAIN (DPO) dan Sdra. SAT (DPO) datang ke kost Terdakwa dan Sdra. BAIN berkata “MAU BELI DUA PAKET (SHABU) YANG HARGA DUA RATUS PING”, dan Terdakwa menjawab, “TUNGGU YA”, Sdra. BAIN menjawab “OKE”, setelah itu Terdakwa mengambil narkotika jenis shabu di dalam kamar dan setelah itu 2 (dua) paket narkotika jenis shabu yang harganya per 1 (satu) paket Rp.200.000,- tersebut Terdakwa berikan kepada Sdra.BAIN, kemudian Sdra. BAIN memberikan Terdakwa uang cash sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
- Kemudian pada hari Minggu Tanggal 10 Mei 2026 sekira pukul 10.00 Wita, pada saat Terdakwa sedang berada di sebuah Rumah Kost di Desa Lombok RT. 009 Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, pada saat itu Terdakwa sedang bersama Saksi SONI di kost, kemudian Sdra. VINCEN datang ke kost Terdakwa menemui Saksi SONI, kemudian Saksi SONI mendatangi Terdakwa di dalam kamar dan berkata “VINCEN MAU YANG SETENGAH ITU”, dan Terdakwa menjawab “TUNGGU SEBENTAR”, kemudian Terdakwa berikan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang harganya Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Saksi SONI, dan Saksi SONI memberikan uang cash kepada Terdakwa sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).
- Kemudian pada hari Minggu Tanggal 10 Mei 2026 sekira pukul 10.30 Wita, pada saat Terdakwa sedang berada Di sebuah Rumah Kost di Desa Lombok RT.009 Kec. Long Ikis Kab. Paser Kaltim, Sdra.OPRATOR menghubungi Terdakwa melalui chat whatsapp dan berkata, “MASIH ADAKAH (SHABU) PING, MAU BELI YANG SETENGAH”, dan Terdakwa menjawab, “ADA, DATANG AJA LAGI KESINI”, dan Sdra. OPRATOR menjawab “OKE”, tidak lama kemudian Sdra.OPRATOR datang kekost saya, dan Terdakwa langsung masuk ke kamar untuk mengambil narkotika jenis shabu dan setelah itu 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang harganya Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) tersebut Terdakwa berikan kepada Sdra. OPRATOR, kemudian Sdra. OPRATOR memberikan Terdakwa uang cash sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).
- Kemudian pada hari Minggu Tanggal 10 Mei 2026 sekira pukul 11.00 WITA, pada saat Terdakwa sedang berada Di sebuah Rumah Kost di Desa Lombok RT. 009 Kecamatan Lomg Ikis Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, Sdra. MUBIN (DPO) menghubungi Terdakwa melalui chat whatsapp dan berkata “BELI LAGI (SHABU) YANG DUA RATUS ADA KAH”, dan Terdakwa menjawab, “ADA (SHABU), TUNGGU DI JEMBATAN LOMBOK AJA KAMU NANTI DI ANTAR”, Sdra.MUBIN menjawab “OKE AKU KEJEMBATAN”, kemudian Terdakwa menyuruh Saksi SONIuntuk mengantar 1 (satu) paket shabu tersebut, dan pada saat itu Terdakwa berkata “MAN ANTARKAN LAGI MUBIN KE JEMBATAN LOMBOK”, dan Sdra. SONI menjawab “OKE”,dan Terdakwa mengambil narkotika jenis shabu di dalam kamar dan setelah itu 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang harganya Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) tersebut Terdakwa berikan kepada Sdra. SONI, kemudian Sdra. SONI bergegas pergi menuju ke jembatan lombok (longikis), tidak lama kemudian Sdra. SONI datang / tiba dikost Terdakwa dan Saksi SONIlangsung memberikan Terdakwa uang cash sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
- Kemudian pada hari Minggu Tanggal 10 Mei 2026 sekira pukul 11.30 Wita, pada saat Terdakwa sedang berada Di sebuah Rumah Kost di Desa Lombok RT. 009 Kecamatan Lomg Ikis Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, Sdra. SADAM (DPO) datang ke kost saya, dan Sdra. SADAM berkata “BELI (SHABU) YANG DUA RATUS LIMA PULUH PING”, dan Terdakwa menjawab, “TUNGGU SEBENTAR SINI”, Sdra. SADAM menjawab “OKE CEPAT PING”, kemudian Terdakwa mengambil narkotika jenis shabu di dalam kamar dan setelah itu 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang harganya Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) tersebut Terdakwa berikan kepada Sdra. SADAM, kemudian Sdra. SADAM memberikan Terdakwa uang cash sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
- Kemudian pada hari Minggu Tanggal 10 Mei 2026 sekira pukul 13.00 Wita, pada saat Terdakwa sedang berada Di sebuah Rumah Kost di Desa Lombok RT. 009 Kecamatan Lomg Ikis Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, Sdra. DENAS (DPO) menghubungi Terdakwa melalui chat whatsapp dan berkata “MAU AMBIL LAGI (SHABU) YANG HARGA EMPAT RATUS”, dan Terdakwa menjawab, “OKE, KAMU KEJEMBATAN LOMBOK AJA NANTI DI ANTAR KESITU”, Sdra. DENAS menjawab “ OKE PING”, kemudian Terdakwa menyuruh Saksi SONIuntuk mengantar 1 (satu) paket shabu tersebut, dan pada saat itu Terdakwa berkata “MAN ANTARKAN LAGI PUNYA DENAS KE JEMBATAN LOMBOK”, dan Saksi SONImenjawab “IYA”,dan Terdakwa mengambil narkotika jenis shabu di dalam kamar dan setelah itu 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang harganya Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) tersebut Terdakwa berikan kepada Saksi SONI, kemudian Saksi SONI bergegas pergi menuju ke jembatan lombok (long ikis), tidak lama kemudian Saksi SONI datang / tiba dikost Terdakwa dan Sdra. SONI langsung memberikan Terdakwa uang cash sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
- Kemudian pada hari Minggu Tanggal 10 Mei 2026 sekira pukul 13.30 WITA, pada saat Terdakwa sedang berada Di sebuah Rumah Kost di Desa Lombok RT. 009 Kecamatan Lomg Ikis Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, bersama dengan Saksi SONI, pada saat itu Terdakwa berkata kepada Saksi SONI “INI MAN JUAL LAGI SEPULUH PAKET (SHABU), dan Saksi SONI menjawab “OKE”, kemudian Terdakwa langsung memberikan 10 (sepuluh) paket shabu milik Terdakwa kepada Saksi SONI untuk dijual, dengan rincian paket shabu seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) Terdakwa berikan kepada Saksi SONI sebanyak 5 (lima) paket, dan paket shabu seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) Terdakwa berikan kepada Saksi SONI sebanyak 5 (lima) paket, total paket shabu yang Terdakwa berikan kepada Saksi SONI yaitu 10 (sepuluh) paket.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor: 150/10966.00/2026 tanggal 12 Mei 2026 yang ditandatangani oleh YESSY WIDYA SARI selaku Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh BUDIYANTO dan disaksikan oleh BRIPTU YANUARIUS DANI, S.H. serta diketahui oleh YESSY WIDYA SARI selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 15 (lima belas) bungkus paket plastic berisi serbuk putih dengan berat kotor 11,00 (sebelas koma nol nol) gram dan berat bersih 7,61 (tujuh koma enam satu) gram kemudian disisihkan 1 (satu) paket tersebut dengan berat kotor 0,43 (nol koma empat tiga) gram dan berat bersih 0,21 (nol koma dua satu) gram untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 04920/NNF/2026 tanggal 08 Juni 2026 dari Laboratorium Forensik POLDA JAWA TIMUR yang dibuat dan ditandatangani oleh KABIDLABFOR POLDA JATIM IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M.Si., AJUN KOMISARIS BESAR POLISI NRP. 74090815 yang menerangkan bahwa barang bukti milik Terdakwa IRNA YULIANTINI Alias IMPING Binti SUNIANSYAH dengan nomor: 16063/2026/NNF yang berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,178 (nol koma satu tujuh delapan) gram adalah benar Identifikasi Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika jenis shabu-shabu tersebut tidak mempunyai surat ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang.
---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal VII Angka 55 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. -------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa IRNA YULIANTINI Alias IMPING Binti SUNIANSYAH pada hari Senin tanggal 11 Mei 2026 sekira pukul 18.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Sebuah Rumah Kost di Desa Lombok RT. 009 Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara – cara sebagai berikut : ----------------
- Berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika di wilayah Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur. Pada Hari Minggu Tanggal 10 Mei 2026 sekira pukul 16.00 WITA Kemudian Saksi dan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Paser melakukan penyelidikan di wilayah Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur dan pada hari Senin tanggal 11 Mei tahun 2026 pukul 18.00 Wita bertempat di sebuah Rumah Kost di Desa Lombok RT. 009 Kecamatan Lomg Ikis Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur anggota Sat Resnarkoba Polres Paser mengamankan seseorang atas nama Terdakwa IRNA YULIANTINI Alias IMPING Binti SUNIANSYAH dan selanjutnya anggota Satresnarkoba melakukan penggeledahan badan dan tempat lainya yang disaksikan oleh Ketua RT Setempat yakni Saksi SUTIYAH Binti GUENG dan ditemukan 13 (Tiga belas) Paket Plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu di atas Meja Dalam kamar kemudian ditemukan 1 (Satu) Buah Dompet kecil Warna “COKLAT” diatas meja yang setelah di buka di dalamnya ditemukan 1 (satu) Paket Plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu, 1 (Satu) Buah Sendok Takar Warna “HITAM” Yang Terbuat dari Sedotan plastic selanjutnya ditemukan 1 (satu) Paket Plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu, 2 Bendel Plastik Klip Kosong, 1 (Satu) Buah Sendok Yang terbuat dari “ALUMUNIUM” di bawah hambal dalam Kamar kemudian ditemukan 1 (satu) Buah Timbangan Warna “HITAM” dimeja dapur Kemudian ditemukan 1 (satu) Buah Handphone Merk “VIVO V50 LITE” Warna “UNGU” Dengan No. Imei “860789077690755”,1 (Satu) Buah Handphone Merk “VIVO Y33S” WARNA “BIRU” No. Handphone “085753259691” Dengan No Imei “868370056088691”,1 (Satu) Buah Handphone Merk “VIVO V60 LITE” WARNA “UNGU” No. Handphone “085138704464” Dengan No Imei “860653088784710” diatas lantai kamar selanjutnya ditemukan Uang Tunai Sebesar Rp. 5.200.000,- (Lima Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) di bawah lemari di dalam kamar kemudian ditemukan 1 (satu) Buah CCTV Merk “V380 PRO” Warna “HITAM” yang terpasang dihalaman Rumah kos Selanjutnya Ditemukan 1 Unit Sepeda Motor Merk “HONDA” Dengan No.Rangka “MH1JM821XPK972677” No.Mesin “JM82E1972190” diteras rumah kost dan barang – barang tersebut diakui milik Terdakwa dan selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan oleh petugas kepolisian pada saat kejadian tersebut di atas dibawa ke kantor Polres Paser untuk di proses hukum lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor: 150/10966.00/2026 tanggal 12 Mei 2026 yang ditandatangani oleh YESSY WIDYA SARI selaku Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh BUDIYANTO dan disaksikan oleh BRIPTU YANUARIUS DANI, S.H. serta diketahui oleh YESSY WIDYA SARI selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 15 (lima belas) bungkus paket plastic berisi serbuk putih dengan berat kotor 11,00 (sebelas koma nol nol) gram dan berat bersih 7,61 (tujuh koma enam satu) gram kemudian disisihkan 1 (satu) paket tersebut dengan berat kotor 0,43 (nol koma empat tiga) gram dan berat bersih 0,21 (nol koma dua satu) gram untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 04920/NNF/2026 tanggal 08 Juni 2026 dari Laboratorium Forensik POLDA JAWA TIMUR yang dibuat dan ditandatangani oleh KABIDLABFOR POLDA JATIM IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M.Si., AJUN KOMISARIS BESAR POLISI NRP. 74090815 yang menerangkan bahwa barang bukti milik Terdakwa IRNA YULIANTINI Alias IMPING Binti SUNIANSYAH dengan nomor: 16063/2026/NNF yang berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,178 (nol koma satu tujuh delapan) gram adalah benar Identifikasi Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis shabu-shabu tersebut terdakwa tidak mempunyai surat ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang.
---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Jo. Pasal VII Angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana |